Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Lbh WATI MAKASSAR Kepala kepolisian RI Cq Kepala Polisi Daerah Malut Cq Kapolres Halmahera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WATI MAKASSAR
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian RI Cq Kepala Polisi Daerah Malut Cq Kapolres Halmahera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya 
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP / Sidik /13 / 19 / Reskrim tanggal – September 2020,  tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon, terkait yang diduga peristiwa pidana perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Robi Dilapanga, berdasarkan surat perintah penyidikan Termohon 
Nomor : SP / Sidik /13 / 19 / Reskrim tanggal – September 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karena itu haruslah diperintah kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Tersangka Robi Dilapanga ;
4. Memerintahkan untuk membebaskan Robi Dilapanga dari Rumah Tahanan Negara Termohon :
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan proses hukum kepada Tersangka suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
6. Biaya perkara kepada Negara ;
 Bila Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya