INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | BERNARD THENDEAN | IMRAN WAHID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 28.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kwitansi yang ditandatangani oleh Tergugat di atas materia 10.000 merupakan dokumen resmi sebagai bukti adanya perjanjian yang sah dan mengikat.
3. Menghukum Tergugat membayar utang/pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), secara tunai.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dalam perkara ini.
6. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Coservatoir Berlaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Sabatang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan.
7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
