Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Lbh | 1.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H. 2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. |
MEIGIFEN HOGA Alias IPEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Lbh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-19/Q.2.13.3/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA :PDM-04/Halsel/Eoh.2/03/2024
----- Bahwa ia terdakwa Meigifen Hoga Bin Yakob Hoga Alias Ipen pada hari Sabtu tanggal 19 bulan November tahun 2022 sekitar jam 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di dalam ruang kelas 5 SD Inpres 193 Halmahera Selatan di Desa Tawa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan” terhadap korban Lonly Loleo Alias Loly, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
Dengan hasil pemeriksaan Tampak satu luka memar di belakang kepala pasien dan disertai pembengkakan di daerah belakang kepala yang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul, luka tersebut tidak menyebabkan gangguan pada aktivitas hari-hari.
Perbuatan terdakwa Meigifen Hoga Bin Yakob Hoga Alias Ipen tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |