Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Lbh Abd. Halil Suatrat Kepolisian Resor Halmahera Selatan c.q Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 18 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Abd. Halil Suatrat
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Halmahera Selatan c.q Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 
   

Perihal : PERMOHONAN PRA PERADILAN

 

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI LABUHA

di,-

            Labuha.

 

 

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. EDWARD DIAZ.,S.H.,M.H.
  2. VEMBRIANO LESNUSSA.,S.H.,M.H
  3. LA JAMRA HI. ZAKARIA.,S.H.
  4. JAKOBIS SIAHAYA.,S.H.
  5. ODLYN TARUMERE.,S.H.

Adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum JLOVE LAW FIRM & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Raya Desa Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan (Belakang Kantor Polsek Mandaong), Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2023, bertindak untuk dan atas nama :

ABD. HALIL SUATRAT, Umur 49 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Ternate, 25 Desember 1973, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Jalan. Dr. Cipto Mangunkusumo 89 RT.003/RW.001, Kel/Desa Keniten, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur USW Jalan. Dede Salamat RT.07/RW.12 Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Hamahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya disebut sebagai ­­­____________________________________ PEMOHON;

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Pra Peradilan Melawan :

 

KEPOLISIAN DAERAH MALUKU UTARA c.q KEPOLISIAN RESOR HALMAHERA SELATAN c.q. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES HALMAHERA SELATAN beralamat di Jalan Karet Putih No 01, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya disebut sebagai ___________________________________ TERMOHON.

 

Adapun Permohonan ini disampaikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

 

  1.  

Seorang Guru Besar Ilmu Hukum pada Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang bernama: Indrianto Seno Aji, telah menyatakan pada pokoknya bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk “melindungi seseorang” dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan/atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang. Sejalan dengan pendapat hukum tersebut, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang bernama Edward Omar Sharif Hiarie, juga menjelaskan bahwa konsep Praperadilan adalah proses untuk melindungi hak asasi manusia berkenaan dengan penggunaan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum;

Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan adalah sebagai save guarding rules untuk mencegah kesewenangan-wenangan negara terhadap setiap individu yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, dan bukan untuk membatasi kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum. Oleh karenanya, lahirnya lembaga Praperadilan bukanlah bertujuan untuk mencari kelemahan-kelemahan penyidik dalam melaksanakan kegiatan penyidikannya, melainkan bagian dari upaya pembinaan terhadap kinerja penyidik agar dapat lebih profesional dalam menjalankan fungsinya demi meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam melaksanakan proses penegakan hukum yang berprikemanusian dan berprikeadilan;

Beranjak dari pemahaman tersebut, PEMOHON sangat berharap kearifan Hakim Yang Mulia sebagai domini litis yang tidak berpihak, dapat mewujudkan pengawasan horizontal yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak asasi tersangka. Sehingga dalam forum ini, semua pihak dapat ikut mengontrol jalannya pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik dalam menentukan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana dengan cukup bukti, ataupun dalam hal dengan alasan-alasan yang dapat memerdekakan peristiwa yang patut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Hal inilah yang hendak dicapai PEMOHON melalui upaya hukum Praperadilan ini;

 

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN

Dalam rangka untuk memberikan keyakinan kepada Hakim Yang Mulia berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, maka perkenankan PEMOHON menyampaikan dasar-dasar hukum dari permohonan a quo, yakni sebagai berikut :

a.d. KEWENANGAN MENGADILI

  1. Kewenangan lembaga Praperadilan sudah tidak lagi dipahami hanya sebatas pada apa yang telah ditentukan berdasarkan Bab X Bagian Kesatu, dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan telah ditambahkan dengan norma penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek Praperadilan, hal ini sebagaimana jaminan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015;
  2. Lebih dari itu, kewenangan lembaga Praperadilan dalam praktiknya telah beberapa kali memeriksa, mengadili dan memutus mengenai norma tambahan diluar KUHAP, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan, dimana diantaranya beberapa Yurisprudensi Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan:
  • Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
  • Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
  • Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Februari 2015;
  • Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tertanggal 26 Mei 2015;
  1. Berdasarkan tambahan jaminan norma hukum yang telah dikuatkan dengan yurisprudensi tersebut, maka lembaga Praperadilan sudah dimaknai dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara tentang:
  1. Sah atau tidaknya: penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, atau penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan;
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang berperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
  1. Sejalan dengan jaminan hukum ini, maka PEMOHON melalui kuasanya mengajukan permohonan a quo terhadap sah atau tidaknya PEMOHON ditetapkannya sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON, dalam kegiatan Penyidikan Perkara Penipuan (perkara a quo) melalui Lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri;
    1. PEMOHON berkeyakinan bahwa lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Labuha berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan perkara a quo, dikarenakan menurut hukum dan praktik peradilan telah banyak menggunakan pendekatan hukum berdasarkan Pasal 78 ayat (1), juncto Pasal 84 KUHAP, in casu Pengadilan Negeri Labuha memiliki yurisdiksi wilayah hukum ditempat dimana TERMOHON berkedudukan menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan;
    2. Oleh karena telah diketahui secara jelas bahwa kedudukan TERMOHON bertempat di Jalan Karet Putih No 01, Bacan, Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, maka kedudukan TERMOHON berada didalam wilayah yurisdiksi Lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Labuha, sehingga menurut hukumnya, Lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Labuha berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan terhadap perkara a quo.

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
  1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA;
  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
  3. Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”;
  4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
  5. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan Panggilan Kedua sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor S.Pgl/21-a/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka. Pemohon pertama kali dipanggil sebagai saksi akan tetapi tidak jadi diperiksa dengan alasan Penyidik yang akan memeriksan tidak ada, Panggilan kedua sebagaimana disebutkan diatas juga Pemohon sebagai Tersangka tidak diperiksa Penyidiknya juga tidak ada. Kemudian Panggilan ketiga kepada Pemohon, juga terjadi hal sama yakni ketika Pemohon datang dan hadir akan tetapi Penyidik juga tidak ada. Sehingga tidak dapat diperiksanya Pemohon pada panggilan-panggilan tersebut yang Pemohon hadir.
  6. Bahwa kemudian Pemohon dipanggil untuk keempat kalinya barulah diperiksa yang berakhir pada dilakukukannya penahanan terhadap Pemohon sehingga tidak seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon;
  7. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam halini Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Halmahera Selatan;
  8. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo

 

  1. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON;
  1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor S.Pgl/21-a/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
  2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
  3. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
  4. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon;
  5. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA;
  1. Bahwa Pemohon menilai Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Reskrim Polres Halmahera Selatan;
  2. Bahwa dari sudut mana Termohon dapat menentukan Pemohon sebagai Tersangka, atas maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang antara Pihak Pemohon dengan Pihak Pelapor Ramly Hj.Adam?? Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 1999 telah di buat atau telah di bayar uang sejumlah Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran sebidang kebun milik Said Mansur Suatrat yang terletak di Desa Tomori Kecamatan Bacan. Yang di lakukan oleh pelapor dengan Terlapor, akan tetapi tanpa di Ketahui oleh Terlapor, Pelapor telah membuat sertifikat hak milik terhadap obyek tersebut tanpa diketahui oleh Terlapor, sehingga Pelapor Menggugat obyek sertifikat Hak Milik  nomor 388 tertanggal 16 April 2002 dengan Surat Ukur Nomor 280/2022 tanggal 30 maret 2002 seluas 15.680 M2 (lima belas ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Ramli H Adam (Pelapor) yang terletak di Desa Tomori (sekarang Desa Narabose) Kecamatan Bacan Kabupaten Maluku Utara (sekarang Kabupaten Halmahera Selatan) Provinsi Maluku Utara  tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor: 02/G/2020/PTUN. Ambon tertanggal 07 Oktober 2020 dan telah dibatalkan.
  3. Bahwa dimana Perbuatan dari Pemohon yang masuk Kategori Penipuan, karena faktanya objek yang saat ini dipermasalahkan adalah milik sah dari Pemohon berdasarkan Putusan-putusan Pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 27/Pdt.G/2019/PN Lbh antara Pama Theis dkk sebagai Penggugat melawan Moh Hasan Suatrat, Spd. dkk sebagai Tergugat, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon: Nomor 02/G/2020/PTUN.ABN antara Moh Hasan Suatrat, SP, Abdul Halil Suatrat, SH, sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Sebagai Tergugat dan Ramli Hi Adam sebagai Tergugat II Intervensi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 217/B/2020/PT.TUN Mks tertanggal 6 Januari 2021, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 180.K/TUN/2021 tertanggal 7 Juni 2021, dan akan di buktikan nanti oleh Pemohon Pra Peradilan.
  4. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
  5. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Halmahera Selatan kepada Pemohon;
  6. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU- XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM;
  1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
  2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan - aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
  3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
  4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
  5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
  • ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • dibuat sesuai prosedur; dan
  • substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku;

  1. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
  • “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”;
  • Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
  1. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

 

  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti rugi akibat ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Labuha, 18 Mei 2023

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PEMOHON

 

 

 

 

EDWARD DIAZ.,S.H.,M.H.

 

 

 

 

VEMBRIANO LESNUSSA.,S.H.,M.H.

 

 

 

 

LA JAMRA HI. ZAKARIA.,S.H.

 

 

 

 

JAKOBIS SIAHAYA.,S.H.

     

 

 

 

 

ODLYN TARUMERE.,S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya