| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2025/PN Lbh | 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. 2.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H. 3.HENDRA WAHYUDI, S.H. |
DJABER ISHAK Alias JABER Bin HUSEN ISHAK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2025/PN Lbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 43/Q.2.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-12/Q.2.13/Eoh.2/09/2025
Alternatif Pertama --------Bahwa Terdakwa DJABER ISHAK Alias JABER Bin ISHAK pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 pukul 18.55 Wit atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah korban sdr. BURHAN AMIRULLAH di Desa Waya Kec. Mandioli Utara Kab. Halmahera Selatan atau pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban BURHAN AMIRULLAH”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------
Pada korban laki-laki ini ditemukan luka yang telah dijahit pada bagian perut kiri atas yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari.
---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana--------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa Terdakwa DJABER ISHAK Alias JABER Bin ISHAK pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 pukul 18.55 Wit atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah korban sdr. BURHAN AMIRULLAH di Desa Waya Kec. Mandioli Utara Kab. Halmahera Selatan atau pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Penganiayaan terhadap korban BURHAN AMIRULLAH”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------
Pada korban laki-laki ini ditemukan luka yang telah dijahit pada bagian perut kiri atas yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari. ---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------
Labuha, 10 September 2025 Penuntut umum
SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. Jaksa Pratama Nip. 19930921 201801 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
