1. Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Pelabuhan Perikanan Desa Panamboang Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terlapor Ibu SAMDIA LAMBADO alias SAMU, Ibu SAMDIA LAMBADO alias SAMU menghampiri Korban / saksi Ibu ROSDIANA M. SALEH alias DIAN dan mengatakan kepada korban / saksi dengan perkataan “makanya makan barang itu harus ganti, jangan makan barang haram makan barang itu makan halal” sehingga korban Sdri. ROSDIANA M. SALEH alias DIAN merasa tidak terima dan langsung menjawab dengan perkataan “kalau bicara itu jangan asal bicara” sambil menunjuk kearah wajah pelaku, pelaku langsung menarik baju korban sehingga baju korban robek dan pada saat pelaku melepaskan tangannya korban yang sementara menahan tangan pelaku dan pelaku langsung jatuh ketanah, korban merasa emosi sehingga korban ingin membalas namun korban tidak jadi membalas karena korban melihat baju korban sobek, pada saat itu korban sementara merunduk tiba-tiba pelaku langsung menarik baju korban dan menedang berulang kali di bagian kemaluan dan dada korban / saksi. akan tetapi korban tidak sempat melakukan pembalasan karena pada saat itu sdr. SALIM langsung melerai.
2. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 441/2277.A/VER/RSUD/2023 tanggal 16 Desember 2023 telah di simpulkan bahwa pada korban atas nama ROSDIANA M. SALEH tidak didapatkan perlukaan terhadap wanita tersebut. Foto tembus dada dan perut tidak didapatkan kelainan. |