Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh 1.WINDRA S.H
2.FERIYANI DUWILA
3.RISKI SK, SH
4.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, sh
1.AHNIR M LIBI Alias AHNIR
2.ARIFIN RENYAAN Alias IPIN
3.LAMET TEKEN alias MEMET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-43/Q.2.13.3/Eku.2/07/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WINDRA S.H
2FERIYANI DUWILA
3RISKI SK, SH
4DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, sh
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AHNIR M LIBI Alias AHNIR[Penahanan]
2ARIFIN RENYAAN Alias IPIN[Penahanan]
3LAMET TEKEN alias MEMET[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  KESATU
 
Bahwa ia terdakwa I AHNIR M.LIBI ALIAS AHNIR bersama terdakwa II ARIFIN RENYAAN alias IPIN bersama terdakwa III LAMET TEKEN alias MEMET pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di sekitar perairan tapa / teluk labungku Pasir Putih Kec Obi Utara Kab Halsel, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau lingkungannya” Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  
 
- Bahwa penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa I bersama terdakwa II bersama terdakwa III dengan menggunakan bahan peledak (bom), sarana pendukung yang digunakan yakni  menggunakan : 
- 1 Unit Perahu Longboat. 
- 1 Unit Kompresor merek Shark.
- 1 Unit Mesin Jonson 15 PK Merek Yamaha. 
- 1 Unit Kacamata / masker selam. 
- 2 Ikat selang kompresor warna kuning. 
- 1 jerigen tempat penyimpanan kunci. 
1 ikat jaring kecil / Salapa. 
 
- Bahwa terdakwa I berperan mengecek keberadaan ikan, saat itu terdakwa I melihat ikan berkumpul lalu melempar bahan peledak (bom) dan menyelam ke dasar laut untuk mengambil ikan, lalu terdakwa III berperan selaku motoris/ pembawa longboat, sedangkan terdakwa II berperan untuk melakukan penyelaman dipermukaan laut untuk mengambil ikan yang telah mati dan terapung.
 
- Bahwa jarak penangkapan ikan yang dilakukan para terdakwa ialah ± 100 meter dengan pulau  tapa / teluk labungku Pasir Putih Kec Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan, dan hasil yang diperoleh dari penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) berdasarkan fakta yang ada ialah Ikan jenis dolosi sebanyak  ± 20 Kg.
 
- Bahwa dampak / akibat yang timbul dengan adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) yakni sumber daya alam laut khususnya terumbu karang di sekitar perairan tersebut menjadi rusak sehingga masyarakat setempat susah mencari ikan karena terumbu karang tersebut fungsinya sebagai tempat berteduhnya ikan.
 
- Bahwa surat keterangan Nomor: 523/027/BPMHP.Tte – DKP.MU tanggal 27 Juni 2019 Kepala Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan Ir. Sherly Anita Ali pada Dinas Kelautan dan Perikanan, setelah dilakukan pengujian secara Organoleptik, maka disimpulkan bahwa ikan/sampel tersebut diatas adalah benar penangkapannya dilakukan dengan bahan peledak / bom. Hal ini dapat dibuktikan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Ada beberapa bagian pada tulang belakang (back bone) yang patah.
- Daging lunak (tidak kompak) dan hancur.
- Isi perut hancur.
- Sisik pada tubuh ikan banyak yang terbuka.
- Tidak ada bekas jeratan jaring pada tubuh ikan dan pada mulut ikan tidak ada bekas luka karena mata kail.
 
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 KUHP.----------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I AHNIR M.LIBI ALIAS AHNIR bersama terdakwa II ARIFIN RENYAAN alias IPIN bersama terdakwa III LAMET TEKEN alias MEMET pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di sekitar perairan tapa / teluk labungku Pasir Putih Kec Obi Utara Kab Halsel, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang berada dikapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standart yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan atau alat penangkapan ikan yang dilarang” Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  
 
- Bahwa penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa I bersama terdakwa II bersama terdakwa III dengan menggunakan bahan peledak (bom), sarana pendukung yang digunakan yakni  menggunakan : 
- 1 Unit Perahu Longboat. 
- 1 Unit Kompresor merek Shark.
- 1 Unit Mesin Jonson 15 PK Merek Yamaha. 
- 1 Unit Kacamata / masker selam. 
- 2 Ikat selang kompresor warna kuning. 
- 1 jerigen tempat penyimpanan kunci. 
- 1 ikat jaring kecil / Salapa. 
 
- Bahwa terdakwa I berperan mengecek keberadaan ikan, saat itu terdakwa I melihat ikan berkumpul lalu melempar bahan peledak (bom) dan menyelam ke dasar laut untuk mengambil ikan, lalu terdakwa III berperan selaku motoris/ pembawa longboat, sedangkan terdakwa II berperan untuk melakukan penyelaman dipermukaan laut untuk mengambil ikan yang telah mati dan terapung.
 
- Bahwa jarak penangkapan ikan yang dilakukan para terdakwa ialah ± 100 meter dengan pulau  tapa / teluk labungku Pasir Putih Kec Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan, dan hasil yang diperoleh dari penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) berdasarkan fakta yang ada ialah Ikan jenis dolosi sebanyak  ± 20 Kg.
 
- Bahwa dampak / akibat yang timbul dengan adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) yakni sumber daya alam laut khususnya terumbu karang di sekitar perairan tersebut menjadi rusak sehingga masyarakat setempat susah mencari ikan karena terumbu karang tersebut fungsinya sebagai tempat berteduhnya ikan.
 
- Bahwa surat keterangan Nomor: 523/027/BPMHP.Tte – DKP.MU tanggal 27 Juni 2019 Kepala Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan Ir. Sherly Anita Ali pada Dinas Kelautan dan Perikanan, setelah dilakukan pengujian secara Organoleptik, maka disimpulkan bahwa ikan/sampel tersebut diatas adalah benar penangkapannya dilakukan dengan bahan peledak / bom. Hal ini dapat dibuktikan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Ada beberapa bagian pada tulang belakang (back bone) yang patah.
- Daging lunak (tidak kompak) dan hancur.
- Isi perut hancur.
- Sisik pada tubuh ikan banyak yang terbuka.
- Tidak ada bekas jeratan jarring pada tubuh ikan dan pada mulut ikan tidak ada bekas luka    karena mata kail.
 
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya