Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
4.REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
RIVALDO IMRAN Alias VALDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/Q.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
4REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO IMRAN Alias VALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                        KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

      Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                     P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA: PDM-01/Halsel/Eoh.2/02/2024

 

 

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

RIVALDO IMRAN Alias VALDO BIN LARUNGA

 

Tempat lahir

:

Mandaong

 

Umur / tanggal lahir

:

25 tahun / 12 Agustus 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan

 

Agama            

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Swasta (Karyawan PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI)

 

Pendidikan     

:

SMA tamat

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

26 Desember 2023 s/d 14 Januari 2024

 

Diperpanjang PU

:

15 Januari 2024 s/d 23 Februari 2024

 

Diperpanjang PU

:

23 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

Kesatu

 

 

 

             

----- Bahwa ia terdakwa RIVALDO IMRAN Alias VALDO BIN LARUNGA pada hari Bulan Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 hingga tahun 2023 bertempat di Desa Amasing Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan, Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan dan Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah karena itu beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut  , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada saat kejadian waktu sebagaimana diatas terdakwa menggunakan kunci yang di berikan oleh PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan Kaset (Laci tempat penyimpanan Uang) dari dalam ATM dengan didampingi oleh pihak keamanan (saksi Basir Mandati), setelah mengisi uang tersebut kemudian terdakwa mengantar pulang saksi Basir Mandati, setelah memastikan saksi Basir Mandati berada dirumah, terdakwa bergegas kembali menuju atm dan kemudian membuka kembali mesin ATM BNI tanpa didampingi pihak keamanan kemudian mengambil uang dan menutup kembali mesin ATM BNI, dan kegiatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dari bulan Juli Tahun 2022 sampai dengan bulan November 2023 di 4 (empat) ATM BNI di Bacan yaitu 2 (dua) ATM BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bacan di Depan Kantor Bank BNI Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halsel, mesin Atm BNI di depan Kedaton Sultan Bacan Desa Amasing Kec. Bacan Kab. Halsel, Mesin ATM BNI di SPBU Babang Raya Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel. dengan nominal pada setiap kali pengambilan paling banyak sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan uang pada mesin ATM BNI tersebut dilakukan pada saat pengisian uang di ATM yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, serta dilakukan juga pada saat perbaikan mesin ATM BNI dan dalam 1 (satu) hari dapat dilakukan perbaikan ATM dengan mencapai rata-rata 6 (enam) kali perbaikan. Bahwa terdakwa untuk mencegah agar tidak ketahuan pada saat pemeriksaan PT SSI, terdakwa mengakali dengan cara apabila terdapat pengecekan dari pihak PT SSI. Pada saat PT SSI melakukan pengecekan di salah satu mesin ATM BNI yang berada di area kedaton Sultan Desa Amasing Kec. Bacan. Kab. Halsel, terdakwa sudah terlebih dahulu membuka mesin ATM BNI yang berada di desa tomori Kec. Bacan Kab Halsel dan mengambil uang yang ada di mesin ATM BNI tersebut kemudian mengisi pada mesin ATM BNI pada area kedaton Sultan Desa Amasing Kec. Bacan. Kab. Halsel yang akan dilakukan pengecekan. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan jumlah uang yang berada di mesin ATM BNI dalam keadaan utuh atau tidak mengalami kekurangan. Terdakwa telah melakukan dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2023 di 4 (empat) ATM BNI di Bacan.
  • Bahwa pada 28 November 2023 saksi La Ode Muhammad Rinaldi (asisten manajer) melakukan pemeriksaan rutin yakni memeriksa uang sisa dalam ATM Bank BNI Bacan dan data yang ditemukan tidak sinkron dengan data perusahaan, kemudian saksi La Ode Muhammad Rinaldi langsung menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku kepada saksi La Ode Muhammad Rinaldi bahwa Terdakwa selama ini menyembunyikan atau mengakali perbuatannya tersebut sehingga tidak diketahui oleh pihak PT. SSI.
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama No.BNI : WII/12.2/027/2022 . No SSI : SSI/DIR/1880/2022 tertanggal 26 Januari 2022 antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang diwakilkan atas nama IRWAN EKA PUTRA Selaku Pemimpin kantor wilayah 11 PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) dengan PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) diwakilkan atas nama MOHAMMAD ADIL Selaku Direktur PT Swadharma Sarana Informatika  tentang jasa pengelolaan Kas yang memberikan kuasa sepenuhnya kepada PT.SSI untuk melakukan pengisian uang pada ATM BNI.
  • Bahwa PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) Jakarta mengeluarkan Surat Kuasa Subsitusi (delegasi) kepada PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) Cabang Ternate dengan No: SSI/DIR/3340/2023 kepada Moh.Harun Al Rasyid untuk bertugas sepenuhnya melaksanakan pengisian uang pada ATM BNI dengan wilayah diantaranya :  Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku utara
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. SSI (Swardarma Sarana Informatika) sejak tanggal 02 Februari 2022 dengan jabatan sebagai remote cabang Bacan dan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.965.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu)
  • Bahwa terdakwa Selaku Remote bertugas diantara melakukan pengisian Kas Uang ke dalam Mesin ATM dan Melakukan perbaikan ketika Mesin ATM mengalami Problem dengan area diantaranya :

1. Mesin ATM BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bacan di Depan Kantor Bank BNI Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halsel

2. Mesin BNI KK Bacan di Depan Kantor Bank BNI Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halsel

3. Mesin Atm BNI di depan Kedaton Sultan Bacan Desa Amasing Kec. Bacan Kab. Halsel

4. Mesin ATM BNI di SPBU Babang Raya Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel

  • Bahwa berdasarkan kronologi Fraud SSI Ternate-bacan No. SSI/REG.X/041/2023 yang ditandatangani di ternate pada tanggal 23 Desember 2023 oleh Harun Al Rasyid Selaku Deputy ,CEO PT. Swadharma Sarana Informatika Region X melakukan  cash Opename ATM dan CRM sub. Remote Bacan dengan hasil kesimpulan akibat perbuatan terdakwa, PT. SSI mengalami kerugian sebesar Rp. 588.000.000 (lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa RIVALDO IMRAN Alias VALDO BIN LARUNGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374  Jo. 64 Ayat (1) KUHPidana. ---

 

--------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa RIVALDO IMRAN Alias VALDO BIN LARUNGA pada hari Bulan Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 hingga tahun 2023 bertempat di Desa Amasing Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan; Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan dan Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut  , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada saat kejadian waktu sebagaimana diatas terdakwa menggunakan kunci yang di berikan oleh PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan Kaset (Laci tempat penyimpanan Uang) dari dalam ATM dengan didampingi oleh pihak keamanan (saksi Basir Mandati), setelah mengisi uang tersebut kemudian terdakwa mengantar pulang saksi Basir Mandati, setelah memastikan saksi Basir Mandati berada dirumah, terdakwa bergegas kembali menuju atm dan kemudian membuka kembali mesin ATM BNI tanpa didampingi pihak keamanan kemudian mengambil uang dan menutup kembali mesin ATM BNI, dan kegiatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dari bulan Juli Tahun 2022 sampai dengan bulan November 2023 di 4 (empat) ATM BNI di Bacan yaitu 2 (dua) ATM BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bacan di Depan Kantor Bank BNI Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halsel, mesin Atm BNI di depan Kedaton Sultan Bacan Desa Amasing Kec. Bacan Kab. Halsel, Mesin ATM BNI di SPBU Babang Raya Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel. dengan nominal pada setiap kali pengambilan paling banyak sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan uang pada mesin ATM BNI tersebut dilakukan pada saat pengisian uang di ATM yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, serta dilakukan juga pada saat perbaikan mesin ATM BNI dan dalam 1 (satu) hari dapat dilakukan perbaikan ATM dengan mencapai rata-rata 6 (enam) kali perbaikan. Bahwa terdakwa untuk mencegah agar tidak ketahuan pada saat pemeriksaan PT SSI, terdakwa mengakali dengan cara apabila terdapat pengecekan dari pihak PT SSI. Pada saat PT SSI melakukan pengecekan di salah satu mesin ATM BNI yang berada di area kedaton Sultan Desa Amasing Kec. Bacan. Kab. Halsel, terdakwa sudah terlebih dahulu membuka mesin ATM BNI yang berada di desa tomori Kec. Bacan Kab Halsel dan mengambil uang yang ada di mesin ATM BNI tersebut kemudian mengisi pada mesin ATM BNI pada area kedaton Sultan Desa Amasing Kec. Bacan. Kab. Halsel yang akan dilakukan pengecekan. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan jumlah uang yang berada di mesin ATM BNI dalam keadaan utuh atau tidak mengalami kekurangan. Terdakwa telah melakukan dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2023 di 4 (empat) ATM BNI di Bacan.
  • Bahwa pada 28 November 2023 saksi La Ode Muhammad Rinaldi (asisten manajer) melakukan pemeriksaan rutin yakni memeriksa uang sisa dalam ATM Bank BNI Bacan dan data yang ditemukan tidak sinkron dengan data perusahaan, kemudian saksi La Ode Muhammad Rinaldi langsung menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku kepada saksi La Ode Muhammad Rinaldi bahwa Terdakwa selama ini menyembunyikan atau mengakali perbuatannya tersebut sehingga tidak diketahui oleh pihak PT. SSI.
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama No.BNI : WII/12.2/027/2022 . No SSI : SSI/DIR/1880/2022 tertanggal 26 Januari 2022 antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang diwakilkan atas nama IRWAN EKA PUTRA Selaku Pemimpin kantor wilayah 11 PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) dengan PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) diwakilkan atas nama MOHAMMAD ADIL Selaku Direktur PT Swadharma Sarana Informatika  tentang jasa pengelolaan Kas yang memberikan kuasa sepenuhnya kepada PT.SSI untuk melakukan pengisian uang pada ATM BNI.
  • Bahwa PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) Jakarta mengeluarkan Surat Kuasa Subsitusi (delegasi) kepada PT. Swardarma Sarana Informatika (SSI) Cabang Ternate dengan No: SSI/DIR/3340/2023 kepada Moh.Harun Al Rasyid untuk bertugas sepenuhnya melaksanakan pengisian uang pada ATM BNI dengan wilayah diantaranya :  Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku utara
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. SSI (Swardarma Sarana Informatika) sejak tanggal 02 Februari 2022 dengan jabatan sebagai remote cabang Bacan dan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.965.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu)
  • Bahwa terdakwa Selaku Remote bertugas diantara melakukan pengisian Kas Uang ke dalam Mesin ATM dan Melakukan perbaikan ketika Mesin ATM mengalami Problem dengan area diantaranya :

1. Mesin ATM BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bacan di Depan Kantor Bank BNI Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halsel

2. Mesin BNI KK Bacan di Depan Kantor Bank BNI Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halsel

3. Mesin Atm BNI di depan Kedaton Sultan Bacan Desa Amasing Kec. Bacan Kab. Halsel

4. Mesin ATM BNI di SPBU Babang Raya Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel

  • Bahwa berdasarkan kronologi Fraud SSI Ternate-bacan No. SSI/REG.X/041/2023 yang ditandatangani di ternate pada tanggal 23 Desember 2023 oleh Harun Al Rasyid Selaku Deputy ,CEO PT. Swadharma Sarana Informatika Region X melakukan  cash Opename ATM dan CRM sub. Remote Bacan dengan hasil kesimpulan akibat perbuatan terdakwa, PT. SSI mengalami kerugian sebesar Rp. 588.000.000 (lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa RIVALDO IMRAN Alias VALDO BIN LARUNGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372  Jo. 64 KUHPidana. -------------

 

 

 

 

         Labuha, 04 Maret 2024

                  Penuntut Umum,

TTD

 

              AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.

             Ajun Jaksa  Madya NIP. 19960430 202012 1 014

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya