Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 14.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan September 2015 bertempat di rumah terdakwa di desa Marabose kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha telah memproduksi, mengoplos, menimbun dan/atau menyimpan, menawarkan, mengedarkan dan memperdagangkan minuman keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut yaitu pada waktu dan tempat tersebut ada anggota Patmor Polres Halmahera Selatan yang sedang melakukan razia kemudian anggota Patmor menyuruh terdakwa ke rumah dan dilakukan razia, dan diketemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 18 (delapan belas) kantong plastik yang terdakwa simpan di salah satu kamar kosong rumah terdakwa dan langsung diamankan ke Polres Halsel untuk diperiksa lebih lanjut
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan minuman keras tersebut untuk dijual kembali dan terdakwa tidak pernah memiliki ijin untuk mengedarkan/ menjual minuman kerasa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Larangan Peredarabn Minuman Keras |