Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 wit tedakwa sdr. EFENDI SALATUDIN alias EDA telah menganiaaya korban sdr. SURTINI JAFAR alias KARTINI dengan cara memukul tangan kanan korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan pelaku dan pelaku juga memukul lengan kiri korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan sehingga korban berteriak “pukul-pukul” lalu pelaku langsung mendorong kepala korban sebanyak dua kali menggunakan jari telunjuk pelaku setelah itu pelaku kembali memukul korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan mengenai kepala korban
2. Berdaraskan Visum Et Repertum dari RSUD Labuha menerangkan bahwa ditemukan adanya memar akibat kekerasan tumpul namun memar tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pencarian/jabatan
------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa EFENDI SALATUDIN alias EDA telah melakukan Tindak Pidana “ PENGANIAYAAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 352 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |