Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Lbh SAFRUDIN ARIF 1.HI. BADI ISMAIL
2.HI. SAMIUN ANDIKA/Direktur Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Mandiri ( BumDes ) Labuha
3.Badan Usaha Milik Desa bernama “ Sejahtera Mandiri Yang disingkat dengan BumDes Sejahtera Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFRUDIN ARIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HI. BADI ISMAIL
2HI. SAMIUN ANDIKA/Direktur Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Mandiri ( BumDes ) Labuha
3Badan Usaha Milik Desa bernama “ Sejahtera Mandiri Yang disingkat dengan BumDes Sejahtera Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHI. BADI ISMAIL
2DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHI. SAMIUN ANDIKA/Direktur Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Mandiri ( BumDes ) Labuha
3DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HBadan Usaha Milik Desa bernama “ Sejahtera Mandiri Yang disingkat dengan BumDes Sejahtera Mandiri
Turut Tergugat
NoNama
1HI. KENDA
2TASAMAN
3UNNIS
4HI SAFARUDIN
5MAN (TUKANG SERVICE) ,
6SAMSIR
7AFIN SALLUFI
8Kantor Bumdes Sejahtera Mandiri Labuha
9IBU ASFA
10SAFARI
11BAPAK RESTY
12ASWAR
13SARI
14JUHARI M
15ABIDIN
16ATO.L
17NURHANI
18AINUR MADURA
19MUSRIN LA DALANGI
20ARAS
21MUSNA SALUFI
22SARIFUDIN ALUN
23SUARDIMAN
24HI. EKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHI. KENDA
2DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HTASAMAN
3DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HUNNIS
4DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHI SAFARUDIN
5DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HMAN (TUKANG SERVICE) ,
6DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSAMSIR
7DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HAFIN SALLUFI
8DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HKantor Bumdes Sejahtera Mandiri Labuha
9DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HIBU ASFA
10DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSAFARI
11DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HBAPAK RESTY
12DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HASWAR
13DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSARI
14DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HJUHARI M
15DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HABIDIN
16DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HATO.L
17DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HNURHANI
18DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HAINUR MADURA
19DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HMUSRIN LA DALANGI
20DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HARAS
21DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HMUSNA SALUFI
22DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSARIFUDIN ALUN
23DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSUARDIMAN
24DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHI. EKA
Nilai Sengketa(Rp) 900.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal – hal sebagaimana tersusun dan terurai di atas Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Labuha berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Perkara ini serta memutuskan dengan Amar yang berbunyi sebgai berikut;

PRIMAIR

  1. Dalam Provisi
  1. Menetapkan sebagai hukum memerintahkan kepada tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan di atas lokasi objek sengketa terhitung sejak Putusan Provisi ini diucapkan sampai dengan putusan dalam pokok perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000 (Lima Rarus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya bilamana perintah yang termaktub dalam Diktum 1 (satu) bagian Provisi ini;
  1. Dalam PokokPerkara:
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum tanah lahan yang disorobot dan dikuasai secara melawan Hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tersebut adalah hak kepunyaan Penggunggat;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa penyerobotan yang dilakukan oleh para Tergugat atas Tanah kepunyaan Penggugat serta harga sewa 25 (Dua Puluh Lima) lapak/kios/petak oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tersebut adalah perbuatan melawan Hukum (On Reacht Matige Daad);
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa akibat penyerobotan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tersebut telah merugikan Penggugat sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung menanggung wajib membayar ganti – rugi kepada Penggugat akibat perbuatan melawan Hukum tersebut yang diderita Penggugat yaitu sebanyak Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rpiah);
  6. Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah yang sah dan berhak atas harga sewa/kontrakan lapak – lapak/kios – kios atau petak sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) buah selama rentang waku 6 (Enam) tahun/72 (Tuju Puluh Dua) bulan tersebut sebanyak Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Ruiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung – menanggung membayar ganti kerugian Penggungat sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) selambat – lambatnya 8 (Delapan) hari setelah putusan perkara ini dibacakan;
  9. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsum) kepada Penggugat atas kelalaian karena tidak memenuhi kewajibannya tersebut;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsum) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari, terhitung mulai hari Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi ganti rugi kepada Penggunggat sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan berakhir setelah Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sejumlah tesebut kepada Penggugat;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya di atas objek sengketa untuk menghentikan segalah kegiatan dan segera keluar serta mengosongkan Objek sengketa ketika putusan dalam perkara ini dibacakan;
  12. Menghukum para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XXIV wajib tunduk dan patuh terhadap Amar Putusan Pengadilan Negeri Labuha dalam perkara ini;
  13. Menyatakan menurut Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta atau dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya Banding atau Kasasi maupun peninjauan kembali;
  14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang disertakan dalam perkara ini;
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak