Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Lbh 1.DANAR WIDYATAMA, S.H.
2.SRI ASTUTI A. KADIR, S.H.
3.YUSRIL IHZA MAHENDRA LUBIS, S.H.
ARMAN MUSLIM M Alias ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 06/Q.2.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANAR WIDYATAMA, S.H.
2SRI ASTUTI A. KADIR, S.H.
3YUSRIL IHZA MAHENDRA LUBIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN MUSLIM M Alias ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-01/Q.2.13/Eoh.2/01/2026

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

ARMAN MUSLIM M alias ARMAN Bin Alm. KALIM MUSLIM

 

Nomor Identitas

:

8271021008870009

 

Tempat lahir

:

Ternate

 

Umur / tanggal lahir

:

38 Tahun / 10 Agustus 1987

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Tanah Tinggi Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate, USW Desa Dolik Kec. Gane Barat Utara Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan      

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan Di Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 26 November 2025 s/d 15 Desember 2025

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan Di Rutan Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 24 Januari 2026

 

 

Penuntut Umum

:

Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026

 

Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN

:

Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

 

 

           

Pertama,

------ Bahwa Terdakwa ARMAN MUSLIM M alias ARMAN Bin Alm. KALIM MUSLIM pada waktu-waktu antara tanggal 19 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, melakukan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada SPBU Dolik yang terletak di Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan Surat Tugas Nomor 002/PLD/ST/IV/2023 tanggal 19 April 2023, dengan jabatan sebagai Pengawas/Penanggung Jawab SPBU, yang bertugas melakukan pengawasan operasional, menerima uang hasil penjualan BBM, merekap hasil penjualan, serta menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke pemilik SPBU yaitu CV. PUTRA LALAIDAYO melalui transfer perbankan.
  • Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, para operator SPBU setiap hari menyerahkan seluruh uang hasil penjualan BBM kepada Terdakwa selaku penanggung jawab untuk kemudian disetorkan ke rekening perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan penyetoran hasil penjualan BBM kepada perusahaan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp102.660.000,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan sejak hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, Terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke perusahaan.
  • Bahwa sejak tanggal tersebut, Terdakwa menguasai uang hasil penjualan BBM milik perusahaan, yang seharusnya disetorkan ke CV. PUTRA LALAIDAYO, namun dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk melakukan perjudian secara online, sehingga uang hasil penjualan BBM tersebut habis digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, saksi IKHSAN ABUBAKAR, S.E. alias CHANOX telah menghubungi Terdakwa dan meminta agar segera menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke rekening perusahaan, namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran sebagaimana diminta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa menyampaikan keterangan seolah-olah uang setoran hilang akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut tidak hilang, melainkan telah digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, di Polsek Gane Timur, Terdakwa mengakui kepada saksi IKHSAN ABUBAKAR, S.E. alias CHANOX bahwa uang hasil penjualan BBM milik perusahaan tersebut tidak hilang, melainkan telah habis digunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa berdasarkan laporan keuangan perusahaan dan hasil pemeriksaan rekening bank, diketahui bahwa jumlah uang hasil penjualan BBM milik CV. PUTRA LALAIDAYO yang tidak disetorkan dan telah digelapkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp297.590.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, CV. PUTRA LALAIDAYO mengalami kerugian keuangan sebesar Rp297.590.000,-, dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin, tanpa sepengetahuan, serta bertentangan dengan kepercayaan dan tanggung jawab jabatan yang diberikan kepadanya sebagai Supervisor SPBU.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

A T A U

 

Kedua,

------- Bahwa Terdakwa ARMAN MUSLIM M alias ARMAN Bin Alm. KALIM MUSLIM pada waktu-waktu antara tanggal 19 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha,  telah secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada SPBU Dolik yang terletak di Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan Surat Tugas Nomor 002/PLD/ST/IV/2023 tanggal 19 April 2023, dengan jabatan sebagai Pengawas/Penanggung Jawab SPBU, yang bertugas melakukan pengawasan operasional, menerima uang hasil penjualan BBM, merekap hasil penjualan, serta menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke pemilik SPBU yaitu CV. PUTRA LALAIDAYO melalui transfer perbankan.
  • Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, para operator SPBU setiap hari menyerahkan seluruh uang hasil penjualan BBM kepada Terdakwa selaku penanggung jawab untuk kemudian disetorkan ke rekening perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan penyetoran hasil penjualan BBM kepada perusahaan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp102.660.000,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan sejak hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, Terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke perusahaan.
  • Bahwa sejak tanggal tersebut, Terdakwa menguasai uang hasil penjualan BBM milik perusahaan, yang seharusnya disetorkan ke CV. PUTRA LALAIDAYO, namun dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk melakukan perjudian secara online, sehingga uang hasil penjualan BBM tersebut habis digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, saksi IKHSAN ABUBAKAR, S.E. alias CHANOX telah menghubungi Terdakwa dan meminta agar segera menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke rekening perusahaan, namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran sebagaimana diminta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa menyampaikan keterangan seolah-olah uang setoran hilang akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut tidak hilang, melainkan telah digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, di Polsek Gane Timur, Terdakwa mengakui kepada saksi IKHSAN ABUBAKAR, S.E. alias CHANOX bahwa uang hasil penjualan BBM milik perusahaan tersebut tidak hilang, melainkan telah habis digunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa berdasarkan laporan keuangan perusahaan dan hasil pemeriksaan rekening bank, diketahui bahwa jumlah uang hasil penjualan BBM milik CV. PUTRA LALAIDAYO yang tidak disetorkan dan telah digelapkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp297.590.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, CV. PUTRA LALAIDAYO mengalami kerugian keuangan sebesar Rp297.590.000,-, dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin, tanpa sepengetahuan, serta bertentangan dengan kepercayaan dan tanggung jawab jabatan yang diberikan kepadanya sebagai Supervisor SPBU.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------

 

A T A U

 

Ketiga,

------- Bahwa Terdakwa ARMAN MUSLIM M alias ARMAN Bin Alm. KALIM MUSLIM pada waktu-waktu antara tanggal 19 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada SPBU Dolik yang terletak di Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan Surat Tugas Nomor 002/PLD/ST/IV/2023 tanggal 19 April 2023, dengan jabatan sebagai Pengawas/Penanggung Jawab SPBU, yang bertugas melakukan pengawasan operasional, menerima uang hasil penjualan BBM, merekap hasil penjualan, serta menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke pemilik SPBU yaitu CV. PUTRA LALAIDAYO melalui transfer perbankan.
  • Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, para operator SPBU setiap hari menyerahkan seluruh uang hasil penjualan BBM kepada Terdakwa selaku penanggung jawab untuk kemudian disetorkan ke rekening perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan penyetoran hasil penjualan BBM kepada perusahaan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp102.660.000,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan sejak hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, Terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke perusahaan.
  • Bahwa sejak tanggal tersebut, Terdakwa menguasai uang hasil penjualan BBM milik perusahaan, yang seharusnya disetorkan ke CV. PUTRA LALAIDAYO, namun dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk melakukan perjudian secara online, sehingga uang hasil penjualan BBM tersebut habis digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, saksi IKHSAN ABUBAKAR, S.E. alias CHANOX telah menghubungi Terdakwa dan meminta agar segera menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke rekening perusahaan, namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran sebagaimana diminta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa menyampaikan keterangan seolah-olah uang setoran hilang akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut tidak hilang, melainkan telah digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, di Polsek Gane Timur, Terdakwa mengakui kepada saksi IKHSAN ABUBAKAR, S.E. alias CHANOX bahwa uang hasil penjualan BBM milik perusahaan tersebut tidak hilang, melainkan telah habis digunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa berdasarkan laporan keuangan perusahaan dan hasil pemeriksaan rekening bank, diketahui bahwa jumlah uang hasil penjualan BBM milik CV. PUTRA LALAIDAYO yang tidak disetorkan dan telah digelapkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp297.590.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, CV. PUTRA LALAIDAYO mengalami kerugian keuangan sebesar Rp297.590.000,-, dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin, tanpa sepengetahuan, serta bertentangan dengan kepercayaan dan tanggung jawab jabatan yang diberikan kepadanya sebagai Supervisor SPBU.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------

 

 

 

Labuha,19 Februari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

DANAR WIDYATAMA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya