Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Lbh 1.Darma Kamarullah
2.Nazly Kamarullah alias Nuzly Kamarullah
3.Nelly Kelana Sartika
1.IKBAL A. SANGAJI
2.ABD. HALEK ABDULLAH
3.HALIMA ILHAM
4.MUCHLIS ILHAM
5.BADRUN ABDULLAH SANGAJI
6.HASNA ILHAM
7.ABDUL HARIS TAKLIM
8.ARIF SANGAJI
9.IRHAM ABDULLAH
10.SALMA ABDULLAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darma Kamarullah
2Nazly Kamarullah alias Nuzly Kamarullah
3Nelly Kelana Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Jamra Hi. ZakariaDarma Kamarullah
2La Jamra Hi. ZakariaNazly Kamarullah alias Nuzly Kamarullah
3La Jamra Hi. ZakariaNelly Kelana Sartika
Tergugat
NoNama
1IKBAL A. SANGAJI
2ABD. HALEK ABDULLAH
3HALIMA ILHAM
4MUCHLIS ILHAM
5BADRUN ABDULLAH SANGAJI
6HASNA ILHAM
7ABDUL HARIS TAKLIM
8ARIF SANGAJI
9IRHAM ABDULLAH
10SALMA ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
 
4. Menghukum para Tergugat I s/d Tergugat X agar mengembalikan lahan kebun milik para Penggugat yang masing-masing telah ber-Sertifikat Hak Milik Nomor. 13 atas nama Husen Kamarullah, Sertifikat Hak Milik  Nomor 14 atas nama Nazly Kamarullah alias Nuzly Kamarullah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 atas nama Gahrul Kamarullah; 
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuha;
 
6. Menghukum Tergugat I, II, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat X secara bersama-sama  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I s/d Tergugat X lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat X untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
8. Menghukum para Tergugat I s/d Tergugat X agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak