|

|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara : PDM-07/Halsel/Eku.2/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama Lengkap : SENIN SALASA Alias SENIN
Nomor Identitas : 8204231708840001
Tempat lahir : Pulau Gala
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun/ 17 Agustus 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Desa Dowora Kec.Gane Barat Selatan Kab. Halmahera Selatan
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD (Tamat)
TERDAKWA II
Nama Lengkap : JIAR SENIN Alias JIAR
Nomor Identitas : 8204230506020002
Tempat lahir : Dowora
Umur / tanggal lahir : 22 Tahun / 05 Juni 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Desa Dowora Kec.Gane Barat Selatan Kab. Halmahera Selatan
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SD (tidak Tamat)
- PENAHANAN :
Terdakwa I.
-
- Penyidik : Ditahan di RUTAN cabang Polsek Ternate Selatan Selama 20
(Dua Puluh) Hari Terhitung mulai tanggal 26 April sampai
dengan tanggal 15 Mei 2024.
-
- Penyidik Perpanjangan PU : Ditahan di RUTAN cabang Polsek Ternate Selatan sejak
tanggal 16 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024
-
- Penyidik : Dikeluarkan dari penahanan sejak tanggal 25 Mei sampai
dengan tanggal 29 Mei 2024.
-
- Penuntut Umum : Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 29 Mei 2024
sampai dengan 07 Juni 2024.
-
- Penuntut Umum Perpanjangan : Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 17
Ketua PN Juni 2024
Terdakwa II.
-
- Penyidik : Ditahan di RUTAN cabang Polsek Ternate Selatan Selama 20
(Dua Puluh) Hari Terhitung mulai tanggal 26 April sampai
dengan tanggal 15 Mei 2024.
-
- Penyidik Perpanjangan PU : Ditahan di RUTAN cabang Polsek Ternate Selatan sejak
tanggal 16 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024
-
- Penyidik : Dikeluarkan dari penahanan sejak tanggal 25 Mei sampai
dengan tanggal 29 Mei 2024.
-
- Penuntut Umum : Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 29 Mei 2024
sampai dengan 07 Juni 2024
-
- Penuntut Umum Perpanjangan : Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 17
Ketua PN Juni 2024
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I. SENIN SALASA Alias SENIN dan terdakwa II. JIAR SENIN Alias JIAR bersama-sama dengan saksi MASWIN ABDIN Alias MASWIN dan saksi OCEN MA’MUN Alias OCEN (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di perairan
Pulau Lata-lata Kabupaten Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara atau setidak-tidakanya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mencoba
melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ada ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak itu sendiri, mereka yang melakukan, yang turut serta serta melakukan, dengan sengaja, di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingungan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya terdakwa Senin Salasa bersepakat dengan saksi Maswin Abdin untuk memesan pupuk tanaman dengan merek pupuk cantik melalui online sebanyak 15 (lima belas) kg, kemudian pupuk cantik tersebut dicampur/diadukan dengan minyak tanah sebanyak 2 (dua) liter lalu digoreng dengan mengggunakan wajan/kuali kemudian dijemur sampai kering dan semuanya sudah siap untuk dirakit menjadi bahan peledak/bom dirumah kontrakan Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupatrn Halsel;
-
- Bahwa para terdakwa mempunyai peran masing – masing untuk mencari bahan-bahan untuk merakit bahan peledak/bom yaitu terdakwa Senin Salasa alias Senin berperan mencari bahan – bahan baku untuk bahan peledak (Bom Ikan) diantaranya, botol bekas bir, korek api kayu, minyak tanah dan benang jahit, sedangkan terdakwa yaitu JIAR SENIN, saksi MASWIN ABDIN dan saksi OCEN MA’MUN berperan mencampurkan pupuk dengan minyak tanah kemudian dijemur sampai kering;
-
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIT para terdakwa merakit bahan peledak/bom di rumah kontrakan di kompleks Lapanawa Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara para terdakwa memasukan pupuk ke dalam botol bir, sedangkan belereng yang diambil dari koret api kayu yang dibuat menjadi sumbu/tropis yang dimasukan dalam sedotan, kemudian dililit dengan menggunakan benang jahit, sehingga menjadi bahan peledak/bom yaitu 15 (lima belas) botol bir bintang dan 5 (lima) botol bir hitam sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) botol bahan peledak/bom;
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIT para terdakwa membawa bahan peledak/bom yang disimpan dalam karung dengan menggunakan perahu/longboat bernama pemburu dollar milik saudara Laito dari Desa Jikotamo menuju pulau lata-lata untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom, selanjutnya sekitar pukul 11. 00 WIT perahu/longboat milik personil KP. XXX-2003 Polairud Polda Maluku Utara melaksanakan patroli mendeteksi sebuah Longboat mencurigakan yang berada disekitaran perairan Pulau Lata-Lata sehingga melakukan pengejaran terhadap Longboat tersebut, namun para terdakwa sedang mecari posisi ikan berada lalu para terdakwa melihat adanya kapal patroli Ditpolairud sehingga meraka melarikan diri dan membuang bahan peledak (Bom Ikan) sebanyak 20 (dua puluh) botol kelaut;
-
- Bahwa saat para saksi menangkap para terdakwa bersama perahu Longboat Pemburu Dollar berwarnah hijau kuning digunakan sebagai alat untuk mengangkut para terdakwa di tempat penangkapap ikan, dengan menggunakan 2 (dua) buah mesin tempel Yamaha 40 PK adalah alat untuk menggerakan Perahu, Mesin Kompresor beserta Selang Kompresor digunakan untuk alat bantu untuk menyelam dan sarana bantu pernapasan ketika melakukan penyelaman mengambil ikan hasil tangkapan ikan ketika ikan berada di dasar laut, kaca mata selam dan dakor digunakan untuk mempermudah penglihatan dan pernapasan ketika menyelam melihat ikan, sepatu selam untuk membantu saat menyelam, Salapa untuk mengumpulkan ikan, Benang jahit untuk mengikat sumbu pada botol dan korek api untuk membakar rokok yang digunakan untuk membakar sumbu bahan peledak (Bom Ikan) ketika para saksi penangkap melakukan pangkapan terhadap para terdakwa mereka menanyakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga dijawab oleh para terdakwa bahwa mereka ingin menagkap ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom yang telah dirakitkan, namun ketika para terdakwa melihat kapal patroli Polairud sehingga mereka melarikan diri dan membuang bahan peledak/bom ikan yang akan mereka gunakan;
-
- Bahwa walaupun perbuatan para terdakwa belum terlaksana, namun niat jahatnya telah selesai, hanya dapat dihalangi oleh para saksi dengan kapal patroli dari Polairud Polda Maluku Utara melakukan patrol sehingga dapat mencegah terjadinya pengeboman ikan dengan mengggunakan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingungan;
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|
Labuha, 29 Mei 2024
Jaksa Penuntut Umum,
Satriyo Ekoris Sampurno, S.H.
Ajun Jaksa
|
|