Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
3.REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
2.ALFREDO HOGA
3.MEGER HOGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/Q.2.13.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
3REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFREDO HOGA[Penahanan]
2MEGER HOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Johana Rahajaan, S.H.MEGER HOGA
2Johana Rahajaan, S.H.ALFREDO HOGA
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : Kejarihalsel19@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                                P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM-05/Halsel/Eku.2/03/2024

 

A

Identitas Para Terdakwa

 

Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

ALFREDO HOGA Alias EDO

 

Tempat lahir

:

Tawa

 

Umur / tanggal lahir

:

21 tahun / 08 Mei 2002

 

Jenis Kelamin     

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Tawa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

 

Agama          

:

Kristen Protestan

 

Pekerjaan     

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan   

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama lengkap

:

MEGER HOGA alias MEGER

 

Tempat lahir

:

Tawa

 

Umur / tanggal lahir

:

20 tahun / 16 Januari 2004

 

Jenis Kelamin     

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Tawa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

 

Agama          

:

Kristen Protestan

 

Pekerjaan     

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan   

:

SMA (Belum Tamat)

 

 

 

 

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Terdakwa I

 

 

 

Penyidik

:

24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan

 

Perpanjangan PU

:

13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan

 

Penuntut

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024 di LAPAS KELAS III LABUHA

 

Terdakwa II

 

 

 

Penyidik

:

26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan

 

Perpanjangan PU

:

17 Maret 2024 s/d 25 April 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan

 

Penuntut

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024 di LAPAS KELAS III LABUHA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

Pertama

 

 

 

           

------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:

Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.

 

Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. ------------------------------------

 

A T A U

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:

Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.

 

Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------

 

A T A U

 

Ketiga

------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:

Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.

 

Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------

 

A T A U

 

Keempat

------ Bahwa ia terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Tawa Kec Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan” terhadap korban Yulius Siu Alias Ulis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di pinggir pantai, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke acara pesta ronggeng, kemudian dari arah berlawanan Korban datang dan berpapasan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II langsung memukul korban dari arah sebelah kanan menggunakan tangan kanan yang tepat mengenai kepala bagian kanan korban dan menarik bahu sebelah kiri Korban sampai terjatuh dan pada saat itu Terdakwa I langsung menginjak dada korban dan menarik tangan kiri korban ke atas dan menekan ke bawah dada korban dengan menggunakan kaki, kemudian Terdakwa I memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian kening wajah Korban, setelah itu Saksi Romelus Puka Puka datang dan langsung melerainya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Yulius Siu Alias Ulis mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 441/1467/VER/RSUD/2023, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Danny Chandra Pratama tertanggal 24 Agustus 2023 atas nama YULIUS SIU dengan hasil pemeriksaan : yang pada hasil kesimpulan antara lain:

Dilakukan pemeriksaan pada laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, Ditemukan luka bengkak pada bahu kiri akibat penonjolan tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka menimbulkan gangguan aktifitas.

 

Perbuatan terdakwa I ALFREDO HOGA Alias EDO dan terdakwa II MEGER HOGA Alias MEGER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------

 

 

 

 

Labuha, 02 April 2024

Penuntut Umum,

 

Ttd

 

Avarakha Denny Prasetya, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199604302020121014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya