Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lbh FATMAH JASMIR, S. Kom 1.RUGAYA AKIL
2.Hi. TAHER MESWARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAH JASMIR, S. Kom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD UDINFATMAH JASMIR, S. Kom
Tergugat
NoNama
1RUGAYA AKIL
2Hi. TAHER MESWARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan “jual beli” atas objek sengketa seluas 15,5 x 19,5 meter persegi yang terletak didesa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Tanah milik Ny Rosminar Hi. Hasbin
Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara 
Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Jalan Raya Babang Labuha 
yang terjadi pada tanggal 26 Desember antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum. 
3. Menyatakan obyek sangketa adalah milik Penggugat seluas 15,5 x 19,5 meter persegi yang isinya diatas satu  bangunan rumah parmanen berukuran, seluas 8 x 7 meter persegi atas nama FATMAH JASMIR,  yang terletak di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara dengan batas- batas :
Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Tanah milik Ny Rosminar Hi. Hasbin
Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara 
Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Jalan Raya Babang Labuha 
4. Menyatakan sah dan mengikat secara yuridis seluruh surat-surat, kwitansi-kwitansi, ataupun dokumen-dokumen lainnya yang terbit atau diterbitkan berdasarkan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I di atas obyek sengketa.
5. Menyatakan tindakan Tergugat  II yang mengklaim obyek sangketa sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat seluruh surat-surat ataupun dokumen-dokumen lainya yang terbit atau diterbitkan atas nama Tergugat I maupun Tergugat II diatas obyek sangketa.
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil maupun Formil kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ), yang harus dibayarkan oleh Tergugat II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak