Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI Ari Serang Alias Ari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1/I/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Serang Alias Ari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 Wit, bertempat di Desa Kampung Makian Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel. Saat itu saya berada di rumah Sdr. ASBUR kemudian saya melihat tersangka menghampiri korban yang hendak berboncengan dengan seseorang mengunakan kendaraan sepeda motor tiba-tiba tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali tetapi saat itu korban menghindar dengan meloncat dari sepeda motor sehingga mengakibatkan kaki sebelah kiri korban mengalami luka akibat terkena stang/ tempat penginjak motor tersebut, dalam situasi tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kemudian setelah kejadian itu saya langsung mengantar korban ke Kantor Polres Halsel guna melaporkan kejadian tersebut.
 
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 441/2029.a/VER/RSUD/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah di simpulkan bahwa pada korban atas nama LAHIRI WALY S  terdapat luka di bagian kaki kiri.
 
Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa ARI SERANG alias ARI telah melakukan Tindak Pidana “ PENGANIAYAAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 352 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pihak Dipublikasikan Ya