Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Lbh SUSANA SALEA 1.JONY SALEA
2.DENNY SALEA
3.RUSDI BILAL Alias H.LARUSU
4.RINTO TATONTOS
5.HJ. AINUN
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
7.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA Cq. BUPATI HALMAHERA SELATAN Cq. KEPALA KECAMATAN BACAN TIMUR Cq. KEPALA DESA BABANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA SALEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harly Setiawan, S.H.,M.H.,C.L.A.,C.M.L.CSUSANA SALEA
Tergugat
NoNama
1JONY SALEA
2DENNY SALEA
3RUSDI BILAL Alias H.LARUSU
4RINTO TATONTOS
5HJ. AINUN
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
7PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA Cq. BUPATI HALMAHERA SELATAN Cq. KEPALA KECAMATAN BACAN TIMUR Cq. KEPALA DESA BABANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
     PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Menurut Hukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II Adalah ahli waris dari almarhum Bram Salea berdasarkan SURAT KETERANGAN AHLI WARIS, tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat oleh Kepala Desa Babang Nomor 100.3.1.2 / 14 / III. 2025 yang dikuatkan oleh Camat Bacan Timur dengan Nomor  1.38.5/25 / III / 2025, yang Menerangkan Bram Salea (Almarhum) meninggal dunia pada tanggal  13 Maret 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan dari Hasil Perkawinan yang sah dengan Bongso Gunawan (Almarhumah) telah dilahirkan 4 (empat) orang anak dan 1 Cucu yang kini masih hidup yaitu : 1. Margaretha Salea, 2. Joni Salea, 3. Susana Salea, 4. Deny Salea dan 5. Reza Rizky Iskandar Alam ( Anak Rahmawati).
3. Menyatakan Menurut Hukum Almarhum BRAM SALEA semasa hidupnya telah memiliki  sebidang tanah   berdasarkan Gambar Penunjukan Batas No.2/AGR/LR/GS/KBB/1981, tanggal  6 Agustus 1981 dari Sebidang Tanah Negara bekas Swapraja, yang terletak dalam Propensi Maluku, Kabupaten Maluku  Utara, Wilaya Kecamatan Bacan, Kampung Babang, sekarang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Prov.Maluku Utara, Tanah yang Diusahakan oleh BRAM SALEA dengan luas ± 44.594 m?2; (empat puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
3.1     Untuk Tergugat III dengan LUAS  sebesar   50  X  60  M2  Persegi dan batas-batas sbb:
- Utara berbatasan dengan Barangka 
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur berbatasan dengan Tanah Denny salea
- Barat berbatasan dengan Tanah Jony Salea
3.2 Untuk  Tergugat IV dengan LUAS sebesar  kurang lebih 20.000. M2 dan  batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Barangka/Kali mati
- Selatan berbatasan dengan tanah Bram Salea dan Jony Salea
- Timur  berbatasan dengan Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan Tower/Pemancar
3.3 Untuk  Tergugat V dengan LUAS sebesar  30 X 40 M2 dan  batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan  Bram Salea
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya tanah
- Timur  berbatasan dengan tanah Bram Salea
 
 
- Barat berbatasan dengan Tower / Pemancar
Adalah sekarang menjadi Tanah Waris yang sejak almarhum Bram Salea meninggal dunia hingga sampai saat ini belum dibagi Waris kepada    ahli waris ;
4. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan obyek Sengketa sebagaimana pada Posita Gugatan Angka 4 yaitu : 
4.1. Untuk Tergugat III dengan LUAS sebesar  50 M X 60 M persegi dan batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan Tanah Denny Salea
- Timur  berbatasan dengan tanah Barangka
- Barat berbatasan dengan tanah Jony Salea
4.2. Untuk  Tergugat IV dengan LUAS sebesar  kurang lebih 2.000. M dan  batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan tanah Bram Salea dan Jony Salea
- Selatan berbatasan dengan Barang / Kali mati
- Timur  berbatasan dengan Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan tanah Bram Salea
4.3. Untuk  Tergugat V dengan LUAS sebesar  30 X 40 m dan  batas-batas sbb :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan tanah  Bram Salea
- Timur  berbatasan dengan tanah Bram Salea
- Barat berbatasan dengan Tower / Pemancar
Adalah cacat hukum yang harus di batalkan atau dinyatakan Jual Beli tersebut tidak sah dan harus dibatalkan ;
 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk membayar kerugian Materil dan kerugian Immateril dengan rincian  :
5.1. Kerugian Materiil yang dapat ditaksir  sebesar Rp.  2.000.000.000,-   ( dua milyar rupiah ). Atau suatu jumlah yang adil menurut hukum yang berlaku.
5.2. Kerugian Immateril yang dapat ditaksir  sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta ) atau suatu jumlah patut dan  adil secara hukum.
 
6. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa atau  (DwangSom)  setiap   harinya sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah) atau suatu jumlah yang pantas dan Adil menurut Hukum, kepada Penggugat, dan Terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha, sampai putusan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap ;
 
 
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Hukum ;
SUBSIDAER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak