Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Lbh BAHRI JAFAR 1.JAFAR UMAR
2.RONAL TAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHRI JAFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIR BOKO,SHIBAHRI JAFAR
Tergugat
NoNama
1JAFAR UMAR
2RONAL TAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum

I.Dalam Provisi :

1.Menetapkan sebagai hukum memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek jaminan terhitung sejak putusan provisi ini di ucapkan sampai dengan putusan dalam pokok perkara mempunyai kekuatan hukum  tetap.--------------------------------------------------------------------------------------------

2.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya bilamana perintah yang termaktub dalam diktum bagian Provisi ini.----------------------------------------

II. Dalam Pokok Perkara :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pala 42 Pala yang menjadi objek jaminan yang di kuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah hak kepunyaan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------

3.Menyatakan menurut hukum bahwa akibat 42 pohon pala menjadi objek jaminan oleh tergguat I kepada Tergugat II tersebut telah merugikan Penggugat sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);-----------------------------------------

4.Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan tergugat II secara tanggung-menanggung wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut yang diderita Penggugat yaitu sebanyak Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima JutaRupiah);-----------------------------

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-menanggung membayar ganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 75.000.000 (TUjuh Puluh Lima Juta Rupiah);-
6.menghukum Terggugat  I dan Terggugat II  membayar  ganti rugi kepada Penggugat  sebesar RP 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) selambat-lambatnya 8 hari setelah putusan perkara ini dibacakan.,---------    ---------------------
7.Menyatakan menurut hukum bahwa Terggugat I dan Terggugat II  membayar  uang paksa (Dwangson) kepada penggugat  atas kelalaian karena tidak memenuhi  kewajibannya tersebut---------------------------------------------------------
8.Menghukum terggugat I dan terggugat II membayar uang paksa (Dwangson) kepada penggugat sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari, terhitung mulai hari tergugat I dan tergugat II tidak memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan berakhir setelah tergugat I dan tergugat II memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sejumlah tersebut kepada Penggugat;---------
9.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan secara serta-merta atau dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya Banding atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali;---------------------------------------------------------------
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consenvatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Mohon Putusan Yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak