Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI, S.H. DEWI RUSTAM alias DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan LP-B/71/ XI /2024/ SPKT
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI RUSTAM alias DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekitar Pukul 11.30 Wit, bertempat di samping rumah korban di Desa Babang Kec.Bacan Timur Kab. Halsel. Pada awalnya korban baru bangun tidur , dan keluar kamar kemudian duduk di ruang tamu, dan korban mendengar teriakan Ibu DEWI RUSTAM sedang marah-marah dari luar rumah mengulang-mengulang kata-kata” NGANA NI KURANG AJAR SAMA DENG TENGA, BIASA BAKALAE DENG ORANG TUA” ( kamu ini kurang sama seperti tenga (SRIHAYU) Kebiasaan Melawan Orang Tua)” dan setelah itu anak korban pulang dari sekolah masuk ke rumah dan korban menyuruhnya untuk ke dapur untuk memasak nasi, dan setelah itu korban pergi ke pintu belakang untuk memastikan teriakan tersebut karna korban merasa tersingung dengan kata “Tengah” sedari kecil. Setelah di pintu belakang tersebut korban melihat terlapor Sdri. DEWI RUSTAM memukul adiknya Sdri. LALA sendiri sambil meneriakkan kata yang di ulangi terus yaitu “NGANA NI KURANG AJAR SAMA DENG TENGA BAKALAI DENG ORANG TUA” ( kamu ini kurang ajar sama seperti Tengah (SRIHAYU), Kebiasaan Melawan Orang Tua” 

Pihak Dipublikasikan Ya