INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2025/PN Lbh | SUSANA SALEA | 1.JONY SALEA 2.DENNY SALEA 3.RUSDI BILAL Alias H.LARUSU 4.RINTO TATONTOS 5.HJ. AINUN 6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN 7.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA Cq. BUPATI HALMAHERA SELATAN Cq. KEPALA KECAMATAN BACAN TIMUR Cq. KEPALA DESA BABANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Menurut Hukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II Adalah ahli waris dari almarhum Bram Salea berdasarkan SURAT KETERANGAN AHLI WARIS, tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat oleh Kepala Desa Babang Nomor 100.3.1.2 / 14 / III. 2025 yang dikuatkan oleh Camat Bacan Timur dengan Nomor 1.38.5/25 / III / 2025, yang Menerangkan Bram Salea (Almarhum) meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan dari Hasil Perkawinan yang sah dengan Bongso Gunawan (Almarhumah) telah dilahirkan 4 (empat) orang anak dan 1 Cucu yang kini masih hidup yaitu : 1. Margaretha Salea, 2. Joni Salea, 3. Susana Salea, 4. Deny Salea dan 5. Reza Rizky Iskandar Alam ( Anak Rahmawati).
3. Menyatakan Menurut Hukum Almarhum BRAM SALEA semasa hidupnya telah memiliki sebidang tanah berdasarkan Gambar Penunjukan Batas No.2/AGR/LR/GS/KBB/1981, tanggal 6 Agustus 1981 dari Sebidang Tanah Negara bekas Swapraja, yang terletak dalam Propensi Maluku, Kabupaten Maluku Utara, Wilaya Kecamatan Bacan, Kampung Babang, sekarang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Prov.Maluku Utara, Tanah yang Diusahakan oleh BRAM SALEA dengan luas ± 44.594 m?2; (empat puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
3.1 Untuk Tergugat III dengan LUAS sebesar 50 X 60 M2 Persegi dan batas-batas sbb:
- Utara berbatasan dengan Barangka
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur berbatasan dengan Tanah Denny salea
- Barat berbatasan dengan Tanah Jony Salea
3.2 Untuk Tergugat IV dengan LUAS sebesar kurang lebih 20.000. M2 dan batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Barangka/Kali mati
- Selatan berbatasan dengan tanah Bram Salea dan Jony Salea
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan Tower/Pemancar
3.3 Untuk Tergugat V dengan LUAS sebesar 30 X 40 M2 dan batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Bram Salea
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya tanah
- Timur berbatasan dengan tanah Bram Salea
- Barat berbatasan dengan Tower / Pemancar
Adalah sekarang menjadi Tanah Waris yang sejak almarhum Bram Salea meninggal dunia hingga sampai saat ini belum dibagi Waris kepada ahli waris ;
4. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan obyek Sengketa sebagaimana pada Posita Gugatan Angka 4 yaitu :
4.1. Untuk Tergugat III dengan LUAS sebesar 50 M X 60 M persegi dan batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan Tanah Denny Salea
- Timur berbatasan dengan tanah Barangka
- Barat berbatasan dengan tanah Jony Salea
4.2. Untuk Tergugat IV dengan LUAS sebesar kurang lebih 2.000. M dan batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan tanah Bram Salea dan Jony Salea
- Selatan berbatasan dengan Barang / Kali mati
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan tanah Bram Salea
4.3. Untuk Tergugat V dengan LUAS sebesar 30 X 40 m dan batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan tanah Bram Salea
- Timur berbatasan dengan tanah Bram Salea
- Barat berbatasan dengan Tower / Pemancar
Adalah cacat hukum yang harus di batalkan atau dinyatakan Jual Beli tersebut tidak sah dan harus dibatalkan ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk membayar kerugian Materil dan kerugian Immateril dengan rincian :
5.1. Kerugian Materiil yang dapat ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ). Atau suatu jumlah yang adil menurut hukum yang berlaku.
5.2. Kerugian Immateril yang dapat ditaksir sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta ) atau suatu jumlah patut dan adil secara hukum.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa atau (DwangSom) setiap harinya sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah) atau suatu jumlah yang pantas dan Adil menurut Hukum, kepada Penggugat, dan Terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha, sampai putusan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap ;
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Hukum ;
SUBSIDAER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
