INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2025/PN Lbh | 1.Darma Kamarullah 2.Nazly Kamarullah alias Nuzly Kamarullah 3.Nelly Kelana Sartika |
1.IKBAL A. SANGAJI 2.ABD. HALEK ABDULLAH 3.HALIMA ILHAM 4.MUCHLIS ILHAM 5.BADRUN ABDULLAH SANGAJI 6.HASNA ILHAM 7.ABDUL HARIS TAKLIM 8.ARIF SANGAJI 9.IRHAM ABDULLAH 10.SALMA ABDULLAH |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
4. Menghukum para Tergugat I s/d Tergugat X agar mengembalikan lahan kebun milik para Penggugat yang masing-masing telah ber-Sertifikat Hak Milik Nomor. 13 atas nama Husen Kamarullah, Sertifikat Hak Milik Nomor 14 atas nama Nazly Kamarullah alias Nuzly Kamarullah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 atas nama Gahrul Kamarullah;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuha;
6. Menghukum Tergugat I, II, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat X secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I s/d Tergugat X lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat X untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Menghukum para Tergugat I s/d Tergugat X agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
