INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2025/PN Lbh | ALI MUHAMMAD NUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Desa Laiwui pada tanggal (02 Februari 1987) telah meninggal dunia seorang bernama (MUHAMMAD NUR SEHE) sesuai dengan Surat Keteragan Kematian Nomor : 140/420/DL-KO/XII/2024 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Laiwui;
3. Menetapkan bahwa di Desa Laiwui pada tanggal (14 Oktober 1991) telah meninggal dunia seorang bernama (SARIA LA AWA) sesuai dengan Surat Keteragan Kematian Nomor : 140/421/DL-KO/XII/2024 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Laiwui;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Labuha;
5. Memerintahkan Dinas Catatan Sipil Halmahera Selatan untuk dicatat dalam buku register dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum MUHAMMAD NUR SEHE dan Almarhuma SARIA LA AWA ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesui Peraturan Perundang-Undangan; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
