Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Hukum Pelaksanaan dan pembacaanPenetapan Eksekusi di Objek Sengketa tanggal 2 Juli 2021 terhadap putusan No. 22/G/Prdt.-1975 yang diajukan oleh Tergugat Terlawan Eksekusi adalah Tidak Sah. -----------------------------------------------------------------
3. Membatalkan Putusan No. 22/G/Prdt.-1975 tanggal 24 Maret 1975. ----------------------------
4. MenghukumTergugatTerlawanEksekusiatausiapapunsaja yang menempatidiatassebidangtanahkebunobjeksengketa agardalamwaktu yang singkatsegeramenyerahkan / mengosongkansebidangtanahkebuntersebutkepada Para PenggugatPelawanEksekusidalamkeadaansemula, tanpasyaratapapun. ----------------------------------------------------------
5. Menyatakan SURAT PENDJUALAN, 30 Djuni 1964 adalah sah menurut hukum. -------------
6. Menyatakan hukum Para Penggugat Perlawanan Eksekusi adalah Ahli Waris danAhli Waris Penggati Sah dari AlmarhumLA-RANGKADI LA-NOO.
7. Biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------------------------
Supsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|