| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM–16/Q.2.13/Eoh.2/11/2025
|
A
|
Identitas Terdakwa I
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8205021708000002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sanana
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 17 Agustus 2000
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Mangon Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula USW Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d 20 September 2025
|
|
|
Perpanjangan Pertama Ketua PN
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 21 September 2025 s/d 20 Oktober 2025
|
|
|
Perpanjangan Kedua Ketua PN
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 19 November 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025
|
|
|
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d tanggal 30 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Dakwaan
|
|
|
KESATU:
PERTAMA,
------ Bahwa Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Nomor 3 Penginapan KING milik saudari FLORA MUHALING di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan terhadap Korban INTAN SULISTYO ASIH alias INTAN dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm. MUSTAFA LAWERU WANCI, yang saat itu berada di kos tempat tinggalnya, melakukan percakapan melalui aplikasi MiChat dengan seorang pengguna yang berperan sebagai joki untuk mencarikan perempuan yang bersedia melakukan hubungan seksual.
- Bahwa selanjutnya melalui percakapan pesan tertulis melalui aplikasi MiChat tersebut terjadi tawar-menawar tarif, di mana harga awal yang ditawarkan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dinegosiasi oleh Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI hingga menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, joki tersebut mengarahkan Terdakwa menuju Penginapan KING di Desa Kawasi.
- Bahwa setibanya di lokasi penginapan, Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI awalnya tidak memperoleh respons dari joki, sehingga Terdakwa keluar dari penginapan. Tidak lama kemudian, joki kembali memberikan instruksi agar Terdakwa masuk dan menuju Kamar Nomor 3, sehingga Terdakwa kembali masuk ke dalam penginapan dan menuju kamar tersebut.
- Bahwa saat pintu kamar nomor 3 dibuka oleh seorang perempuan (yang kemudian diketahui sebagai Korban INTAN SULISTYO ASIH), Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI terkejut karena wajah Korban tidak sesuai dengan foto yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi MiChat. Terdakwa lalu menawar kembali tarif sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan, namun Korban menolak dengan alasan telah menolak beberapa pelanggan lain dan kemudian menyampaikan tarif Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk jasa pijat.
- Bahwa selanjutnya Korban INTAN SULISTYO ASIH membuka pakaian dan meminta Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI melakukan hal yang sama. Setelah itu Terdakwa dan Korban melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Setelah hubungan badan selesai dan saat posisi Terdakwa berada di atas tubuh Korban, Korban meminta Terdakwa mengambil uang untuk melakukan pembayaran. Namun seketika itu Terdakwa justru menggertak Korban dengan mencekik lehernya, dan ketika Korban berteriak, Terdakwa langsung mencekik lebih keras menggunakan kedua tangannya.
- Bahwa Korban INTAN SULISTYO ASIH sempat melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan sebilah pisau ke arah Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI, sehingga Terdakwa mengalami luka gores, namun Terdakwa tetap mencekik leher Korban dengan sekuat tenaga hingga Korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 03 / VER / HPAL / TS-MDC / VII / 2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dokter medis di Klinik Harita Nickel-Obi dr. Van Satrio Wibowo, NIP C0325240841 dengan hasil kesimpulan : Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa jenazah adalah seorang Perempuan, perkiraan waktu kematian dua sampai empat jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Dari pemeriksaan didapatkan luka robek berbentuk lingkaran dibagian pipi kanan dan dagu dengan tepi luka tidak rata, ukuran Panjang lima milimeter, lebar lima milimeter dengan bagian kulit bagian atas tampak hilagn Sebagian tanpa pendarahan aktif. Tidak ditemukan tanda kekerasan berat pada tubuh bagian luar, sebab kematian tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dalam.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA,
------ Bahwa Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Nomor 3 Penginapan KING milik saudari FLORA MUHALING di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati”, yang dilakukan terhadap Korban INTAN SULISTYO ASIH alias INTAN dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa bermula ketika Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm. MUSTAFA LAWERU WANCI, yang saat itu berada di kos tempat tinggalnya, melakukan percakapan melalui aplikasi MiChat dengan seorang pengguna yang berperan sebagai joki untuk mencarikan perempuan yang bersedia melakukan hubungan seksual.
- Bahwa selanjutnya melalui percakapan pesan tertulis melalui aplikasi MiChat tersebut terjadi tawar-menawar tarif, di mana harga awal yang ditawarkan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dinegosiasi oleh Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI hingga menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, joki tersebut mengarahkan Terdakwa menuju Penginapan KING di Desa Kawasi.
- Bahwa setibanya di lokasi penginapan, Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI awalnya tidak memperoleh respons dari joki, sehingga Terdakwa keluar dari penginapan. Tidak lama kemudian, joki kembali memberikan instruksi agar Terdakwa masuk dan menuju Kamar Nomor 3, sehingga Terdakwa kembali masuk ke dalam penginapan dan menuju kamar tersebut.
- Bahwa saat pintu kamar nomor 3 dibuka oleh seorang perempuan (yang kemudian diketahui sebagai Korban INTAN SULISTYO ASIH), Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI terkejut karena wajah Korban tidak sesuai dengan foto yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi MiChat. Terdakwa lalu menawar kembali tarif sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan, namun Korban menolak dengan alasan telah menolak beberapa pelanggan lain dan kemudian menyampaikan tarif Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk jasa pijat.
- Bahwa selanjutnya Korban INTAN SULISTYO ASIH membuka pakaian dan meminta Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI melakukan hal yang sama. Setelah itu Terdakwa dan Korban melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Setelah hubungan badan selesai dan saat posisi Terdakwa berada di atas tubuh Korban, Korban meminta Terdakwa mengambil uang untuk melakukan pembayaran. Namun seketika itu Terdakwa justru menggertak Korban dengan mencekik lehernya, dan ketika Korban berteriak, Terdakwa langsung mencekik lebih keras menggunakan kedua tangannya.
- Bahwa Korban INTAN SULISTYO ASIH sempat melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan sebilah pisau ke arah Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI, sehingga Terdakwa mengalami luka gores, namun Terdakwa tetap mencekik leher Korban dengan sekuat tenaga hingga Korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 03 / VER / HPAL / TS-MDC / VII / 2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dokter medis di Klinik Harita Nickel-Obi dr. Van Satrio Wibowo, NIP C0325240841 dengan hasil kesimpulan : Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa jenazah adalah seorang Perempuan, perkiraan waktu kematian dua sampai empat jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Dari pemeriksaan didapatkan luka robek berbentuk lingkaran dibagian pipi kanan dan dagu dengan tepi luka tidak rata, ukuran Panjang lima milimeter, lebar lima milimeter dengan bagian kulit bagian atas tampak hilagn Sebagian tanpa pendarahan aktif. Tidak ditemukan tanda kekerasan berat pada tubuh bagian luar, sebab kematian tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dalam.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP---------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Nomor 3 Penginapan KING milik saudari FLORA MUHALING di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terhadap Korban INTAN SULISTYO ASIH alias INTAN dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI merasa bahwa Korban INTAN SULISTYO ASIH alias INTAN dalam keadaan tidak sadarkan diri, Terdakwa terlebih dahulu mengambil pisau yang berada di tangan korban, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung yang terpasang di leher Korban, 2 (dua) buah gelang yang berada di tangan korban, 1 (satu) buah cincin, dan 1 (satu) pasang anting emas. Selanjutnya Terdakwa membuka tas berwarna hitam milik korban dan mengambil 2 (dua) unit telepon genggam yang berada di atas tempat tidur di samping korban.
- Bahwa setelah mengambil dan menguasai barang-barang milik korban, Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI masih berada di dalam kamar korban dalam keadaan duduk selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan melihat ke arah kiri dan kanan sekitar area Penginapan KING, dimana saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) orang laki-laki keluar dari Kamar nomor 4 (empat) dan 1 (satu) orang lainnya duduk di pintu masuk penginapan. Terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam kamar Korban dan duduk selama kurang lebih 5 (lima) menit, dan setelah merasa situasi aman, Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan meninggalkan tempat kejadian menuju kos tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di kos, Terdakwa membersihkan luka-luka pada tubuhnya di kamar mandi dan beristirahat, kemudian sekitar pukul 09.00 WIT Terdakwa berangkat menggunakan speedboat menuju Desa Laiwui.
- Bahwa terhadap barang-barang milik korban tersebut, Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI menjual 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) buah gelang dan 1 (satu) buah kalung milik Korban dibuang oleh Terdakwa ke laut, dan 1 (satu) buah cincin milik Korban dijual oleh Terdakwa di sebuah toko emas di Desa Laiwui seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut digunakan oleh Terdakwa SUHARYADI MUSTAFA alias YADI Bin Alm MUSTAFA LAWERU WANCI untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban INTAN SULISTYO ASIH alias INTAN mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------
|