Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/LH/2024/PN Lbh 1.MUSTABIHUL AMRI, SH
1.ZUL AFRI SIREGAR, S.H., M.H.
2.MOKHSIN UMALEKOA, S.H., M.H.
3.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
4.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
6.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
LA USAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/LH/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/Q.2.13.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZUL AFRI SIREGAR, S.H., M.H.
2MUSTABIHUL AMRI, SH
3MOKHSIN UMALEKOA, S.H., M.H.
4SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
5AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
6OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA USAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jln. Karet Putih No.02 Labuha, Kec. Bacan, Kab. Halmahera Selatan

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                     P-29

     

 

S U R A T  D A K W A A N

PDM-02/Halsel/Eku.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a                :  LA USAHA Alias USAHA Tempat Lahir                    : Manatahan Umur/Tgl.Lahir      :  42 Tahun/ 01 Juli 1981 Jenis Kelamin                           :  Laki-Laki

Kebangsaan          : Indonesia

Tempat Tinggal     :  Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat Kab. Halamhera Selatan Provinsi Maluku Utara .

A g a m a              : Islam

Pekerjaan             : Petani

Pendidikan            : SD (Tamat)

  1. PENAHANAN   :
    • Penyidik .
      • Tidak dilakukan penahanan.
    • Penuntut Umum
      • Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024.
  2. DAKWAAN   :

PERTAMA

------------- Bahwa ia terdakwa LA USAHA Alias USAHA, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti lagi namun pada bulan November 2022 s/d Pertengahan Bulan Maret 2023 dan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu di bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu di Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Lokasi Matakau Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan dan di Perairan Obi Latu Kec Obi Barat Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:

  1. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    1. nomor induk berusaha;
    2. sertifikat standar; dan/atau
    3. izin.
  3. lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    1. IUP;
    2. IUPK;
    3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
    4. IPR;
    5. SIPB;
    6. izin penugasan;
    7. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    8. IUJP; dan
    9. IUP untuk Penjualan.
  4. Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

---

  • Bahwa terdakwa LA USAHA Alias USAHA, secara sengaja telah melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa mendapatkan izin dari pemerintah yaitu telah melakukan kegiatan penggalian atau pengambilan material emas dan melakukan pengolahan material emas sejak tahun 2021, dan pada bulan November 2022 s/d bulan Juni 2023, dimana kegiatan penambangan tersebut bertempat di lokasi lubang Matakau di Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
  • Bahwa kegiatan penambangan dan usaha pengolahan material emas yang dilakukan oleh terdakwa LA USAHA Alias USAHA menggunakan alat berupa tromol, Fambel, Batangan besi, palu, dan pahat besi serta fungsi dan tata kerja alat-alat pengolahan pada Tromol yaitu sebagai berikut :
    • Tromol berfungsi sebagai tempat penggilangan batuan mineral emas .
    • Bola Angin berfungsi sebagai penggerak tromol.
    • Tali karet Fambel berfungsi sebagai pengikat antara tromol yang satu dengan tromol yang lain agar bergerak secara bersamaan .
    • Peluru/ batangan besi, alat ini berada di dalam tromol berfugsi untuk menghaluskan batuan emas.
    • Mesin Disel yang berfungsi sebagai penggerak tromol.

Dan alat tromol tersebut diatas adalah milik dari terdakwa sendiri sebanyak 4 (empat) unit tromol.

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha penambangan terdakwa memperkerjakan saksi LA SIANI Alias SIANI dan saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU, dimana tugas dari saksi LA SIANI Alias SIANI adalah bekerja sebagai penggali lubang untuk mendapatkan material tanah (reep) yang mengandung emas, sedangkan saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU bertugas melakukan kegiatan pengoperasian alat tromol dimana material tanah (reep) yang diperoleh dari saksi LA SIANI Alias SIANI kemudian saksi mengolahnya dengan menggunakan tromol dan menghasilkan ampas dan baik saksi LA SIANI Alias SIANI dan saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU digaji oleh terdakwa setiap bulannya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dan akan diberikan bonus tambahan apabila mendapatkan hasil dari pengolahan material.
  • Bahwa proses untuk mendapatkan material batuan emas diperoleh dari lubang tanah yang sebelumnya sudah digali terlebih dahulu kemudian saksi LA SIANI Alias SANI melanjutkan galian dengan menggunakan seutas tali tambang, palu atau hamar, betel atau pahat besi dan karung, kemudian saksi LA SIANI Alias SANI melakukan galian dengan lurus ke dalam atau pantongan sampai mencapai kepdalam sekitar 18 (delapan belas) meter serta memiliki 1 (satu) majuan dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter dan terdakwa hanya memiliki 1 (satu) lubang galian saja .
  • Bahwa setelah melakukan galian dan mendapatkan material hasil penambangan (reep) yang mengandung emas kemudian saksi LA SIANI Alias SANI mengumpulkannya di dalam lubang dan dimasukan ke dalam karung selanjutnya dibawa ke tempat pengolahan material reep di lokasi tromol yang tidak jauh dari lubang galian dan saksi LA SIANI Alias SANI menyerahkannya kepada saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU untuk melakukan pengolahan dengan menggunakan tromol untuk dihaluskan material tersebut.
  • Bahwa proses kegiatan pengolahan material emas dengan menggunakan tromol yaitu setelah material diterima dari lokasi lubang milik terdakwa, kemudian dihaluskan dengan menggunakan Palu (hamar) setelah dihaluskan, material tersebut dimasukan ke dalam 4 buah tromol dengan komposisi 1½ (satu Setengah) helm atau dengan ukuran 1 kaleng susu ukuran kecil yang berisikan penuh material yang telah dihaluskan, biasanya dalam 1 karung material diperoleh 6 (enam) helm material dan masing-masing tromol terisi material 2 (dua) helm, setelah semua material masuk ke dalam tromol kemudian diisikan Air pada masing-masing tromol selanjutnya dilakukan pemutaran tromol dengan bantuan mesin Diesel, putaran dilakukan selama 2 (dua) jam setengah, setelah 2 (dua) Jam pengolahan selanjutnya itu dicampur dengan Mercuri di tiap-tiap tromol sebanyak 3 (tiga) ons per Tromol dan tambahkan air kembali, kemudian dilanjutkan putaran pelan selama 20 (dua puluh) menit, setelah itu material beserta air dimasukan ke dalam bokor dan kemudian material tersebut dituangkan kedalam helm untuk dipisahkan antara pasir dan bahan kimia setelah terpisah bahan kimia tersebut dilakukan ramasan dengan menggunakan kain parasut, jika ada hasil emas maka akan dilakukan proses pembakaran (pemurnian) atas hasil tersebut dan setelah itu material yang di tromol dibuang, dari buang tersebut material ampas sisa pengolahan tromol mengalir sendiri ke kolam yang telah disiapkan, jika melihat kolam tersebut sudah penuh kemudian lumpur dari pengolahan tersebut dimasukan ke dalam karung.
  • Bahwa saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU melakukan pengolahan dengan menggunakan bahan kimia berupa air raksa/ Mercury (Hg) digunakan pada awal-awal pengolahan, dengan maksud untuk mengetahui berapa hasil mineral emas dan dilakukan kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali, akan tetapi pada penggunaan bahan kimia tersebut kandungan emas pada material tersebut tipis atau tidak bisa dihasilkan dengan menggunakan bahan kimia berupa Mercury (Hg), maka saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU menyampaikan kepada terdakwa dan terdakwa putuskan kegiatan pengolahan berikutnya dilakukan bersifat olah curah tidak ada bahan kimia yang dimasukan lagi pada saat pengolahan selanjutnya (material ampas sisa pengolahan tromol), hasil pengolahan (material ampas) yang tidak menggunakan bahan kimia tersebut nantinya diolah lagi dengan bahan kimia lain berupa Sianida, dengan menggunakan tong untuk memperoleh hasil emas (pemurnian) yang berada di lokasi pengolahannnya di Desa Anggai Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan, dimana material ampas yang akan diolah telah diisi ke dalam karung sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.
  • Bahwa setelah material ampas yang telah diisi kedalam karung, terdakwa kemudian menemui saksi LA SANIKA Alias SANIKA sebagai Nahkoda Kapal KLM Berkat 01, yang sedang berlabuh di Desa Manahatan dan terdakwa menyampaikan ingin menggunakan jasa kapal untuk pemuatan dan pengangkutan material ampas atau sisa olahan yang mengandung emas milik terdakwa sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung, menuju ke Pelabuhan Sambiki dan hal tersebut disetujui oleh saksi LA SANIKA Alias SANIKA .
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pengangkutan material ampas atau sisa sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung setelah tiba di Pelabuhan Sambiki akan diangkut material sisa atau ampas tersebut ke Desa Anggai Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan maksud untuk dilakukan pengolahan terakhir ke dalam tong untuk menghasilkan emas .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, dilakukan pengangkutan material ampas/ sisa olahan tromol yang mengandung material emas yang telah diisi kedalam karung sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung di naikan ke atas Kapal KLM Berkat 01

dengan menggunakan jasa buruh Pelabuhan yang telah diangkut dari tempat tromol menuju ke Pelabuhan Pantai di Desa Manatahan dan setelah material ampas semuanya sudah berada diatas Kapal, besoknya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pagi hari, Kapal berangkat dari Desa Manahatan menuju ke Pelabuhan Desa Sambiki dan sebelumnya saksi APINDRA Alias APIN dan saksi SAFRI TALIB selaku anggota Dit Polairud Polda Maluku Utara telah mendapatkan informasi adanya aktivitas pelayaran di Perairan Obi Latu Kec. Obi Barat (Desa Laiwui) Kec Obi Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara yang tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kemudian saksi APINDRA Alias APIN dan rekannya saksi SAFRI TALIB melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan kemudian benar pada sekitar pukul 10.00 WIT di Perairan Obi Latu Kec. Obi Barat Kab. Halmahera Selatan ditemukan Kapal KLM Berkat 01 (Kapal Kayu) dengan di Nahkodai oleh saksi LA SANIKA Alias SANIKA (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) dan Kapal tersebut berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dimana muatan di dalam kapal tersebut terdapat karung-karung yang berisikan Material sisa atau ampas yang mengandung mineral emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung yang tidak memiliki izin penambangan, setelah itu kapal beserta muatannya di amankan dan titipkan ke Pos Dit Polairud di Mala-Mala, serta saksi LA SANIKA Alias SANIKA dan terdakwa diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku .

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi, No. Lab : 3346/MBF/VIII/2023, Pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, yang dibuat oleh I NENGAH TETEP, S.T.MH dan BUDI YAMAN , S.Si. M. Biomet, masing-masing selaku Pemeriksa, dan mengetahui Kepala Bidang LABFOR Polda Sulsel I NYOMAN SUKENA, S.IK, telah melakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap :
  1. BARANG BUKTI

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang memenuhi persyaratan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka berisikan :

1 (satu) bungkus plastik bening berisi tanah warnah coklat (foto terlampir).

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN .

Untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut pada Bab I mengandung unsur logam .

  1. PEMERIKSAAN BARANG BUKTI

Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan diteliti didapatkan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan XRF Portable (X-Ray Fluore scence dengan merk OXFORD seri X-MET 7000 dan dilakukan 3 (tiga) kali pemeriksaan, didapatkan hasil rata-rata sebagai berikut :

1 (satu) bungkus plastik bening berisi tanah warna coklat dengan berat 1.333,3 + 0,1 gram yang disita dari LA USAHA Alias USAHA .

No.

Elemen

Presentase (%)

1.

Besi (Fe)

89,02

2.

Ruthenium (Ru)

2,77

3.

Rhodonium (Rh)

2,37

4.

Timbal (Pb)

1,04

5.

Seng (Zn)

0,87

6.

Mangan (Mn)

0,71

7.

Raksa (Hg)

0,51

8.

Tembaga (Cu)

0,50

9.

Titanium (Ti)

0,46

10.

Bismut (Bi)

0,36

11.

Cobalt (Co)

0,33

12.

Antimon (Sb)

0,33

13.

Emas (Cu)

0,28

14.

Nikel (Ni)

0,26

15.

Timah (Sn)

0,12

16.

Chromium (Cr)

0,08

Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tanah warna coklat dengan berat 1.333,3 + 0,1 gram yang disita dari LA USAHA Alias USAHA mengandung unsur logam terbesar adalah besi (fe : 89,98 %) dan terdapat unsur logam emas (Au : 0,28 %).

  1. KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti di Laboratorium Kriminalistik seperti tersebut diatas pada BAB II, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1 (satu) bungkus plastik bening berisi berisi tanah warna coklat dengan berat 1.333,3 + 0,1 gram yang disita dari LA USAHA Alias USAHA mengandung unsur logam terbesar adalah besi (fe : 89,02

%) dan terdapat unsur logam emas (Au : 0,28 %).

  1. PEMBUNGKUSAN DAN PENYEGELAN.

Seluruh barang bukti setelah diperiksa kemudian dimasukan kedalam tempatnya lalu dibungkus, kemudian diikat dengan benang warna putih dan pada persilangannya dilak segel seperti pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang tersebut diikatkan label berlak segel bertuliskan:

----------------------------------------ISI-------------------------------------

No. Lab             : 3346 / BMF / VIII / 2023

Barang Bukti       : 1 (satu) bungkus plastik  bening berisi tanah warna  coklat

Disita dari          : LA USAHA Alias USAHA Berasal dari                  : Ditreskrimsus Maluku Utara

Kemudian pada bagian kanan bawahnya ditandatangani oleh Pemeriksa .

  • Bahwa terdakwa telah melakukan Usaha Pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dimana Pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara, dan terdakwa tidak memiliki IUP atau IUPK atau IPR serta terdakwa melakukan pengangkutan Material sisa yang mengandung emas tidak dilengkapi juga dengan Izin Pengangkutan atau IUJP .

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . ------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

------------- Bahwa ia terdakwa LA USAHA Alias USAHA, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti lagi namun pada bulan November 2022 s/d Pertengahan Bulan Maret 2023 dan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu di bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu di Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Lokasi Matakau Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera

Selatan dan di Perairan Obi Latu Kec Obi Barat Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara, yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin sebagaimana dimaksud dalam :

  • Pasal 35 ayat (3) huruf c dan atau huruf g UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral yaitu :

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian ,

g. Izin Pengangkutan dan penjualan

  • Pasal 104 :
  1. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:
    1. Pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau
    2. Pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perindustrian.
  2. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara .

Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

---

  • Bahwa terdakwa LA USAHA Alias USAHA, secara sengaja telah melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa mendapatkan izin dari pemerintah yaitu telah melakukan kegiatan penggalian atau pengambilan material emas dan melakukan pengolahan material emas sejak tahun 2021, dan pada bulan November 2022 s/d bulan Juni 2023, dimana kegiatan penambangan tersebut bertempat di lokasi lubang Matakau di Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
  • Bahwa kegiatan penambangan dan usaha pengolahan material emas yang dilakukan oleh terdakwa LA USAHA Alias USAHA menggunakan alat berupa tromol, Fambel, Batangan besi, palu, dan pahat besi serta fungsi dan tata kerja alat-alat pengolahan pada Tromol yaitu sebagai berikut :
    • Tromol berfungsi sebagai tempat penggilangan batuan mineral emas .
    • Bola Angin berfungsi sebagai penggerak tromol.
    • Tali karet Fambel berfungsi sebagai pengikat antara tromol yang satu dengan tromol yang lain agar bergerak secara bersamaan .
    • Peluru/ batangan besi, alat ini berada di dalam tromol berfugsi untuk menghaluskan batuan emas.
    • Mesin Disel yang berfungsi sebagai penggerak tromol.

Dan alat tromol tersebut diatas adalah milik dari terdakwa sendiri sebanyak 4 (empat) unit tromol.

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha penambangan terdakwa memperkerjakan saksi LA SIANI Alias SIANI dan saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU, dimana tugas dari saksi LA SIANI Alias SIANI adalah bekerja sebagai penggali lubang untuk mendapatkan material tanah (reep) yang mengandung emas, sedangkan saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU bertugas melakukan kegiatan pengoperasian alat tromol dimana material

tanah (reep) yang diperoleh dari saksi LA SIANI Alias SIANI kemudian saksi mengolahnya dengan menggunakan tromol dan menghasilkan ampas dan baik saksi LA SIANI Alias SIANI dan saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU digaji oleh terdakwa setiap bulannya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dan akan diberikan bonus tambahan apabila mendapatkan hasil dari pengolahan material.

  • Bahwa proses untuk mendapatkan material batuan emas diperoleh dari lubang tanah yang sebelumnya sudah digali terlebih dahulu kemudian saksi LA SIANI Alias SANI melanjutkan galian dengan menggunakan seutas tali tambang, palu atau hamar, betel atau pahat besi dan karung, kemudian saksi LA SIANI Alias SANI melakukan galian dengan lurus ke dalam atau pantongan sampai mencapai kepdalam sekitar 18 (delapan belas) meter serta memiliki 1 (satu) majuan dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter dan terdakwa hanya memiliki 1 (satu) lubang galian saja .
  • Bahwa setelah melakukan galian dan mendapatkan material hasil penambangan (reep) yang mengandung emas kemudian saksi LA SIANI Alias SANI mengumpulkannya di dalam lubang dan dimasukan ke dalam karung selanjutnya dibawa ke tempat pengolahan material reep di lokasi tromol yang tidak jauh dari lubang galian dan saksi LA SIANI Alias SANI menyerahkannya kepada saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU untuk melakukan pengolahan dengan menggunakan tromol untuk dihaluskan material tersebut .
  • Bahwa proses kegiatan pengolahan material emas dengan menggunakan tromol yaitu setelah material diterima dari lokasi lubang milik terdakwa, kemudian dihaluskan dengan menggunakan Palu (hamar) setelah dihaluskan, material tersebut dimasukan ke dalam 4 buah tromol dengan komposisi 1½ (satu Setengah) helm atau dengan ukuran 1 kaleng susu ukuran kecil yang berisikan penuh material yang telah dihaluskan, biasanya dalam 1 karung material diperoleh 6 (enam) helm material dan masing-masing tromol terisi material 2 (dua) helm, setelah semua material masuk ke dalam tromol kemudian diisikan Air pada masing-masing tromol selanjutnya dilakukan pemutaran tromol dengan bantuan mesin Diesel, putaran dilakukan selama 2 (dua) jam setengah, setelah 2 (dua) Jam pengolahan selanjutnya itu dicampur dengan Mercuri di tiap-tiap tromol sebanyak 3 (tiga) ons per Tromol dan tambahkan air kembali, kemudian dilanjutkan putaran pelan selama 20 (dua puluh) menit, setelah itu material beserta air dimasukan ke dalam bokor dan kemudian material tersebut dituangkan kedalam helm untuk dipisahkan antara pasir dan bahan kimia setelah terpisah bahan kimia tersebut dilakukan ramasan dengan menggunakan kain parasut, jika ada hasil emas maka akan dilakukan proses pembakaran (pemurnian) atas hasil tersebut dan setelah itu material yang di tromol dibuang, dari buang tersebut material ampas sisa pengolahan tromol mengalir sendiri ke kolam yang telah disiapkan, jika melihat kolam tersebut sudah penuh kemudian lumpur dari pengolahan tersebut dimasukan ke dalam karung, sehingga terdakwa telah menampung material dimaksud.
  • Bahwa saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU melakukan pengolahan dengan menggunakan bahan kimia berupa air raksa/ Mercury (Hg) digunakan pada awal-awal pengolahan, dengan maksud untuk mengetahui berapa hasil mineral emas dan dilakukan kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali, akan tetapi pada penggunaan bahan kimia tersebut kandungan emas pada material tersebut tipis atau tidak bisa dihasilkan dengan menggunakan bahan kimia berupa Mercury (Hg), maka saksi LA NAPIU LAROMPU Alias PIU menyampaikan kepada terdakwa dan terdakwa putuskan kegiatan pengolahan berikutnya dilakukan bersifat olah curah tidak ada bahan kimia yang dimasukan lagi pada saat pengolahan selanjutnya (material ampas sisa pengolahan tromol), hasil pengolahan (material ampas) yang tidak menggunakan bahan kimia tersebut nantinya diolah lagi dengan bahan kimia lain berupa Sianida, dengan menggunakan tong untuk memperoleh hasil emas (pemurnian) yang berada di lokasi pengolahannnya di Desa Anggai Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan, dimana material ampas yang akan diolah telah diisi ke dalam karung sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung, untuk terdakwa manfaatkan.
  • Bahwa setelah material ampas yang telah diisi kedalam karung, terdakwa kemudian menemui saksi LA SANIKA Alias SANIKA sebagai Nahkoda Kapal KLM Berkat 01, yang sedang berlabuh di Desa Manahatan dan terdakwa menyampaikan ingin menggunakan jasa kapal untuk pemuatan dan pengangkutan material ampas atau sisa olahan yang mengandung emas milik terdakwa sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung, menuju ke Pelabuhan Sambiki dan hal tersebut disetujui oleh saksi LA SANIKA Alias SANIKA .
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pengangkutan material ampas atau sisa sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung setelah tiba di Pelabuhan Sambiki akan diangkut material sisa atau ampas tersebut ke Desa Anggai Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan maksud untuk dilakukan pengolahan terakhir ke dalam tong untuk menghasilkan emas, dimana kegiatan pengangkutan dan pengolahan atau pemurnian tidak memiliki resmi dari pemerintah daerah setempat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023, dilakukan pengangkutan material ampas/ sisa olahan tromol yang mengandung material emas yang telah diisi kedalam karung sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung di naikan ke atas Kapal KLM Berkat 01 dengan menggunakan jasa buruh Pelabuhan yang telah diangkut dari tempat tromol menuju ke Pelabuhan Pantai di Desa Manatahan dan setelah material ampas semuanya sudah berada diatas Kapal, besoknya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pagi hari, Kapal berangkat dari Desa Manahatan menuju ke Pelabuhan Desa Sambiki dan sebelumnya saksi APINDRA Alias APIN dan saksi SAFRI TALIB selaku anggota Dit Polairud Polda Maluku Utara telah mendapatkan informasi adanya aktivitas pelayaran di Perairan Obi Latu Kec. Obi Barat (Desa Laiwui) Kec Obi Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara yang tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kemudian saksi APINDRA Alias APIN dan rekannya saksi SAFRI TALIB melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan kemudian benar pada sekitar pukul 10.00 WIT di Perairan Obi Latu Kec. Obi Barat Kab. Halmahera Selatan ditemukan Kapal KLM Berkat 01 (Kapal Kayu) dengan di Nahkodai oleh saksi LA SANIKA Alias SANIKA (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) dan Kapal tersebut berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dimana muatan di dalam kapal tersebut terdapat karung-karung yang berisikan Material sisa atau ampas yang mengandung mineral emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung yang tidak memiliki izin penambangan, setelah itu kapal beserta muatannya di amankan dan titipkan ke Pos Dit Polairud di Mala-Mala, serta saksi LA SANIKA Alias SANIKA dan terdakwa diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi, No. Lab : 3346/MBF/VIII/2023, Pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, yang dibuat oleh I NENGAH TETEP, S.T.MH dan BUDI YAMAN , S.Si. M. Biomet, masing-masing selaku Pemeriksa, dan mengetahui Kepala Bidang LABFOR Polda Sulsel I NYOMAN SUKENA, S.IK, telah melakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap :
  1. BARANG BUKTI

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang memenuhi persyaratan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka berisikan :

1 (satu) bungkus plastik bening berisi tanah warnah coklat (foto terlampir).

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN .

Untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut pada Bab I mengandung unsur logam .

  1. PEMERIKSAAN BARANG BUKTI

Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan diteliti didapatkan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan XRF Portable (X-Ray Fluore scence dengan merk OXFORD seri X-MET 7000 dan dilakukan 3 (tiga) kali pemeriksaan, didapatkan hasil rata-rata sebagai berikut :

1 (satu) bungkus plastik bening berisi tanah warna coklat dengan berat 1.333,3 + 0,1 gram yang disita dari LA USAHA Alias USAHA .

No.

Elemen

Presentase (%)

1.

Besi (Fe)

89,02

2.

Ruthenium (Ru)

2,77

3.

Rhodonium (Rh)

2,37

4.

Timbal (Pb)

1,04

5.

Seng (Zn)

0,87

6.

Mangan (Mn)

0,71

7.

Raksa (Hg)

0,51

8.

Tembaga (Cu)

0,50

9.

Titanium (Ti)

0,46

10.

Bismut (Bi)

0,36

11.

Cobalt (Co)

0,33

12.

Antimon (Sb)

0,33

13.

Emas (Cu)

0,28

14.

Nikel (Ni)

0,26

15.

Timah (Sn)

0,12

16.

Chromium (Cr)

0,08

Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tanah warna coklat dengan berat 1.333,3 + 0,1 gram yang disita dari LA USAHA Alias USAHA mengandung unsur logam terbesar adalah besi (fe : 89,98 %) dan terdapat unsur logam emas (Au : 0,28 %).

  1. KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti di Laboratorium Kriminalistik seperti tersebut diatas pada BAB II, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1 (satu) bungkus plastik bening berisi berisi tanah warna coklat dengan berat 1.333,3 + 0,1 gram yang disita dari LA USAHA Alias USAHA mengandung unsur logam terbesar adalah besi (fe : 89,02

%) dan terdapat unsur logam emas (Au : 0,28 %).

  1. PEMBUNGKUSAN DAN PENYEGELAN.

Seluruh barang bukti setelah diperiksa kemudian dimasukan kedalam tempatnya lalu dibungkus, kemudian diikat dengan benang warna putih dan pada persilangannya dilak segel seperti pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang tersebut diikatkan label berlak segel bertuliskan:

 

------------------------------------ I S I

 

-----------------------------------

 

No. Lab             : 3346 / BMF / VIII / 2023

Barang Bukti      : 1 (satu) bungkus plastik  bening berisi tanah warna  coklat

Disita dari          : LA USAHA Alias USAHA Berasal dari                  : Ditreskrimsus Maluku Utara

Kemudian pada bagian kanan bawahnya ditandatangani oleh Pemeriksa .

  • Bahwa terdakwa telah melakukan Usaha Pertambangan dengan cara menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minera yang mengandung emas berupa material sisa atau ampas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan)yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR atau tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dimana Pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara .

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . ----------------------------------------

 

 

Labuha, 31 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

ttd. 

MUSTABIHUL AMRI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP 19870226 201502 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya