Dakwaan |
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : Kejarihalsel19@gmail.com
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor : Reg. Perkara PDM-05/Halsel/Eku.2/03/2024
A
|
Identitas Para Terdakwa
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ALFREDO HOGA Alias EDO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tawa
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 08 Mei 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tawa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MEGER HOGA alias MEGER
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tawa
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 16 Januari 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tawa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Belum Tamat)
|
|
|
|
|
b.
|
Penahanan
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
|
|
Penuntut
|
:
|
21 Maret 2024 s/d 09 April 2024 di LAPAS KELAS III LABUHA
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
17 Maret 2024 s/d 25 April 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
|
|
Penuntut
|
:
|
21 Maret 2024 s/d 09 April 2024 di LAPAS KELAS III LABUHA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Dakwaan
Pertama
|
|
|
|
|
|
|
|
|
------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:
Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.
Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. ------------------------------------
A T A U
Kedua
------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:
Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.
Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------
A T A U
Ketiga
------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:
Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.
Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------
A T A U
Keempat
------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:
Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.
Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------
|
Labuha, 02 April 2024
Penuntut Umum,
Ttd
Avarakha Denny Prasetya, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199604302020121014
|
|