INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2020/PN Lbh | WATI MAKASSAR | Kepala kepolisian RI Cq Kepala Polisi Daerah Malut Cq Kapolres Halmahera Selatan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Lbh | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP / Sidik /13 / 19 / Reskrim tanggal – September 2020, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon, terkait yang diduga peristiwa pidana perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Robi Dilapanga, berdasarkan surat perintah penyidikan Termohon
Nomor : SP / Sidik /13 / 19 / Reskrim tanggal – September 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karena itu haruslah diperintah kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Tersangka Robi Dilapanga ;
4. Memerintahkan untuk membebaskan Robi Dilapanga dari Rumah Tahanan Negara Termohon :
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan proses hukum kepada Tersangka suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
6. Biaya perkara kepada Negara ;
Bila Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
