Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Lbh HAFIATI SENEN 1.RIANA R DJUFRI
2.FARIS USMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAFIATI SENEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, S.H.HAFIATI SENEN
Tergugat
NoNama
1RIANA R DJUFRI
2FARIS USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pra Nikah Secara Lisan yang dilakukan oleh Penggugat (HAFIATI SENEN) dengan Ayah Kandung Tergugat I (RIDWAN M DJUFRI) adalah Sah menurut Hukum;
3. Menyatakan tindakan Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) yang menjual Unit Mobil tersebut secara sepihak Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry 1.5 WD ACPS, dengan Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ236362 dan Nomor Mesin : K15BT1412131, Nopol : DG 8665 PA yang telah dibeli Penggugat atas nama RIDWAN M DJUFRI adalah Sah Milik Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry 1.5 WD ACPS, dengan Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ236362 dan Nomor Mesin : K15BT1412131, Nopol : DG 8665 PA kepada Penggugat tanpa syarat;
6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voor baar bijvoorraad) ;
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) agar tunduk dan Patuh Terhadap isi Putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR 
Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya 
(ex a equo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak