Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/PDT.G/2009/PN.LBH | 1.TIA ALONG SENG 2.JHONY SALEA 3.DENNY SALEA |
1.ALFONSIUS MOLE 2.HANCE THIA 3.AGNES SALEA 4.ADNAN TANISAH 5.RUSLY HUKUM 6.PEMERINTAH RI CQ MENTERI DALAM NEGERI RI CQ GUBERNUR MALUKU UTARA CQ BUPATI KEPALA DAERAH HALMAHERA SELATAN CQ CAMAT BACAN TIMUR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2009 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/PDT.G/2009/PN.LBH | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2009 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 07/PDT.G/2009/PN.LBh | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | PETITUM 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I,II,III secara keseluruhan 2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa butir 1 dan 2 Posita Gugatan adalah Milik Penggugat I dan Obyek Sengketa Butir 6 Posita Gugatan Sertifikat hak milik No.252 An. Penggugat II dan Sertifikat Hak Milik No.251 An. Penggugat III yang digusur oleh Tergugat VI dengan luas areal seluruhnya diperkirakan sekitar 100 M X 80 M adalah milik sah Penggugat II dan Penggugat III 3. Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH yang dibuat oleh Tergugat I,II,III,IV dan kemudian menyerahkan tanah milik Penggugat I kepada Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum dan surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tersebut batal demi hukum. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat VI yang membangun rumah dinas Camat Bacan Timur di Babang diatas Tanah Milik Penggugat I menderita kerugian. 5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan VI secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk membayar ganti rugi Tanah obyek sengketa Milik Penggugat I tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat I. 6. Menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti rugi harga sewa tanah milik Penggugat I yang digunakan oleh Tergugat VI untuk pembangunan rumah Dinas Camat Bacan Timur di Babang selama kurang lebih 7 (tujuh), 1 tahun harga sewa tanah sebesar Rp.35.000.000,-X 7 tahun = Rp.450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) Kepada Penggugat I setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dibayar lunas. 7. Menghukum Tergugat VI membayar ganti rugi terhadap 35 (tiga puluh lima) pohon kelapa yang telah berbuah dan siap panen yang digusur atau dirusakkan Tergugat VI dinilai 1 pohon kelapa dengan harga Rp.300.000,-X 35 pohon = Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) 8. Memerintahkan kepada Tergugat I,I,III,IV,V dan VI atau kepada siapa saja yang menguasai obyek sengketa milik Penggugat I agar segera keluar dan membongkar habis bangunan yang ada diatas tanah tersebut dan menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat I apabila perlu dengan bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisisan setempat. 9. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat VI yang dengan arogansi kekuasaannya sebagai Camat Bacan Timur di Babang, yang menggusur tanah milik Penggugat II dan Penggugat III serta merusakkan pohon kelapa yang sudah berbuah dan siap panen sebanyak 200 pohon kelapa dan menggusur 4 (empat) kuburan milik Penggugat I,II dan Penggugat III adalah perbuatan melawan hukum. 10. Menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti rugi 200 (dua ratus) pohon kelapa yang sudah berbuah dan siap panen yang ada diatas tanah milik Penggugat II dan penggugat III yang digusur atau dirusakkan oleh tergugat VI dengan harga 1 pohon sebesar Rp.300.000,- X 200 Pohon = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). 11. Memerintahkan kepada Tergugat VI untuk segera mengembalikan dan memperbaiki ke 4 buah kuburan yang digusur dan dihilangkan oleh Tergugat VI ketempat semula. 12. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa milik Penggugat I adalah sah. 13. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |