Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2015/PN Lbh | RISKI SK, SH | TIONG SAN ONGKI alias KO SAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2015/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-761/S.2.13/Euh.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa TIONGSAN ONGKI alias KO SAN pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 pukul 01.00 Wit atau pada waktu lain di bulan September 2015 bertempat didalam Cafe milik terdakwa yaitu Cafe Bungalow di desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha telah mengedarkan dan memperdagangkan minuman keras yang dilakukan dengan cara sebagi berikut : Bahwa Terdakwa yang berkali-kali terlibat perkara minuman keras (miras) sebelumnya pada hari dan tanggal dan jam diatas berada dalam Cafe Bungalow miliknya, kemudian ada anggota Polres Halsel yang bernama saksi M IKBAL alias IKBAL dan saksi JULKIFLI TIDORE alias JUL yang memeriksa dan sweping untuk menggeledah minuman keras yang diduga disembunyikan oleh Terdakwa. Kemudian anggota Polres Masuk ke dalam Cafe milik terdakwa tersebut dan menemukan minuman keras dibawah salah satu kursi sofa dan langsung membongkar dan mendapatkan minuman keras jenis Bir sebanyak 58 (lima puluh delapan) botol bir Bintang dan 40 (empat puluh) botol bir Guiness, Kemudian anggota langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti Miras tersebut. Bahwa terdakwa tidak pernah memiliki ijin untukmenjual minuman keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Larangan Peredarabn Minuman Keras |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |