Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2024/PN Lbh | 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. 2.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H. |
OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE Alias HENDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2024/PN Lbh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-06/Q.2.13.3/Eku.2/01/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: REG. PERKARA : PDM-25/Halsel/Eku.2/01/2024
Kesatu : ----------- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE Alias HENDRA pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wit, Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Agustus Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Depan Rumah Saudari Fanidesa Sayoang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula terdakwa melakukan permainan judi online pada bulan juni 2022 dikarenakan terdakwa tertarik ataupun tergiur adanya keutungan yang didapatkan sehingga terdakwa membuat Akun judi togel dengan cara menggunakan situs Vintogel melalui aplikasi google Chrome kemudian melakukan deposite sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk persiapan melalukan permainan togel dengan memasang nomor angka melalui waktu sidney. Dan pernah pada bulan agustus 2022 dalam pemasangan tersebut terdakwa menang sebesar Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa pindahkan dari akun judi togel milik terdakwa atas nama HANDI989 ke nomor rekening Bank BNI dengan nomor 1231822056 sebesar Rp. 23.500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di akun judi togel untuk melakukan pemasangan lagi. Kemudian uang yang terdakwa ambil, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Setelah itu ada beberap orang yang melakukan pemasangan nomor angka kepada terdakwa yakni saksi EKO, Sandi dan Carlos Lala yang mana mereka memasang nomor angka melalui chatingan di aplikasi massanger dan aplikasi Whatsapp sehingga terdakwa langsung melakukan pemasangan nomor angka tersebut namun saksi randy setelah memberikan uang pemasangan selang beberapa menit, datanglah petugas kepolisian untuk mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Halmahera Selatan. - Bahwa barang bukti antara lain : a. Uang tunai sebanyak Rp. 1.310.000 (satu Juta tiga Ratus Sepuluh ribu rupiah) b. 1 (satu) BUah Handphone Merk Samsung A21S Warna Hitam c 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI d. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1231822056 atas nama OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------- Kedua : ----------- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE Alias HENDRA pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wit, Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Agustus Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di desa Sayoang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula terdakwa melakukan permainan judi online pada bulan juni 2022 dikarenakan terdakwa tertarik ataupun tergiur adanya keutungan yang didapatkan sehingga terdakwa membuat Akun judi togel dengan cara menggunakan situs Vintogel melalui aplikasi google Chrome kemudian melakukan deposite sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk persiapan melalukan permainan togel dengan memasang nomor angka melalui waktu sidney. Dan pernah pada bulan agustus 2022 dalam pemasangan tersebut terdakwa menang sebesar Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa pindahkan dari akun judi togel milik terdakwa atas nama HANDI989 ke nomor rekening Bank BNI dengan nomor 1231822056 sebesar Rp. 23.500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di akun judi togel untuk melakukan pemasangan lagi. Kemudian uang yang terdakwa ambil, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Setelah itu ada beberap orang yang melakukan pemasangan nomor angka kepada terdakwa yakni saksi EKO, Sandi dan Carlos Lala yang mana mereka memasang nomor angka melalui chatingan di aplikasi massanger dan aplikasi Whatsapp sehingga terdakwa langsung melakukan pemasangan nomor angka tersebut namun saksi randy setelah memberikan uang pemasangan selang beberapa menit, datanglah petugas kepolisian untuk mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Halmahera Selatan. - Bahwa barang bukti antara lain : a. Uang tunai sebanyak Rp. 1.310.000 (satu Juta tiga Ratus Sepuluh ribu rupiah) b. 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung A21S Warna Hitam c 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI d. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1231822056 atas nama OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Angka 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------- Ketiga : ----------- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE Alias HENDRA pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wit, dan Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Agustus Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Depan Rumah Saudara Fani Desa Sayoang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Menggunakan Kesempatan Main Judi.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------- - Bermula terdakwa melakukan permainan judi online pada bulan juni 2022 dikarenakan terdakwa tertarik ataupun tergiur adanya keutungan yang didapatkan sehingga terdakwa membuat Akun judi togel dengan cara menggunakan situs Vintogel melalui aplikasi google Chrome kemudian melakukan deposite sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk persiapan melalukan permainan togel dengan memasang nomor angka melalui waktu sidney. Dan pernah pada bulan agustus 2022 dalam pemasangan tersebut terdakwa menang sebesar Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah) dan uang terseubt terdakwa pindahkan dari akun judi togel milik terdakwa atas nama HANDI989 ke nomor rekening Bank BNI dengan nomor 1231822056 sebesar Rp. 23.500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di akun judi togel untuk melakukan pemasangan lagi. Kemudian uang yang terdakwa ambil, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Setelah itu ada beberap orang yang melakukan pemasangan nomor angka kepada terdakwa yakni saksi EKO, Sandi dan Carlos Lala yang mana mereka memasang nomor angka melalui chatingan di aplikasi massanger dan aplikasi Whatsapp sehingga terdakwa langsung melakukan pemasangan nomor angka tersebut namun saksi randy setelah memberikan uang pemasangan selang beberapa menit, datanglah petugas kepolisian untuk mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Halmahera Selatan. - Bahwa barang bukti antara lain : a. Uang tunai sebanyak Rp. 1.310.000 (satu Juta tiga Ratus Sepuluh ribu rupiah) b. 1 (satu) BUah Handphone Merk Samsung A21S Warna Hitam c 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI d. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1231822056 atas nama OKTAVIANUS HENDRA KILANMASSE --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Angka 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |