Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2025/PN Lbh 1.HENDRA WAHYUDI, S.H.
2.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
1.Rifaldi Kasim Abas Alias Rifald
2.Aji Ode Maedani Alias Aji
3.Husaeni La Usu Alias Eni
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 39/Q.2.13/Eku.2/09/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENDRA WAHYUDI, S.H.
2AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Rifaldi Kasim Abas Alias Rifald[Penahanan]
2Aji Ode Maedani Alias Aji[Penahanan]
3Husaeni La Usu Alias Eni[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi bersama-sama dengan terdakwa Aji Ode Maedani Alias Aji dan terdakwa Husaeni La Usu Alias Eni, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 jam 16.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli 2025, bertempat di Wilayah Perairan Jikotamo/Tanjung Labara Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada posisi titik koordinat 1° 19' 56" S - 127° 40' 60" E, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Selatan, dimana Pengadilan Negeri Labuha berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik 3Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut

ahwa awalnya terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi, terdakwa Aji Ode Maedani Alias Aji dan terdakwa Husaeni La Usu Alias Eni sepakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) dan hasil dari penjualan ikan tersebut akan dibagi sama, sehingga pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIT bertempat di rumah kosan terdakwa Rifaldi Kasim Abas di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, setelah terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi mencari bahan baku untuk bahan peledak (Bom Ikan) berupa pupuk tanaman merek cantik, korek api yang merupakan alat pembakaran/pemicu, botol bir sebagai wadah/penyimpanan untuk campuran bahan peledak, bahan-bahan tersebut kemudian diracik dengan cara terdakwa Aji Ode Maedani menghaluskan korek api/garis dan terdakwa Husaeni La Usu menghaluskan korek api/garis dan mengikat sumbu, dan setelah itu terdakwa Rifaldi Kasim Abas mencampurkan pupuk cantik sebanyak 2 (dua) kilo dengan ½ (setengah) liter minyak tanah, lalu digoreng diatas kuali/wajan dan setelah digoreng, kemudian didiamkan sampai kering lalu dimasukan kedalam botol bir, kemudian membuat dopis yang berisi garis dan belerang untuk dimasukkan kedalam kertas rokok, membuat sumbu dari garis yang telah dihaluskan, selanjutnya dimasukkan ke selang, lalu diikat dengan menggunakan benang, kemudian dimasukkan kedalam 2 (dua) botol bir hitam dan 2 (dua) botol kratingdaeng, dan setelah bahan peledak (Bom Ikan) sebanyak 4 (empat) botol siap digunakan, lalu para terdakwa mempersiapkan sarana yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan yaitu longboat bernama Fahri 05 berwarna putih, 2 (dua) unit mesin merk Yamaha 15 PK dan 40 PK, 1 (satu) Unit mesin Kompresor merek RYU, 2 (dua) Pcs fins, 1 (satu) Buah Selapa, 2 (dua) buah dakor, 2 (dua) Pcs kaca mata selam dan 4 (empat) botol bahan peledak (bom ikan) dan setelah semua perlangkapan siap, lalu dilakukan pembagian tugas dari masing-masing terdakwa yaitu terdakwa Rifaldi Kasim Abas bertugas membakar dan melempar bahan peledak (Bom Ikan) dikerumunan ikan, terdakwa Aji Ode Maedani sebagai motoris yang memegang mesin dan terdakwa Husen La Usu bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan, dan sekitar jam 15.30 WIT para terdakwa berlayar dari Desa Jikotamo menuju tempat penangkapan ikan di Tanjung Labara Kabupaten Halmahera Selatan untuk melihat tempat ikan berkumpul, dan setelah melihat posisi ikan, terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi membakar 1 (satu) botol bahan peledak (Bom Ikan) dengan menggunakan rokok dan melemparkan bahan peledak (Bom Ikan) tersebut ditempat ikan berkumpul, dan setelah itu terdakwa Husaeni La Usu bertugas untuk menyelam dan mengambil ikan yang mati akibat ledakan Bom Ikan, sedangkan terdakwa Aji Ode Maedani memegang mesin/mengemudikan longboat, dan dari hasil melemparkan 1 (satu) botol bahan peledak (Bom Ikan), para terdakwa mendapatkan ikan jenis campuran sebanyak ± 4 (empat) Kilogram, dan sekitar jam 16.10 WIT saat anggota Dit Polairud Polda Maluku Utara sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli KP-XXX 2006 disekitaran perairan Jikotamo/Tanjung Labara Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan pada titik koordinat 01° 19’ 56’’ S - 127° 40’ 60” E berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sprin/361/VI/PAM.5.1.2/2025/Dit Polairud,  Tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025 tentang melaksanakan tugas perlindungan, penganyoman dan pelayanan masyarakat perairan, pemeliharaan kantibmas perairan dan penegakan hukum serta bantuan SAR di Wilayah Perairan Obi, Tim Lidik mendeteksi sebuah LongBoat yang mencurigakan, dan saat akan didekati, para terdakwa melarikan diri dengan menggunakan longboat, dan membuang 3 (tiga) botol berisi bahan peledak (Bom Ikan), sehingga personil Kapal Patroli KP-XXX 2006 melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah pesisir Desa Jikotamo, namun pera terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WIT, saat personil Kapal Patroli KP-XXX 2006 kembali melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar Desa Jikotamo, ditemukan longboat dan para terdakwa yang dicurigai telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan), selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Markas Unit Obi untuk dilakukan interogasi dan melaporkan ke SPKT Polda Malut.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pengujian secara organoleptik sampel ikan jenis Dolosi Nomor : 500.5.7.1/37/BPMHP.TTE.2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kasubag Tata Usaha atas nama Kepala Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Ternate yang menerangkan sebagai berikut :

ahwa awalnya terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi, terdakwa Aji Ode Maedani Alias Aji dan terdakwa Husaeni La Usu Alias Eni sepakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) dan hasil dari penjualan ikan tersebut akan dibagi sama, sehingga pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIT bertempat di rumah kosan terdakwa Rifaldi Kasim Abas di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, setelah terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi mencari bahan baku untuk bahan peledak (Bom Ikan) berupa pupuk tanaman merek cantik, korek api yang merupakan alat pembakaran/pemicu, botol bir sebagai wadah/penyimpanan untuk campuran bahan peledak, bahan-bahan tersebut kemudian diracik dengan cara terdakwa Aji Ode Maedani menghaluskan korek api/garis dan terdakwa Husaeni La Usu menghaluskan korek api/garis dan mengikat sumbu, dan setelah itu terdakwa Rifaldi Kasim Abas mencampurkan pupuk cantik sebanyak 2 (dua) kilo dengan ½ (setengah) liter minyak tanah, lalu digoreng diatas kuali/wajan dan setelah digoreng, kemudian didiamkan sampai kering lalu dimasukan kedalam botol bir, kemudian membuat dopis yang berisi garis dan belerang untuk dimasukkan kedalam kertas rokok, membuat sumbu dari garis yang telah dihaluskan, selanjutnya dimasukkan ke selang, lalu diikat dengan menggunakan benang, kemudian dimasukkan kedalam 2 (dua) botol bir hitam dan 2 (dua) botol kratingdaeng, dan setelah bahan peledak (Bom Ikan) sebanyak 4 (empat) botol siap digunakan, lalu para terdakwa mempersiapkan sarana yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan yaitu longboat bernama Fahri 05 berwarna putih, 2 (dua) unit mesin merk Yamaha 15 PK dan 40 PK, 1 (satu) Unit mesin Kompresor merek RYU, 2 (dua) Pcs fins, 1 (satu) Buah Selapa, 2 (dua) buah dakor, 2 (dua) Pcs kaca mata selam dan 4 (empat) botol bahan peledak (bom ikan) dan setelah semua perlangkapan siap, lalu dilakukan pembagian tugas dari masing-masing terdakwa yaitu terdakwa Rifaldi Kasim Abas bertugas membakar dan melempar bahan peledak (Bom Ikan) dikerumunan ikan, terdakwa Aji Ode Maedani sebagai motoris yang memegang mesin dan terdakwa Husen La Usu bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan, dan sekitar jam 15.30 WIT para terdakwa berlayar dari Desa Jikotamo menuju tempat penangkapan ikan di Tanjung Labara Kabupaten Halmahera Selatan untuk melihat tempat ikan berkumpul, dan setelah melihat posisi ikan, terdakwa Rifaldi Kasim Abas Alias Rifaldi membakar 1 (satu) botol bahan peledak (Bom Ikan) dengan menggunakan rokok dan melemparkan bahan peledak (Bom Ikan) tersebut ditempat ikan berkumpul, dan setelah itu terdakwa Husaeni La Usu bertugas untuk menyelam dan mengambil ikan yang mati akibat ledakan Bom Ikan, sedangkan terdakwa Aji Ode Maedani memegang mesin/mengemudikan longboat, dan dari hasil melemparkan 1 (satu) botol bahan peledak (Bom Ikan), para terdakwa mendapatkan ikan jenis campuran sebanyak ± 4 (empat) Kilogram, dan sekitar jam 16.10 WIT saat anggota Dit Polairud Polda Maluku Utara sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli KP-XXX 2006 disekitaran perairan Jikotamo/Tanjung Labara Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan pada titik koordinat 01° 19’ 56’’ S - 127° 40’ 60” E berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sprin/361/VI/PAM.5.1.2/2025/Dit Polairud,  Tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025 tentang melaksanakan tugas perlindungan, penganyoman dan pelayanan masyarakat perairan, pemeliharaan kantibmas perairan dan penegakan hukum serta bantuan SAR di Wilayah Perairan Obi, Tim Lidik mendeteksi sebuah LongBoat yang mencurigakan, dan saat akan didekati, para terdakwa melarikan diri dengan menggunakan longboat, dan membuang 3 (tiga) botol berisi bahan peledak (Bom Ikan), sehingga personil Kapal Patroli KP-XXX 2006 melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah pesisir Desa Jikotamo, namun pera terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WIT, saat personil Kapal Patroli KP-XXX 2006 kembali melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar Desa Jikotamo, ditemukan longboat dan para terdakwa yang dicurigai telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan), selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Markas Unit Obi untuk dilakukan interogasi dan melaporkan ke SPKT Polda Malut.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pengujian secara organoleptik sampel ikan jenis Dolosi Nomor : 500.5.7.1/37/BPMHP.TTE.2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kasubag Tata Usaha atas nama Kepala Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Ternate yang menerangkan sebagai berikut :

 

Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) disekitaran perairan Jikotamo/Tanjung Labara Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dapat mengakibatkan rusaknya habitat, ekosistem serta terumbu karang yang ada di dasar laut yang merupakan tempat berkembang biak ikan dan pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup lama serta membahayakan bagi orang yang menggunakannya.

Pihak Dipublikasikan Ya