INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Lbh | HAFIATI SENEN | 1.RIANA R DJUFRI 2.FARIS USMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pra Nikah Secara Lisan yang dilakukan oleh Penggugat (HAFIATI SENEN) dengan Ayah Kandung Tergugat I (RIDWAN M DJUFRI) adalah Sah menurut Hukum;
3. Menyatakan tindakan Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) yang menjual Unit Mobil tersebut secara sepihak Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry 1.5 WD ACPS, dengan Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ236362 dan Nomor Mesin : K15BT1412131, Nopol : DG 8665 PA yang telah dibeli Penggugat atas nama RIDWAN M DJUFRI adalah Sah Milik Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry 1.5 WD ACPS, dengan Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ236362 dan Nomor Mesin : K15BT1412131, Nopol : DG 8665 PA kepada Penggugat tanpa syarat;
6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voor baar bijvoorraad) ;
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) agar tunduk dan Patuh Terhadap isi Putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, dan Tergugat II) membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex a equo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
