| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM–14/Q.2.13/Eoh.2/10/2025
- Identitas:
Terdakwa I
|
Nama
|
:
|
SAHLAN TAMSIN alias ALAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8204300108010001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Madapolo
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 01 Agustus 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Madapolo Barat Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama
|
:
|
MARWAN DAENG RIDWAN alias MARWAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8204060804020002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Laiwui
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 08 April 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Laiwui Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- Status Penahanan:
|
Terdakwa I
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 05 Maret 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 14 April 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025
|
|
Terdakwa II
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 05 Maret 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 14 April 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025
|
- Isi Dakwaan:
Alternatif
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa I SAHLAN TAMSIN alias ALAN dan Terdakwa II MARWAN DAENG RIDWAN alias MARWAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2025 sekitar Pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Area Lokasi Perusahaan tambang nikel milik PT. Harita Group di belakang perumahan Ecovilage di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu dengan bertentangan dengan kemauan orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terhadap Korban AMIRUDDIN alias AMIR dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa berawal ketika pada hari Rabu 29 Januari 2025 Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil alat berupa Linggis dan membawanya ke perumahan Ecovilage untuk bertemu dengan Terdakwa I. Kemudian sekitar Pukul 00.00 WIT Terdakwa II dibonceng dengan sdr. IGO menggunakan sepeda motor menuju ke perumahan Ecovilage sambil membawa Linggis. Sesampainya di perumahan Ecovilage sekitar Pukul 00.30 WIT tepatnya pada Lokasi Kabel Tembaga berada Terdakwa I langsung menghampiri Terdakwa II dan langsung mengambil Linggis yang telah dibawa oleh Terdakwa II dan setelah itu Terdakwa I bersama dengan sdr. ALDI, sdr. ATO, sdr. RIJAL, dan sdr. YUDA langsung melakukan aksi penggalihan tanah dan pemotongan Kabel Tembaga. Kemudian Kabel Tembaga yang sudah terpotong diangkat dari tanah dan dipindahkan ke tempat lain dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dari tempat Kabel Tembaga tersebut berada. Kemudian sekitar 30 menit melakukan aksi penggalihan tanah dan pemotongan Kabel Tembaga tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh security;
- Bahwa peran dari masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I :
- Menyuruh Terdakwa II untuk membawa Linggis yang akan digunakan untuk menggali tanah agar dapat mengambil Kabel Tembaga;
- Melakukan aksi pemotongan Kabel Tembaga.
- Terdakwa II:
- Membawa Linggis yang akan digunakan untuk melakukan penggalian tanah agar dapat mengambil Kabel Tembaga;
- Memantau dan menjaga sekitar lokasi Kabel Tembaga dengan jarak sekitar 5 (lima) meter.
- Bahwa akibat pencurian tersebut, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp.29.515.267 (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
-------Bahwa Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4, dan ke-5 KUHP-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I SAHLAN TAMSIN alias ALAN dan Terdakwa II MARWAN DAENG RIDWAN alias MARWAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2025 sekitar Pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Area Lokasi Perusahaan tambang nikel milik PT. Harita Group di belakang perumahan Ecovilage di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara bersama-sama dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terhadap Korban AMIRUDDIN alias AMIR dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa berawal ketika pada hari Rabu 29 Januari 2025 Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil alat berupa Linggis dan membawanya ke perumahan Ecovilage untuk bertemu dengan Terdakwa I. Kemudian sekitar Pukul 00.00 WIT Terdakwa II dibonceng dengan sdr. IGO menggunakan sepeda motor menuju ke perumahan Ecovilage sambil membawa Linggis. Sesampainya di perumahan Ecovilage sekitar Pukul 00.30 WIT tepatnya pada Lokasi Kabel Tembaga berada Terdakwa I langsung menghampiri Terdakwa II dan langsung mengambil Linggis yang telah dibawa oleh Terdakwa II dan setelah itu Terdakwa I bersama dengan sdr. ALDI, sdr. ATO, sdr. RIJAL, dan sdr. YUDA langsung melakukan aksi penggalihan tanah dan pemotongan Kabel Tembaga. Kemudian Kabel Tembaga yang sudah terpotong diangkat dari tanah dan dipindahkan ke tempat lain dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dari tempat Kabel Tembaga tersebut berada. Kemudian sekitar 30 menit melakukan aksi penggalihan tanah dan pemotongan Kabel Tembaga tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh security;
- Bahwa peran dari masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I :
- Menyuruh Terdakwa II untuk membawa Linggis yang akan digunakan untuk menggali tanah agar dapat mengambil Kabel Tembaga;
- Melakukan aksi pemotongan Kabel Tembaga.
- Terdakwa II:
- Membawa Linggis yang akan digunakan untuk melakukan penggalian tanah agar dapat mengambil Kabel Tembaga;
- Memantau dan menjaga sekitar lokasi Kabel Tembaga dengan jarak sekitar 5 (lima) meter.
- Bahwa akibat pencurian tersebut, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp.29.515.267 (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
|
Labuha, 15 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
HENDRA WAHYUDI, S.H
JAKSA MUDA
|
|
|
-------Bahwa Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2)KUHP------------------------------------------------------------------------------
|