Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2017/PN Lbh YADI KURNIAWAN, SH ELVIN KARIMANG Alias EVING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2017/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIN KARIMANG Alias EVING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

    Bahwa ia terdakwa ELVIN KARIMANG Alias EVING pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016, bertempat di dalam kapal KM. Permata Bunda di Pelabuhan Sanana Kab. Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa ijin yang sah memproduksi, memasukan, menyimpan, memperdagangkan, membawa, menerima titipan, meminum, membeli dan menyajikan minuman keras dalam bentuk maupun jenis apapun dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :    

-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat akan ada bongkar muat barang minuman keras di Kapal KM Permata Bunda yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Tugas No : Sprin /609 /X /2016 /Sat Polair, tanggal 09 Oktober 2016 yang menugaskan sdr. Samin Masuku, sdr. Idris Keliwara, sdr. Faisal Pora, sdr. Makmur Abdul Rajab, sdr. Risman Umacina, dan sdr. Apriadi Tanaba yang merupakan anggota Kepolisian Air Resort Kepulauan Sula untuk melakukan pemantaun.    
-    Bahwa kemudian dengan menggunakan Speed Boat Kepolisian Air Resort Kepulauan Sula, sdr. Makmur Abdul Rajab, sdr. Risman Umacina, dan sdr. Apriadi Tanaba melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Sanana, lalu mereka bertiga melihat ada 3 bodi mesin jonson yang sedang menunggu untuk memuat/ mengangkut minuman keras dari kapal KM Permata Bunda tersebut namun pada saat mereka mendekat, 3 bodi mesin jonson tersebut tidak jadi mengangkut dan pergi sehingga mereka pun kembali ke Pos Pol Air di Desa Bajo.     
-    Bahwa selanjutnya mereka pergi menuju ke Pelabuhan Sanana dengan menggunakan motor darat /kendaraan, setelah tiba di Pelabuhan Sanana mereka mulai melakukan pemeriksaan di Kapal KM Permata Bunda dan menemukan banyak Minuman Keras jenis cap tikus dengan jumlah yang banyak di dalam kapal tersebut yang sebagian dimiliki oleh terdakwa dengan jumlah 2 karung yang berisi 96 botol minuman keras jenis cap tikus, sdr. Devison Gandawari (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiliki 5 karung yang berisi 240 botol minuman keras jenis cap tikus, sdr. Elvin Karimang (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiliki 5 karung yang berisi 240 botol minuman keras jenis cap tikus dan sdr. La juna (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiliki 2 karung yang berisi 96 botol minuman keras jenis cap tikus;    
-    Bahwa kemudian sdr. Makmur Abdul Rajab, sdr. Risman Umacina, dan sdr. Apriadi Tanaba mengamankan minuman keras jenis cap tikus berserta terdakwa dan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Permata Bunda tersebut untuk di bawa dan dimintai keterangan ke Polres Kepulauan Sula;    
-    Bahwa minuman keras jenis cap tikus yang terdakwa, sdr. Devison Gandawari (terdakwa dalam penuntutan terpisah), sdr. Elvin Karimang (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan sdr. La juna (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bawa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan minuman keras jenis cap tikus tersebut adalah minuman yang memabukan.    
-    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula No. 05 Tahun 2011 Tentang Minuman Keras.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya