| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI, Terdakwa II DICKI TOTONONU Alias DIKI dan Terdakwa III GALVANDRO F. TOTONONU Alias GAL, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kompleks lapangan merdeka di Desa Bobo Kec. Obi Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI telah ditegur oleh Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO karena sebelumnya Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI telah memukuli salah satu teman Saksi korban RINALDO KURAMA Alias NALDO bernama sdr. PACE,karena merasa tidak terima dengan teguran dari Saksi korban RINALDO KURAMA Alias NALDO, sehingga Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI langsung memegang kerak baju Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan kedua tangan dan langsung memukuli Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI memegang kerak baju Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan kedua kaki, tangan kemudian menginjak Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki dan mengenai perut Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO sampai terjatuh,sebelum Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO terjatuh, Terdakwa II DICKI TOTONONU Alias DIKI sambil memegang sebuah piring berwarna putih dengan tangan kanan kemudian memukuli Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO hingga Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO terjatuh, Terdakwa II DICKI TOTONONU Alias DIKI menginjak Saksi korban RINALDO KURAMA Alias NALDO menggunakan kaki secara berulang-ulang kali dan Terdakwa III GALVANDRO F. TOTONONU Alias GAL ikut menginjak Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan kaki secara berulang-ulang kali dan mengenai anggota badan bagian belakang dan kepala;
- Bahwa Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI, Terdakwa II DICKI TOTONONU alias DIKI dan Terdakwa III GALVANDRO F. TOTONONU Alias GAL terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan cara memukuli Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO, dimana Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI memukuli Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan sebuah kursi plastik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai badan tepat pada bagian belakang, kemudian memukul Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai rusuk hingga Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO terjatuh;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441 / 85.A / VER / RSUD tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter medis di RSUD Labuha dr. Emy Noviana Sandy dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki berusia dua puluh delapan tahun dengan luka di kepala dan punggung. Luka tidak menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari dan tidak menimbulkan kecacatan.
Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI, Terdakwa II DICKI TOTONONU alias DIKI dan Terdakwa III GALVANDRO F. TOTONONU alias GAL, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kompleks lapangan merdeka di Desa Bobo Kec. Obi Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI telah ditegur oleh Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO karena sebelumnya Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI telah memukuli salah satu teman Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO bernama sdr. PACE, karena merasa tidak terima dengan teguran dari Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO, sehingga Terdakwa I FIKTOR TOTONONU alias FEKI langsung memegang kerak baju Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan kedua tangan dan langsung memukul Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI memegang kerak baju Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan kedua kaki tangan kemudian menginjak Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki dan mengenai perut Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO sampai terjatuh,sebelum Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO terjatuh, Terdakwa II DICKI TOTONONU alias DIKI sambil memegang sebuah piring berwarna putih dengan tangan kanan kemudian memukuli Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO hingga Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO terjatuh,Terdakwa II DICKI TOTONONU alias DIKI menginjak korban menggunakan kaki secara berulang-ulang kali dan Terdakwa III GALVANDRO F. TOTONONU alias GAL ikut menginjak Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan kaki secara berulang-ulang kali dan mengenai anggota badan bagian belakang dan kepala;
- Bahwa Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI, Terdakwa II DICKI TOTONONU alias DIKI dan Terdakwa III GALVANDRO F. TOTONONU Alias GAL secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukuli Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO, dimana Terdakwa I FIKTOR TOTONONU Alias FEKI memukuli korban dengan menggunakan sebuah kursi plastik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai badan tepat pada bagian belakang, kemudian memukul Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai rusuk hingga Saksi Korban RINALDO KURAMA Alias NALDO terjatuh;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441 / 85.A / VER / RSUD tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter medis di RSUD Labuha dr. Emy Noviana Sandy dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki berusia dua puluh delapan tahun dengan luka di kepala dan punggung. Luka tidak menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari dan tidak menimbulkan kecacatan.
Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------- |