Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
1.AWAL TUHUTERU Alias AWAL
2.MANTO Alias MANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 38/Q.2.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWAL TUHUTERU Alias AWAL[Penahanan]
2MANTO Alias MANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAFRI NYONGAWAL TUHUTERU Alias AWAL
2SAFRI NYONGMANTO Alias MANTO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-11/Q.2.13/Eoh.2/08/2025

 

 

A

Identitas Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

AWAL TUHUTERU alias AWAL

 

Nomor Identitas

:

8106042912980002

 

Tempat lahir

:

Tomi-Tomi

 

Umur / tanggal lahir

:

26 tahun / 12 Desember 1998

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Tolu-Tolu Kec. Waisala Kab. Seram Bagian Barat Provinsi Maluku USW Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan      

:

SMP (tamat)

 

 

Identitas Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

MANTO alias MANTO

 

Nomor Identitas

:

8204060707980002

 

Tempat Lahir

:

Tiang Bendera

 

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun / 07 Juli 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Tiang Bendera Kec. Waisala Kab. SBB Prov. Maluku USW Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

 

 

b.

Penahanan Terdakwa I

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan Di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan Di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d 05 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

 

 

 

 

Penahanan Terdakwa II

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan Di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan Di RUTAN POLSEK OBI sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d 05 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

Pertama,

 

 

           

------ Bahwa ia Terdakwa I AWAL TUHUTERU Alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal lokasi Kontainer/Gudang Logistik PT. WP (Wanatiara Persada) Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari  didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”milik saksi korban SUKARWITO alias WITO, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I AWAL TUHUTERU alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO yang  mengkonsumsi minuman keras diajak saudara LA RANO Alias RANO  (belum tertangkap) untuk pergi ke PT. WP (Wanatiara Persada) pada malam hari yang berlokasi di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan tujuan melakukan pencurian kabel tembaga dengan menggunakan fiber boat;
  • Bahwa setelah sampai di Lokasi Custom Area PT. WP (Wanatiara Persada, Terdakwa I AWAL TUHUTERU alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO dan saudara LA RANO Alias RANO  (yang belum tertangkap) langsung menuju ke lokasi Custom Area PT. WP (Wanatiara Persada) untuk mencuri kabel tembaga dengan cara memanjat pagar untuk masuk ke custom area (gudang kontener) sedangkan Terdakwa II MANTO Alias MANTO menunggu di luar pagar.
  • Bahwa  2 (dua) buah kursi kantor dengan merk Swivel Chair milik PT. WP (wanatiara persada) yang dikeluarkan dari kantor untuk diserahkan kepadaTerdakwa II MANTO Alias MANTO dan diletakkan diluar pagar;
  • Bahwa saudara LA RANO Alias RANO   (yang belum tertangkap) hendak mengambil barang lain yang terdapat di custom area ,sebelum melakukan aksi tiba-tiba ada mobil patroli datang yang menyebabkan Terdakwa melarikan diri sejauh 100 meter untuk bersembunyi dengan meninggalkan barang curian di luar pagar;
  • Bahwa saksi korban Sukarwito PT. WP (wanatiara persada) menemukan 2 (dua) buah kursi merk Swivel Chair berada di luar pagar yang dikenal merupakan milik PT. WP (wanatiara persada) kemudian mencari keberadaan para terdakwa yang berlari keluar dari  custom area (gudang kontener) dengan mengecek di seputaran luar pagar dengan memotong-motong rumput menggunakan parang sehingga para Terdakwa I AWAL TUHUTERU Alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO menyerahkan diri untuk kemudian dibawa dengan mobil patrol menuju pos security untuk diinterogasi

 

Perbuatan Terdakwa IAWAL TUHUTERU Alias AWAL DAN Terdakwa II MANTO Alias MANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                               Atau

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa I AWAL TUHUTERU Alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal lokasi Kontainer/Gudang Logistik PT. WP (Wanatiara Persada) Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari  didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan percobaan pencurian” milik saksi korban SUKARWITO alias WITO, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I AWAL TUHUTERU Alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO yang  mengkonsumsi minuman keras diajak saudara LA RANO Alias RANO  (belum tertangkap) untuk pergi ke PT. WP (Wanatiara Persada) pada malam hari yang berlokasi di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan tujuan melakukan pencurian kabel tembaga dengan menggunakan fiber boat;
  • Bahwa setelah sampai di Lokasi Custom Area PT. WP (Wanatiara Persada, Terdakwa I AWAL TUHUTERU alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO dan terdakwa lain yang belum tertangkap langsung menuju ke lokasi Custom Area PT. WP (Wanatiara Persada) untuk mencuri kabel tembaga dengan cara memanjat pagar untuk masuk ke  custom area (gudang kontener) sedangkan Terdakwa II MANTO Alias MANTO menunggu di luar pagar.
  • Bahwa  2 (dua) buah kursi kantor dengan merk Swivel Chair milik PT. WP (wanatiara persada) yang dikeluarkan dari kantor untuk diserahkan kepadaTerdakwa II MANTO Alias MANTO dan diletakkan diluar pagar;
  • Bahwa saudara LA RANO Alias RANO   (yang belum tertangkap) hendak mengambil barang lain yang terdapat di custom area PT. WP (Wanatiara Persada),sebelum melakukan aksi tiba-tiba ada mobil patroli datang yang menyebabkan Terdakwa melarikan diri sejauh 100 meter untuk bersembunyi dengan meninggalkan barang curian di luar pagar;

- Bahwa saksi korban Sukarwito PT. WP (wanatiara persada) menemukan 2 (dua) buah kursi merk Swivel Chair berada di luar pagar yang dikenal merupakan milik PT. WP (wanatiara persada) kemudian mencari keberadaan para terdakwa yang berlari keluar dari  custom area PT. WP (Wanatiara Persada)  (gudang kontener) dengan mengecek di seputaran luar pagar dengan memotong-motong rumput menggunakan parang sehingga para Terdakwa I AWAL TUHUTERU alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO menyerahkan diri untuk kemudian dibawa dengan mobil patrol menuju pos security untuk diinterogasi.

 

Perbuatan Terdakwa IAWAL TUHUTERU Alias AWAL DAN Terdakwa II MANTO Alias MANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 53  ayat(1) KUHP------------------------------------------------

 

                                                             ATAU

 Ketiga

Bahwa ia Terdakwa I AWAL TUHUTERU Alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal lokasi Kontainer/Gudang Logistik PT. WP (Wanatiara Persada) Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan pencurian secara Bersama-sama melakukan percobaan pencurian” milik saksi korban SUKARWITO alias WITO, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I AWAL TUHUTERU Alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO yang  mengkonsumsi minuman keras diajak saudara LA RANO Alias RANO  (belum tertangkap) untuk pergi ke PT. WP (Wanatiara Persada) pada malam hari yang berlokasi di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan tujuan melakukan pencurian kabel tembaga dengan menggunakan fiber boat;
  • Bahwa setelah sampai di Lokasi Custom Area PT. WP (Wanatiara Persada, Terdakwa I AWAL TUHUTERU alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO dan terdakwa lain yang belum tertangkap langsung menuju ke lokasi Custom Area PT. WP (Wanatiara Persada) untuk mencuri kabel tembaga dengan cara memanjat pagar untuk masuk ke  custom area (gudang kontener) sedangkan Terdakwa II MANTO Alias MANTO menunggu di luar pagar.
  • Bahwa  2 (dua) buah kursi kantor dengan merk Swivel Chair milik PT. WP (wanatiara persada) yang dikeluarkan dari kantor untuk diserahkan kepadaTerdakwa II MANTO Alias MANTO dan diletakkan diluar pagar;
  • Bahwa saudara LA RANO Alias RANO   (yang belum tertangkap) hendak mengambil barang lain yang terdapat di custom area PT. WP (Wanatiara Persada),sebelum melakukan aksi tiba-tiba ada mobil patroli datang yang menyebabkan Terdakwa melarikan diri sejauh 100 meter untuk bersembunyi dengan meninggalkan barang curian di luar pagar;

- Bahwa saksi korban Sukarwito PT. WP (wanatiara persada) menemukan 2 (dua) buah kursi merk Swivel Chair berada di luar pagar yang dikenal merupakan milik PT. WP (wanatiara persada) kemudian mencari keberadaan para terdakwa yang berlari keluar dari  custom area PT. WP (Wanatiara Persada)  (gudang kontener) dengan mengecek di seputaran luar pagar dengan memotong-motong rumput menggunakan parang sehingga para Terdakwa I AWAL TUHUTERU alias AWAL dan Terdakwa II MANTO Alias MANTO menyerahkan diri untuk kemudian dibawa dengan mobil patrol menuju pos security untuk diinterogasi.

 

Perbuatan Terdakwa IAWAL TUHUTERU Alias AWAL DAN Terdakwa II MANTO Alias MANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPJo Pasal 55 ke 1 KUHP Jo Pasal 53  ayat(1) KUHP--------------------------------

 

 

 

 

 

Labuha,06 Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.

 Jaksa Muda NIP. 19830116 200912 1 001

              

 

Pihak Dipublikasikan Ya