| Petitum Permohonan |
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/23/IV/2022/Reskrim tanggal 12 April 2022 ; - - - - - - -
- Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/27/V/2022/Reskrim tanggal 9 Mei 2022 yang telah diperpanjang Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-25/Q.2.13.3/Eku.1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka HASANNUDIN BAWOLO Alias ACANG dan Tersangka SAHRIN HI. SAMSI Alias SAHRIN Pemohon dalam Permohonan Praperadilan ini dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian Materiil untuk Tersangka HASANNUDIN BAWOLO Alias ACANG Sebesar 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan untuk Tersangka SAHRIN HI. SAMSI Alias SAHRIN Sebesar 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) seketika setelah Putusan ini diucapkan ; - - - - - -
- Memerintahkan Termohon Melakukan Rehabilitasi dan Mengembalikan kedudukan Hukum Pemohon sesuai dengan Harkat dan Martabat dari Pemohon ; - - - - - - - - - -
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara A quo ; - - - - - -
Atau ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila Pengadilan Negeri Labuha berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono). |