Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Lbh | BAHRI JAFAR | 1.JAFAR UMAR 2.RONAL TAK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2023/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 325.000.000,00 | ||||||
Petitum | I.Dalam Provisi : 1.Menetapkan sebagai hukum memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek jaminan terhitung sejak putusan provisi ini di ucapkan sampai dengan putusan dalam pokok perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------------------------------------------- 2.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya bilamana perintah yang termaktub dalam diktum bagian Provisi ini.---------------------------------------- II. Dalam Pokok Perkara : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------- 3.Menyatakan menurut hukum bahwa akibat 42 pohon pala menjadi objek jaminan oleh tergguat I kepada Tergugat II tersebut telah merugikan Penggugat sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);----------------------------------------- 4.Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan tergugat II secara tanggung-menanggung wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut yang diderita Penggugat yaitu sebanyak Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima JutaRupiah);----------------------------- 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-menanggung membayar ganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 75.000.000 (TUjuh Puluh Lima Juta Rupiah);- SUBSIDAIR Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |