Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Lbh Ahlul Limpong M. Hasan Suatrat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahlul Limpong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Jamra Hi. Zakaria, SHAhlul Limpong
Tergugat
NoNama
1M. Hasan Suatrat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 312.100.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan hutang pinjaman uang sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi.
 
3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengakuan Hutang Nomor 23 pada tanggal 17 Februari 2025 dan seluruh bukti-bukti serta surat Jaminan SHM Nomor 940 atas nama Tergugat;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang uang sebesar Rp. 260.000.000,00- (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang disebabkan oleh perbuatan Tergugat sebesar Rp. 52.100.000,00- (lima puluh dua seratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
 
6. Menyatakan sita jaminan (conservartoir beslag) terhadap aset milik Tergugat berupa Sertifikat serta Tanah dan Bangunan Rumah milik dan atas nama Tergugat yang beralamat di Desa Tomori, Kompleks Depan Kanan, Caffe Rama Karoke Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang merupakan jaminan dalam Akta perjanjian pengakuan hutang oleh Notaris Sahdia Iskandar Alam, SH. M.Kn, antara Penggugat dan Tergugat;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi Putusan ini;
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :   
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak