Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI EFENDI SALATUDIN Alias EDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2020/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI SALATUDIN Alias EDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 wit tedakwa sdr. EFENDI SALATUDIN alias EDA telah menganiaaya korban sdr. SURTINI JAFAR alias KARTINI dengan cara memukul tangan kanan korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan pelaku dan pelaku juga memukul lengan kiri korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan sehingga korban berteriak “pukul-pukul” lalu pelaku langsung mendorong kepala korban sebanyak dua kali menggunakan jari telunjuk pelaku  setelah itu pelaku kembali memukul korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan mengenai kepala korban
2. Berdaraskan Visum Et Repertum dari RSUD Labuha menerangkan bahwa ditemukan adanya memar akibat kekerasan tumpul namun memar tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pencarian/jabatan
 
------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa EFENDI SALATUDIN alias EDA telah melakukan Tindak Pidana “ PENGANIAYAAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 352 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pihak Dipublikasikan Ya