Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.DANAR WIDYATAMA, S.H.
1.AJIS FAHRI Alias AJIS
2.SUNARJO RUSTAM Alias OJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 49/Q.2.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2DANAR WIDYATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJIS FAHRI Alias AJIS[Penahanan]
2SUNARJO RUSTAM Alias OJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29 

     

 

RENCANA DAKWAAN

No. Reg. Perkara   : PDM–28/Q.2.13/Eku.2/11/2025

 

A.

Identitas Terdakwa

Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA

 

Nomor Identitas

:

8204071604060001

 

Tempat lahir

:

Halmahera Selatan

 

Umur / tanggal lahir

:

19 tahun / 16 April 2006

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan      

:

SMA (tamat)

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama lengkap

:

SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB

 

Nomor Identitas

:

8204072011950002

 

Tempat lahir

:

Leleojaya

 

Umur / tanggal lahir

:

29 tahun / 20 November 1995

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan      

:

SMA (tamat)

B.

Penahanan  

 

 

 

TERDAKWA I

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025.

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di tahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 23 November 2025

 

Penuntut Umum

:

Di tahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025.

 

TERDAKWA II

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025.

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di tahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 23 November 2025.

 

Penuntut Umum

:

Di tahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025.

  1. Dakwaan

Pertama

----------Bahwa ia terdakwa I AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA dan terdakwa II SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam lingkungan tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” terhadap korban BERNAT JABIR alias FANGKI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika kelompok korban mengejar terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA yang berlari menuju arah pasir putih tempat teman-teman terdakwa berkumpul, namun setelah melihat jumlah teman-teman terdakwa cukup banyak, korban bersama teman-temannya berusaha melarikan diri menjauh, akan tetapi pada saat itu salah satu teman korban terjatuh sehingga korban berhenti dan berusaha menolongnya, dan ketika korban sedang menarik temannya agar berdiri tiba-tiba dari arah belakang saksi MARDIYANDI AMRUN Alias AUL menarik pakaian korban dan terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA menahan tubuh korban dari arah belakang agar korban tidak dapat melarikan diri, saat korban memutar badan untuk melihat ke arah belakang terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian ujung kening sebelah kiri korban, setelah itu terdakwa kedua SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB turut memukul korban menggunakan tangan kanannya mengenai kepala bagian atas korban, kemudian terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA kembali memukul korban mengenai bagian punggung belakang korban, dan setelah melakukan penganiayaan tersebut terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA dan terdakwa SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian korban ditolong oleh saksi IDAN SAMSI Alias KO dan diserahkan kepada saksi NINDI SIU Alias NINDI serta saksi APRIANA PUKA PUKA Alias APRI untuk selanjutnya membawa korban pulang menuju rumahnya di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan merupakan tempat umum yang terbuka dan biasa dilalui oleh orang-orang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Ajis Fahri alias Ajis bin Fahri Musa dan Terdakwa II Sunarjo Rustam alias Narjo bin Rustam Thalib mengakibatkan korban Bernat Jabir alias Fangki mengalami luka robek pada kepala berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum Nomor: 441/253/VER/RSUD/2025 yang ditandatangani oleh dr. Ghania Uliviana Azizah Alizar sebagai dokter pemeriksa terhadap korban atas nama Bernat Jabir alias Fangki dan dikeluarkan dari RSUD Labuha pada tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:

ditemukan luka robek pada kepala berukuran kurang lebih 1,5 cm × 2 cm, berbentuk tidak teratur, dengan tepi tidak rata, batas tidak tegas, dan tanpa perdarahan aktif. Luka robek mengganggu aktifitas dan tidak menyebabkan kecacatan.

 

---------------Perbuatan terdakwa I AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA dan terdakwa II SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana--------------

 

ATAU

 

Kedua
---------Bahwa ia terdakwa I AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA dan terdakwa II SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam lingkungan tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan” terhadap korban BERNAT JABIR alias FANGKI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika kelompok korban mengejar terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA yang berlari menuju arah pasir putih tempat teman-teman terdakwa berkumpul, namun setelah melihat jumlah teman-teman terdakwa cukup banyak, korban bersama teman-temannya berusaha melarikan diri menjauh, akan tetapi pada saat itu salah satu teman korban terjatuh sehingga korban berhenti dan berusaha menolongnya, dan ketika korban sedang menarik temannya agar berdiri tiba-tiba dari arah belakang saksi MARDIYANDI AMRUN Alias AUL menarik pakaian korban dan terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA menahan tubuh korban dari arah belakang agar korban tidak dapat melarikan diri, saat korban memutar badan untuk melihat ke arah belakang terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian ujung kening sebelah kiri korban, setelah itu terdakwa kedua SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB turut memukul korban menggunakan tangan kanannya mengenai kepala bagian atas korban, kemudian terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA kembali memukul korban mengenai bagian punggung belakang korban, dan setelah melakukan penganiayaan tersebut terdakwa AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA dan terdakwa SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian korban ditolong oleh saksi IDAN SAMSI Alias KO dan diserahkan kepada saksi NINDI SIU Alias NINDI serta saksi APRIANA PUKA PUKA Alias APRI untuk selanjutnya membawa korban pulang menuju rumahnya di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Ajis Fahri alias Ajis bin Fahri Musa dan Terdakwa II Sunarjo Rustam alias Narjo bin Rustam Thalib mengakibatkan korban Bernat Jabir alias Fangki mengalami luka robek pada kepala berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum Nomor: 441/253/VER/RSUD/2025 yang ditandatangani oleh dr. Ghania Uliviana Azizah Alizar sebagai dokter pemeriksa terhadap korban atas nama Bernat Jabir alias Fangki dan dikeluarkan dari RSUD Labuha pada tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:

ditemukan luka robek pada kepala berukuran kurang lebih 1,5 cm × 2 cm, berbentuk tidak teratur, dengan tepi tidak rata, batas tidak tegas, dan tanpa perdarahan aktif. Luka robek mengganggu aktifitas dan tidak menyebabkan kecacatan.

 

----------Perbuatan terdakwa I AJIS FAHRI Alias AJIS Bin FAHRI MUSA dan terdakwa II SUNARJO RUSTAM Alias NARJO Bin RUSTAM THALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

Labuha,25 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

DANAR WIDYATAMA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya