Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : kejarihalsel19@gmail.com
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-02/Halsel/Eoh.2/02/2024
A
|
Identitas Terdakwa
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ROSDIANA M.SALEH Binti M. SALEH SAFAR Alias DIAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Maitara
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 29 Maret 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Panamboang Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
b.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
Penuntut Umum
|
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
Ditahan sebagai tahanan Kota di Desa Panamboang, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan sejak tanggal 27 Februari 2024 sd 17 Maret 2024
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Dakwaan
Tunggal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
----- Bahwa ia terdakwa Rosdiana M.Saleh Binti M. Saleh Safar Alias Dian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jembatan tempat pembongkaran ikan di Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan” terhadap korban Samdia Lambalo Alias Samdia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa bersama dengan anak tersangka yang berumur 1 Tahun, meminta ikan hasil tangkapan dari sebuah kapal yang sedang membongkar muatan untuk di berikan kepada korban dan ketika ikan tersebut sudah diambil oleh terdakwa, kemudian korban datang dengan membawa ember milik korban, menghampiri terdakwa dan berdiri di samping terdakwa, setelah itu korban mengatakan kepada terdakwa “(IKANG INI KASE KITA SUDAH)” (ikan ini lebih baik diberikan ke saya saja!), kemudian dibalas oleh terdakwa “(SABARR ,IKANG KITA PE ANA PUNYA, NANTI SAYA P IPAR BONGKAR PALKA SABALAH BARU KASE PANGANA), (sabar!, ikan ini milik anak saya, nanti setelah Ipar saya Bongkar Palka sebelah baru saya berikan punyamu!)”, setelah itu korban duduk di atas ember milik korban dan berkata “(KALAU AMBEL ORANG P BARANG KASE IKO DENG BAYAR!), (kalau ambil barang orang itu dibayar!)” yang membuat terdakwa naik darah (Emosi) dan setelah itu terdakwa memberitahu kepada korban dengan keadaan marah untuk tidak mengatakan hal yang sembarangan kepada terdakwa dengan posisi tangan terdakwa menunjuk wajah korban, kemudian terdakwa mencoba untuk memukul korban dengan mendorong korban, setelah itu korban meraih baju terdakwa dan menggenggam dengan erat baju terdakwa sampai menyebabkan baju yang terdakwa kenakan pada saat itu robek menjadi 2 (dua) bagian dan terdakwa dengan cepat mengikat baju yang robek tersebut, setelah itu korban menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung mencengkeram leher korban dengan kedua tangannya dan mendorongnya sampai terjatuh dan saat terjatuh korban berguling tengkurap dalam posisi seperti orang sujud, kemudian dalam posisi tersebut terdakwa memukul punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Samdia Lambalo Alias Samdia mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. SAMDIA LAMBALO alias SAMDIA Nomor: 441 /1970.A / VER/ RSUD/ 2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Vilia Ruthy dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Ditemukan bengkak pada Punggung kiri atas dan luka lecet pada lutut kanan. Tidak menyebabkan gangguan aktivitas ataupun menimbulkan kecacatan.
Perbuatan terdakwa Rosdiana M.Saleh Binti M. Saleh Safar Alias Dian tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
|
Labuha, 01 Maret 2024
Penuntut Umum,
Ttd.
Avarakha Denny Prasetya, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199604302020121014
|
|