| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Sebagai Tersangka Atas Nama M. Ikbal Findin dkk adalah tidak Sah dan / atu Cacat Hukum ;
- Menyatakaan Penangkapan dan / atau Penahanan KM. Pulau Bintan Plas (Milik M, Ikbal Findin) yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak Sah ;
- Menyatakan Penyitaan atas semua Barang Bukti yang dimilik Pemohon tidak Sah sesuai Pasal 38 Juncto Pasal 39 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
- Menghukum Termohon (Kepala Kepolisian Sektor Bacan Timur (IPTU Hadad Hi. Jafar, SH) untuk membayar Ganti Kerugian sebagaimana diuraikan tersebut diatas Sejak Penahanan KM. Pulau Bintan Plas sejak Tanggal 07 Nopember 2017 sampai dengan Tanggal 16 Januari 2018 dengan Total Kerugian berdasarkan uraian diatas sebesar Rp. 1,013,240,000 (Satu Milyar Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi Nama Baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya Pada 4 Harian Media Cetak Lokal ; dan
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan Negeri Labuha (Hakim Tunggal) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|