Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3.HENDRA WAHYUDI, S.H.
DJABER ISHAK Alias JABER Bin HUSEN ISHAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 43/Q.2.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJABER ISHAK Alias JABER Bin HUSEN ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

     

                             

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-12/Q.2.13/Eoh.2/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama terdakwa

:

DJABER ISHAK Alias JABER Bin ISHAK

Nomor Identitas

:

8204301903720002

Tempat Lahir

:

Bacan

Umur/Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 28 Maret 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT/RW 003/000 Desa Waya Kec. Mandioli Kab. Halmahera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

-

  1. Status Penahanan :

Penyidik

:

Di tahan di RUTAN POLRES Halmahera Selatan sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di tahan di RUTAN POLRES Halmahera Selatan sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 05 September 2025

Penuntut Umum

:

Di tahan di LAPAS Kelas III Labuha sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

Alternatif

Pertama

--------Bahwa Terdakwa DJABER ISHAK Alias JABER Bin ISHAK pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 pukul 18.55 Wit atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah korban sdr. BURHAN AMIRULLAH di Desa Waya Kec. Mandioli Utara Kab. Halmahera Selatan atau pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban BURHAN AMIRULLAH”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas korban berada di atas jembatan kemudian datanglah terdakwa dalam keadaan Mabuk sedang berselisih dengan mertua korban (Sdr. Saksi Amir) hingga dilerai oleh warga. Kemudian saksi Amir langsung meninggalkan terdakwa. Sementara korban berada didalam longboat langsung naik ke jembatan setelah itu dikarenakan terdakwa mengetahui bahwa korban merupakan menantu saudara saksi Amir terdakwa bereaksi dan mulai mengejar korban hingga didepan rumah korban, kemudian terdakwa langsung menikam perut korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan Pisau Karter hingga mengeluarkan darah. Kemudian setelah terdakwa menusuk korban, terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/186/VER/RSUD/2025 Tanggal 05 Juli 2025 bertempat di RSUD Halmahera Selatan atas nama BURHAN AMIRULLAH yang dilakukan dokter pemeriksa dr. Muh. As Ariy J. S. Dahlan dengan hasil sebagai berikut :

Pada korban laki-laki ini ditemukan luka yang telah dijahit pada bagian perut kiri atas yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari.

 

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana--------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DJABER ISHAK Alias JABER Bin ISHAK pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 pukul 18.55 Wit atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah korban sdr. BURHAN AMIRULLAH di Desa Waya Kec. Mandioli Utara Kab. Halmahera Selatan atau pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Penganiayaan terhadap korban BURHAN AMIRULLAH”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas korban berada di atas jembatan kemudian datanglah terdakwa dalam keadaan Mabuk sedang berselisih dengan mertua korban (Sdr. Saksi Amir) hingga dilerai oleh warga. Kemudian saksi Amir langsung meninggalkan terdakwa. Sementara korban berada didalam longboat langsung naik ke jembatan setelah itu dikarenakan terdakwa mengetahui bahwa korban merupakan menantu saudara saksi Amir terdakwa bereaksi dan mulai mengejar korban hingga didepan rumah korban, kemudian terdakwa langsung menikam perut korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan Pisau Karter hingga mengeluarkan darah. Kemudian setelah terdakwa menusuk korban, terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/186/VER/RSUD/2025 Tanggal 05 Juli 2025 bertempat di RSUD Halmahera Selatan atas nama BURHAN AMIRULLAH yang dilakukan dokter pemeriksa dr. Muh. As Ariy J. S. Dahlan dengan hasil sebagai berikut :

Pada korban laki-laki ini ditemukan luka yang telah dijahit pada bagian perut kiri atas yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari.

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------

 

 

Labuha, 10 September 2025

Penuntut umum

 

 

 

 

SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.

Jaksa Pratama  Nip. 19930921 201801 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya