Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lbh Sarman Hijan 1.Gani Daing Sabali
2.Hi Arwin Hi Ibrahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarman Hijan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRI NYONGSarman Hijan
Tergugat
NoNama
1Gani Daing Sabali
2Hi Arwin Hi Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Halmahera Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum
1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 12 April 2023 antara Penggugat dan Tergugat I Sah menurut Hukum
3. Menyatakan objek tanah dengan luas 45 m x 20 m (900 m2) milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebala Utara Berbatasan dengan Daing Sabali
b. Sebela Selatan Berbatasan deangan Jalan
c. Sebelah timur berbatasan dengan Hi. Rajab/ Hi. Arwin Hi. Ibrahim
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hi. Arwin Hi. Ibrahim   
Adalah sah menurut hukum milik Penggugat
4. Menyatakan Tergugat II dalam mengklaim tanah milik Penggugat seutuhnya  adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
5. Menyatakan Kuitansi tertanggal 24 September 2018 tentang jual beli tanah milik Tergugat II bukan berkedudukan di atas Tanah milik Penggugat namun di sebelah barat milik Penggugat
6. Menyatakan Surat Pernyataan Tentang tidak pernah menjual objek tanah dengan Luas 45 m x 20 m selain pada Penggugat, tertanggal 15 September 2023, Sah menurut hukum.
7. Menyatakan proses penerbitan sertifikat dengan Nomor  sertifikat 27050603100472 oleh pihak Turut Tergugat tidak sah menurut Hukum.  
8. Menyatakan Turut Tergugat untuk menarik Sertifikat milik Tergugat II dengan nomor sertifikat 27050603100472.
9. Menyatakan Turut Tergugat untuk meninjau ulang Penerbitan Sertifikat Tergugat II dengan Nomor. 27050603100472.
10. Menghukum Tergugat II membayar biaya kerugian  Immateriil Sebesar Rp 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
11. Menyatakn sah sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini.
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  terlebih dahulu meskipun ada banding dan perlawanan Tergugat II.  
13. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut Hukum
 
 SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak