Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : Kejarihalsel19@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor : Reg. Perkara PDM-01/Halsel/Enz.2/02/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
1. Nama lengkap : RAKA DWI PUTRA BIN SYAMRIZAL BINTI KURNIA AGUSTINI Alias RAKA
Tempat lahir : Aek Kanopan Timur
Umur /tanggal lahir : 23 Tahun /23 Maret 2000
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan
/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. A. Yani LR Fuad Desa 16 Ulu Kec.Seberang Ulu II Kota Palembang Prov. Sumatra Selatan USW. Mes HJF Di Desa Kawasi Kec.Obi Kab. Halmahera Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Harita
Pendidikan : S1 (Tamat)
B. RIWAYAT PENAHANAN:
Penyidik : 19 Desember 2023 S/d 07 Januari 2024 di Rutan Polres Halsel
Diperpanjang Kejaksaan : 08 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024 di Rutan Polres Halsel
Penuntut Umum : 31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024 di Lapas Kelas III Labuha
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RAKA DWI PUTRA Bin SYAMRIZAL Binti KURNIA AGUSTINI Alias RAKA pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023, bertempat di dalam kamar kos-kosan saksi RISJUL AB.KOROIS (kantor JNE cabang Kawasi) pada Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kertas kecil berisikan Ganja berat kotor 12,19 ( dua belas koma Sembilan belas) gram dan 1 (satu) bungkus kertas kecil yang berisikan Ganja berat kotor 9,85 (Sembilan koma delapan puluh lima) gram dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tempat dan waktu diatas berawal terdakwa menghubungi via telepon sdr ADITYA RINALDI (DPO) pada tanggal 28 November 2023 untuk membeli 2 bungkus ganja dengan masing-masing berat kotor 12.19 (dua belas koma Sembilan belas) gram dan 9.85 (Sembilan koma delapan puluh lima) gram dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui via transfer Brimo, kemudian sdr ADITYA RINALDI (DPO) mengirimkan ganja tersebut melalui JNE Ekspress dengan Alamat pengirim Kota Palembang menuju Perusahaan PT Harita Group di Halmahera Selatan yang mana paket tersebut ditujukan atas nama terdakwa. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIT terdakwa pergi untuk mengambil paket tersebut di Kantor JNE cabang kawasi. Dikarenakan kecurigaan saksi RISJUL AB KHOROIS atas paket tersebut kemudian menghubungi saksi HASANUDDIN ABDULLAH (anggota TNI). Tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh saksi HASANUDDIN ABDULLAH dan dibawa untuk menuju mess TNI guna adanya kecurigaan paket yang dipesan oleh terdakwa. Kemudian saksi HASANUDDIN ABDULLAH menanyakan kepada terdakwa mengenai isi dari paket tersebut, dikarenakan terdakwa berbelit-belit kemudian dilakukan pemeriksaan dimana terdapat satu pasang Sepatu futsal berwarna orange ungu dan dua bungkus kertas putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian saksi HASANUDDIN ABDULLAH menghubungi anggota OPSNAL SAT RES NARKOBA Polres Halmahera Selatan untuk memeriksa paket tersebut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan Nomor: Lab. 5164/NNF/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 hasil pemeriksaan dari barang bukti 1 (satu) bungkus kertas warna putih Kode A berisi biji ,batang dan daun kering dengan berat 8,4958 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih Kode B berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 1,0174 gram adalah benar mengandung ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan nomor 087/60588/XII/2023/PS Labuha tertanggal 13 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh MOHD TAKDIR selaku pengelola Pegadaian Syariah Unit Labuha perihal penimbangan barang bukti sebagai berikut :
- satu bungkus kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 12.19 (dua belas koma Sembilan belas ) gram
- satu bungkus kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9.85 (Sembilan koma delapan lima ) gram
- Berdasarkan Acara Pemeriksaan Urine dengan cara menggunakan Tes Kit pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Urine Terdakwa Terlapor Negatif (-) mengandung Metamfetamina jenis ganja sebagai mana Terdaftar dalam daftar narkotika golongan 1 jenis tanaman
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa RAKA DWI PUTRA Bin SYAMRIZAL Binti KURNIA AGUSTINI Alias RAKA pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023, bertempat di dalam kamar kos-kosan saksi RISJUL AB.KOROIS (kantor JNE cabang Kawasi) pada Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kertas kecil berisikan Ganja berat kotor 12,19 ( dua belas koma Sembilan belas) gram dan 1 (satu) bungkus kertas kecil yang berisikan Ganja berat kotor 9,85 (Sembilan komoa delapan puluh lima) gram dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tempat dan waktu diatas berawal terdakwa menghubungi via telepon sdr ADITYA RINALDI (DPO) pada tanggal 28 November 2023 untuk membeli 2 bungkus ganja dengan masing-masing berat kotor 12.19 (dua belas koma Sembilan belas) gram dan 9.85 (Sembilan koma delapan puluh lima) gram dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui via transfer Brimo, kemudian sdr ADITYA RINALDI (DPO) mengirimkan ganja tersebut melalui JNE Ekspress dengan Alamat pengirim kota Palembang menuju Perusahaan PT Harita Group di Halmahera Selatan yang mana paket tersebut ditujukan atas nama terdakwa. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIT terdakwa pergi untuk mengambil paket tersebut di Kantor JNE cabang kawasi. Dikarenakan kecurigaan saksi RISJUL AB KHOROIS atas paket tersebut kemudian menghubungi saksi HASANUDDIN ABDULLAH (anggota TNI). Tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh saksi HASANUDDIN ABDULLAH dan dibawa untuk menuju mess TNI guna adanya kecurigaan paket yang dipesan oleh terdakwa. Kemudian saksi HASANUDDIN ABDULLAH menanyakan kepada terdakwa mengenai isi dari paket tersebut, dikarenakan terdakwa berbelit-belit kemudian dilakukan pemeriksaan dimana terdapat satu pasang Sepatu futsal berwarna orange ungu dan dua bungkus kertas putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian saksi HASANUDDIN ABDULLAH menghubungi anggota OPSNAL SAT RES NARKOBA Polres Halmahera Selatan untuk memeriksa paket tersebut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan Nomor: Lab. 5164/NNF/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 hasil pemeriksaan dari barang bukti 1 (satu) bungkus kertas warna putih Kode A berisi biji ,batang dan daun kering dengan berat 8,4958 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih Kode B berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 1,0174 gram adalah benar mengandung ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan nomor 087/60588/XII/2023/PS Labuha tertanggal 13 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh MOHD TAKDIR selaku pengelola unit Pegadaian Syariah Unit Labuha perihal penimbangan barang bukti sebagai berikut :
- satu bungkus kertasberwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 12.19 (dua belas koma Sembilan belas ) gram
- satu bungkus kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9.85 (Sembilan koma delapan lima ) gram
Berdasarkan Acara Pemeriksaan Urine dengan cara menggunakan Tes Kit pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Urine Terdakwa Terlapor Negatif (-) mengandung Metamfetamina jenis ganja sebagai mana Terdaftar dalam daftar narkotika golongan 1 jenis tanaman
--------------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
Labuha, 13 Februari 2024
Penuntut Umum
TTD.
SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199309 201801 1001
|