| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 05/Q.2.13/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS
|
Nama lengkap
|
:
|
MARJAN LAJIBU Alias MARADONA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8204171505880001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gandasuli
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
Umur 37 Tahun / 15 Mei 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
- PENAHANAN (LAPAS KELAS III LABUHA)
|
Penyidik
Penuntut Umum
|
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
----------- Bahwa ia Terdakwa MARJAN LAJIBU Alias MARADONA pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 08.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di depan rumah makan nasi kuning Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 08.30 WIT Saksi Dedi Arif datang ke sebuah pelabuhan untuk pergi memancing. Sesampainya di pelabuhan, Saksi Dedi Arif melihat Saksi Alimudin Wally sedang memanah ikan di bawah jembatan tepat ditempat lokasi Saksi Dedi Arif memancing. Lalu Saksi Dedi Arif pun berpindah ke tempat dan melihat Terdakwa juga sedang memanah ikan. Dikarenakan hampir semua tempat ada pemanah ikannya dan Saksi Dedi Arif tidak mendapatkan ikan, Saksi Dedi Arif pun pergi ke rumah makan nasi kuning milik Saksi Samsul Hamisi di Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pada saat sedang makan, Saksi Dedi Arif melihat Saksi Alimudin Wally sedang lewat lalu Saksi Dedi Arif menegur Saksi Alimudin Wally dengan mengatakan “Ngoni ni bapanah terus (Kalian ini memanah ikan terus)” dijawab Saksi Alimudin Wally “Tong ba panah saja kong (Saya Cuma memanah saja)”, dikarenakan mendapat teguran dari Saksi Dedi Arif tersebut, Saksi Alimudin Wally melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menemui Saksi Dedi Arif di rumah makan nasi kuning milik Saksi Samsul Hamisi. Sesampainya di rumah makan nasi kuning milik Saksi Samsul Hamisi tersebut, Terdakwa langsung berkata kepada Saksi Dedi Arif dengan mengatakan “Bakapa ngana larang – larang torang ba panah (kenapa kamu larang – larang kami memanah” hingga terjadi keributan antara Saksi Dedi Arif dan Terdakwa. Dikarenakan merasa emosi, Terdakwa langsung memukul Saksi Dedi Arif menggunakan tangannya ke arah pelipis mata kiri hingga pelipis mata kiri Saksi Dedi Arif mengeluarkan darah hingga terjatuh. Saksi Rusni Hasan yang melihat hal tersebut, langsung berusaha melerai dengan berteriak “Stop jangan pukul saya pe papa tengah (stop jangan memukul papa tengah saya)”. Setelah itu Saksi Rusni Hasan mengamankan Saksi Dedi Arif dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha Nomor : 441/60/VER/RSUD/2025 perihal : Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama Dedi Arif pada tanggal 21 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Wajah : Tampak luka sayat pada pelipis kiri di atas alis kiri, jembatan jaringan tidak ada dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter. Dan ditemukan luka sayat pada ujung mata kiri dekat hidung ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter, ditemukan pendarahan aktif;
- Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan adanya luka – luka.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ----------------
|
Labuha, 27 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
FIKRY ARIGA, S.H
AJUN JAKSA
|
|
|
|