Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Lbh ILHAM WAHYUDI MUH. SYAHRIL SANGAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HILHAM WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1MUH. SYAHRIL SANGAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.000.000,00
Petitum

PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - - -  
2.Menyatakan Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) Pada Tahun 2022 Meminjam Uang kepada Penggugat (ILHAM WAHYUDI) Sebesar Rp. 211.000.000,- (Dua ratus sebelas juta rupiah) bertempat di Desa Towokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
3.Menyatakan Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) dan Penggugat (ILHAM WAHYUDI) bersepakat Waktu Pembayaran Hutang dilakukan Secara Bertahap Sebanyak Enam (6) Kali dengan Tahap Pertama Sebesar Rp. 60.000.000 - (Enam puluh juta rupiah) pada Tanggal 7 Desember 2023 dan di bulan selanjutnya setiap Tanggal 7 bulan berjalan akan dibayar Sebesar Rp. 30.200.000,- (Tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) sampai pada Tanggal 7 Bulan Mei 2024 ; - - - - - - - - - - - - - -  
4.Menyatakan Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) hanya membayar hutangnya kepada Penggugat (ILHAM WAHYUDI) Sebesar Rp. 51.370.000 – (Lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
5.Menyatakan Sisa Hutang yang belum di bayar oleh Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) kepada Penggugat (ILHAM WAHYUDI) yaitu Sebesar Rp. 159.630.000,- (Seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - -  
6.Menyatakan Perbuatan Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) yang berjanji dalam Surat Kesepakatan Bersama akan Membayar Hutang secara bertahap sampai seluruhnya di Lunasi pada Tanggal 7 Bulan Mei 2024 Namun yang di bayar hanya Sebesar Rp. 51.370.000 – (Lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) adalah kwalifikasi Perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi ; - - - - - - - - - - - - - - - -  
7.Menghukum Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) untuk Membayar Sisa Hutang kepada Penggugat (ILHAM WAHYUDI) Sebesar Rp. 159.630.000,- (Seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini Berkekuatan Hukum tetap ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
8.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
9.Menghukum Tergugat (MUH. SYAHRIL SANGAJI) Untuk Membayar segala Biaya  yang Timbul akibat Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
 
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak