Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Lbh USMAN HUSAIN 1.JUHURIA SIKAPE
2.MUHAMMAD TAUFAN SAFAR
3.Abdullah Ahmad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN HUSAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJABARUDIN, S.H.USMAN HUSAIN
Tergugat
NoNama
1JUHURIA SIKAPE
2MUHAMMAD TAUFAN SAFAR
3Abdullah Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD UDINJUHURIA SIKAPE
2MUHAMAD UDINAbdullah Ahmad
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Jual Beli antara Penggugat dengan Poli Sikape Tertanggal 14 Juli Tahun 2000.
 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Salmin 
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kali Mati
Sebelah  Timur berbatasan dengan : Abubakar / dahulu Demianus Makalegi, kemudian  Nurmila Togubu, sekarang Safri Hi. M. Nur.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Abang Nyong
 
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III Adalah tidak sah dan batal demi hukum.
 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menyerobot dan menguasai serta menjual tanah / lahan kebun milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatig daad);
 
6. Menyatakan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat , menebang pohon coklat (kakao)  dan menggantinya dengan pohon pala Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
7. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kebun tersebut kepada Penggugat seutuhnya.
 
8. Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar RP. 29. 000.000 ( dua puluh sembilan juta rupiah)
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar Ganti rugi immaterial sebesar Rp. 50. 000.000. ( Lima Puluh Juta Rupiah). 
 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar Ganti rugi immaterial sebesar Rp. 10. 000.000. (sepuluh juta rupiah).
 
11. Menyatakan menerut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang terbut di atas tanah objek sengketa atas nama para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh tanah objek sengketa dari Tergugat, serta surat-surat lain yang terbit diatas tanah objek sengketa atas nama orang lain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa;
 
12. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan perintah putusan perkara ini;
 
13. Menyatakan menurut hukum bahwa sah berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa;
 
14. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
 
15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDIAR :
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain (dissenting opinion), mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak