1. Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 00.00 wit tedakwa sdr. KISMAN ARIANTO alias MOSES telah melakukan pengrusakan dengan cara terdakwa sdr. KISMAN ARIANTO melemparkan batu sebanyak satu kali ke bagian pintu depan korban.
2. Bahwa akibat dari pengrusakan tersebut pintu depan korban mengalami kerusakan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 700.000,. (tujuh ratus ribu rupiah)
------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa KISMAN ARIANTO alias MOSES telah melakukan Tindak Pidana “ PENGRUSAKAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 407 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah |