Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lbh 1.HASANNUDIN BAWOLO Alias ACANG
2.SAHRIN H. SAMSI Alias SAHRIN
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lbh
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HASANNUDIN BAWOLO Alias ACANG
2SAHRIN H. SAMSI Alias SAHRIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/23/IV/2022/Reskrim tanggal 12 April 2022 ; - - - - - - -
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/27/V/2022/Reskrim tanggal 9 Mei 2022 yang telah diperpanjang Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-25/Q.2.13.3/Eku.1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ; - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka HASANNUDIN BAWOLO Alias ACANG dan Tersangka SAHRIN HI. SAMSI Alias SAHRIN Pemohon dalam Permohonan Praperadilan ini dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
  5. Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian Materiil untuk Tersangka HASANNUDIN BAWOLO Alias ACANG Sebesar 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan untuk Tersangka SAHRIN HI. SAMSI Alias SAHRIN Sebesar 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) seketika setelah Putusan ini diucapkan ; - - - - - -
  6. Memerintahkan Termohon Melakukan Rehabilitasi dan Mengembalikan kedudukan Hukum Pemohon sesuai dengan Harkat dan Martabat dari Pemohon ; - - - - - - - - - -
  7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara A quo ; - - - - - -

 

Atau ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Apabila Pengadilan Negeri Labuha berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya