Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Lbh 1.FIKRY ARIGA, S.H
2.YUSRIL IHZA MAHENDRA LUBIS, S.H.
1.DEDI ARIF Alias DEDI Bin Alm. ARIF AHMAD
2.TAJKIR A. RAHIM Alias TASKIR Bin ALI A. RAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-09/Q.2.13/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRY ARIGA, S.H
2YUSRIL IHZA MAHENDRA LUBIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ARIF Alias DEDI Bin Alm. ARIF AHMAD[Penahanan]
2TAJKIR A. RAHIM Alias TASKIR Bin ALI A. RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-04/Q.2.13/Eku.2/02/2026

 

 

A.

Identitas Terdakwa

Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

DEDI ARIF Alias DEDI

 

Nomor Identitas

:

8272020403760001

 

Tempat lahir

:

Guruapin

 

Umur / tanggal lahir

:

49 Tahun / 04 Maret 1976

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Gandasuli Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Nelayan / Perikanan

 

Pendidikan      

:

SMA (Tamat)

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama lengkap

:

TAJKIR A. RAHIM Alias TAKJIR

 

Nomor Identitas

:

8272021407900001

 

Tempat lahir

:

Guruapin

 

Umur / tanggal lahir

:

35 Tahun / 15 Juli 1990

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Panamboang Kec. Bacanb Selatan Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Nelayan / Perikanan

 

Pendidikan      

:

SMA (Tamat)

B.

Penahanan  

 

 

 

TERDAKWA I

 

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan.

 

Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026.

 

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan.

 

Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026.

 

 

 

 

  1. Dakwaan

Pertama

----------Bahwa ia Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI bersama Terdakwa II TAJKIR A. RAHIM Alias TAKJIR pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di samping kiri gerbang Perikanan Nusantara, Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang” terhadap korban MARJAN LAJIBU Alias MARJAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI menegur saksi LA ALE yang berada di lokasi tersebut dengan mengucapkan kata-kata “EH NGONI BAPAH TAPI DENG NGONI INGAT-INGAT DENG ORANG MANGAEL LAGI” yang artinya “KALIAN MEMANAH IKAN TETAPI HARUS INGAT DENGAN ORANG LAIN YANG MEMANCING LAGI”.
  • Bahwa atas teguran yang disampaikan oleh Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI tersebut, Saksi LA ALE terlihat tidak memperdulikan dan tidak memberikan tanggapan secara langsung. Namun demikian, Saksi LA ALE kemudian menyampaikan kepada Korban mengenai ucapan yang telah dilontarkan oleh Terdakwa I DEDI ARIF.
  • Bahwa setelah mendengar penyampaian tersebut, Korban merasa tersinggung dan keberatan atas ucapan Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI. Selanjutnya, Korban menghampiri Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI dan menanyakan secara langsung maksud serta tujuan dari ucapan yang telah disampaikan tersebut.
  • Bahwa ketika Korban menanyakan maksud dari ucapan tersebut, terjadinya adu mulut antara Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI dan Korban, di mana masing-masing pihak saling beradu argumen dengan nada tinggi dalam suasana emosi, sehingga keadaan di lokasi kejadian menjadi tidak kondusif dan menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI merasa tidak terima atas situasi tersebut dan kemudian menghampiri. Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI lalu memegang bagian pakaian Korban sehingga membatasi ruang gerak Korban dan membuat Korban tidak dapat bergerak secara bebas. Setelah itu, Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke bagian wajah Korban.
  • Bahwa pada saat korban masih dalam posisi terpegang dan tidak berdaya, MUHLIS WAHID alias KOLIS (Daftar Pencarian Saksi Nomor DPS/14/XII/2025/Sat Reskrim) datang dari arah samping dan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, yang mengenai bagian wajah dan kepala bagian belakang korban.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa II TAJKIR A. RAHIM turut serta dalam pengeroyokan tersebut dengan datang dari arah belakang korban dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, yang mengenai bagian wajah dan belikat korban.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video peristiwa penganiayaan dengan durasi kurang lebih 1 (satu) menit, tampak secara jelas dan nyata bahwa perbuatan kekerasan terhadap korban dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama dan berurutan di tempat umum, yakni di samping kiri gerbang Perikanan Nusantara Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa dalam rekaman video tersebut juga terlihat kehadiran beberapa orang di sekitar lokasi kejadian yang menyaksikan secara langsung peristiwa pemukulan tersebut, tanpa adanya upaya para terdakwa untuk menyembunyikan perbuatannya, sehingga secara nyata menunjukkan bahwa perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara terang-terangan di muka umum dan disaksikan oleh khalayak ramai.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repretrum Nomor : 441/61/VER/RSUD/2025 tanggal 21 Februari 2025 ditandatangani oleh dr. Ali Fauzi Bachmid, Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umut Daerah Labuha, yang menerangakan bahwa hasil pemeriksaan an. MARJAN LAJIBU sebagai berikut:
  1. Korban datang dengan keadaan tampak sakit ringan;
  2. Pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
  1. Mulut        : Tampak memar di bibir atas berwarna merah keunguan, batas tegas ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
  2. Lengan     : Tampak luka lecet dilengan bawah tangan kanan, batas tegas, ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pendarahan aktif tidak ada;
  3. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan adanya luka-luka.
  1. Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan.
  • Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI bersama Terdakwa II TAJKIR A. RAHIM Alias TAKJIR tersebut dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bibir bagian atas dan luka lecet pada lengan bawah tangan kanan, sebagaimana dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor: 441/61/VER/RSUD/2025 yang ditandatangani oleh dr. Ali Fauzi Bachmid sebagai dokter pemeriksa terhadap korban atas nama MARJAN LAJIBU Alias MARJAN dan dikeluarkan dari RSUD Labuha pada tanggal 21 Februari 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut.

---------------Perbuatan Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI bersama Terdakwa II TAJKIR A. RAHIM Alias TAKJIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (1) Undang - Undang No 1 Tahun 2023 KUHPidana---------

 

ATAU

 

Kedua
----------Bahwa ia Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI bersama Terdakwa II TAJKIR A. RAHIM Alias TAKJIR pada hari Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di samping kiri gerbang Perikanan Nusantara, Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan” terhadap korban MARJAN LAJIBU Alias MARJAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI menegur saksi LA ALE yang berada di lokasi tersebut dengan mengucapkan kata-kata “EH NGONI BAPAH TAPI DENG NGONI INGAT-INGAT DENG ORANG MANGAEL LAGI” yang artinya “KALIAN MEMANAH IKAN TETAPI HARUS INGAT DENGAN ORANG LAIN YANG MEMANCING LAGI”.
  • Bahwa atas teguran yang disampaikan oleh Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI tersebut, Saksi LA ALE kemudian menyampaikan kepada Korban MARJAN LAJIBU alias MARJAN mengenai ucapan yang telah dilontarkan oleh Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI.
  • Bahwa setelah mendengar penyampaian tersebut, Korban MARJAN LAJIBU alias MARJAN merasa tersinggung sehingga menghampiri Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI dan menanyakan secara langsung maksud serta tujuan dari ucapan yang telah disampaikan oleh Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI.
  • Bahwa ketika Korban MARJAN LAJIBU alias MARJAN menanyakan maksud dari ucapan tersebut, terjadi adu mulut antara Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI dan Korban MARJAN LAJIBU alias MARJAN dengan nada tinggi dalam suasana emosi,
  • Bahwa selanjutnya, atas situasi tersebut Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI merasa tidak terima lalu memegang bagian pakaian Korban sehingga membatasi ruang gerak Korban dan membuat Korban tidak dapat bergerak secara bebas serta melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke bagian wajah Korban.
  • Bahwa pada saat korban masih dalam posisi terpegang dan tidak berdaya, MUHLIS WAHID alias KOLIS (Daftar Pencarian Saksi Nomor DPS/14/XII/2025/Sat Reskrim) datang dari arah samping melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, yang mengenai bagian wajah dan kepala bagian belakang korban.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa II TAJKIR A. RAHIM turut serta dalam pengeroyokan tersebut dengan datang dari arah belakang korban dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, yang mengenai bagian wajah dan belikat korban.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi kurang lebih 1 (satu) menit, tampak dengan jelas bahwa perbuatan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repretrum Nomor : 441/61/VER/RSUD/2025 tanggal 21 Februari 2025 ditandatangani oleh dr. Ali Fauzi Bachmid, Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umut Daerah Labuha, yang menerangakan bahwa hasil pemeriksaan an. MARJAN LAJIBU sebagai berikut:
  1. Korban datang dengan keadaan tampak sakit ringan;
  2. Pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
  1. Mulut        : Tampak memar di bibir atas berwarna merah keunguan, batas tegas ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
  2. Lengan     : Tampak luka lecet dilengan bawah tangan kanan, batas tegas, ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pendarahan aktif tidak ada;
  3. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan adanya luka-luka.
  1. Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan.
  • Bahwa DEDI ARIF alias DEDI bersama Terdakwa II TAJKIR A. RAHIM alias TAKJIR tersebut menunjukkan adanya kerja sama yang nyata dan kesamaan kehendak dalam melakukan kekerasan terhadap Korban, sehingga memenuhi unsur melakukan dan turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang mengakibatkan Korban MARJAN LAJIBU alias MARJAN mengalami luka memar pada bibir bagian atas dan luka lecet pada lengan bawah tangan kanan sebagaimana dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor: 441/61/VER/RSUD/2025 yang ditandatangani oleh dr. Ali Fauzi Bachmid dari RSUD Labuha tanggal 21 Februari 2025.

---------------Perbuatan Terdakwa I DEDI ARIF Alias DEDI bersama Terdakwa II TAJKIR A. RAHIM Alias TAKJIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf a Undang - Undang No 1 Tahun 2023 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Labuha, 27 Februari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

YUSRIL IHZA MAHENDRA LUBIS, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya