Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Lbh marthen puka puka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1marthen puka puka
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Johana Rahajaan, S.H.marthen puka puka
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan bahwa perubahan Nama sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 273 / DISP / HS / 2011 bernama Marthen Puka Puka adalah anak Ketiga digantikan dengan Anak PERTAMA yang Lahir dari Ayah yang bernama SPANDER PUKA PUKA dan ibu bernama YOHANA MASURAT di gantikan dengan nama Ibu Kandung HENA HENA  BUBUGO KONOP. 

3.Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Labuha untuk mengirimkan Salinan Turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Halmahera Selatan untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu.

4.Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak