| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-03/Q.2.13/Enz.2/08/2025
|
A
|
Identitas Terdakwa
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8204080101850001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Madopolo
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 01 Januari 1985
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Polri
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Di tahan di RUTAN POLDA MALUKU UTARA Sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025
|
|
|
Penyidik Perpanjangan PU
|
:
|
Di tahan di RUTAN POLDA MALUKU UTARA Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d 08 Agustus 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Di tahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Dakwaan
|
|
|
Primair,
------ Bahwa Terdakwa IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tempat Penitipan Barang Kapal KM. Elizabeth III Pelabuhan Kupal Desa Kupal Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO mengambil paket berupa 1 (satu) buah bungkusan paket berukuran kecil, 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah merah dilapisi lakban, dan 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah hitam dilapisi lakban lalu tertangkap tangan oleh Saksi FIKRAM ISMAIL alias BANG FIK, Saksi MUH. SOALIHIN SOALEH alias BANG ALI, sdr. RUSTAM LAHER yang merupakan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut dan Saksi SUFANDI HASAN alias BANG NATHE, Saksi SUAIB S. SABU alias BANG RAMBO dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halsel, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan atau pakaian sebagaimana Surat Perintah Tugas Penangkapan dengan Nomor : SP-KAP/11/V/RES.4.2./2025/RESNARKOBA dan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian dengan Nomor : SP.Dah/10/V/RES.4.2./2025/SATRESNARKOBA, kemudian ditemukan berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan paket berukuran kecil yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet kecil Narkoba yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto 0,2050 (nol koma dua nol lima nol) gram;
- 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah merah dilapisi lakban dan bertuliskan untuk RIAN dari SADIL (Kupal) serta bertuliskan No. 37 (tiga puluh tujuh);
- 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah hitam dilapisi lakban dan bertuliskan untuk HELMI dari AGUS (Kupal) serta bertuliskan No. 45 (empat puluh lima);
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17k berwarnah Gold dengan Model CPH2471 dan IMEI 862645066722538 serta No, Sim Card Telkomsel 085343921324;
- Bahwa barang bukti telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Labuha dengan Nomor : 006/60588.002/V/2025/UPS Labuha tanggal 24 Mei 2025 dan ditandatangani oleh KARTAWIJAYA MOKODOMPIT selaku Pengelola Unit yang menyatakan telah dilakukan penimbangan dengan keterangan sebagai berikut :
- 3 (tiga) sahet kecil Narkoba yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik Polri Cabang Manado No. Lab : 202 / NNF / 2025, tanggal 28 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima dari penyidik pada tanggal 27 Mei 2025 berupa 1 (satu) buah amplop berwarna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti ( lihat lampiran foto ), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarnah putih dengan berat netto seluruhnya 0,2050 gram, diberi nomor barang bukti 189/2025/NF
- Barang bukti tersebut diatas disita dari IKBAL DAENG MAGASING Alias BANG BALO
Kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 189/2025/NF.- berupa Kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 145/2025/NF,- 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1850 gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Narkoba Klinik Pratama Polres Halmahera Selatan No. Pol. : R / 06 / V / KES.9./ 2025 / Klinik tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. WAHYUDIANTO AZIZ sebagai Dokter Umum Klinik Pratama Polres Halmahera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap IKBAL DAENG MAGASING alias BALO
Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA URIN, yakni :
PARAMETER dan HASIL :
- METHAMPHETAMINE / MET HASIL (Positif);
- COCAIN / COC HASIL (Negatif);
- MORPHIN / MOP HASIL (Negatif);
- AMPHETAMIN / AMP HASIL (Positif);
- BENZODIAZEPIN / BZO HASIL (Negatif);
- MARIYUANA / THC HASIL (Positif).
Kesimpulan
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh empat mei dua ribu dua puluh lima pukul sembilan belas titik sepuluh menit waktu indonesia timur telah melakukan pemeriksaan Scrining Narkoba pada urine terhadap yang bersangkutan tersebut diatas koma bertempat di Klinik Polres Halsel dengan hasil pemeriksaan narkoba antara lain titik dua amphetamin, marijuana, morphin, cocain, benzodiezepine, metamphetamin dan diperiksa didapatkan hasil ”POSITIF”;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 61 (enam puluh satu) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
Subsidair,
------ Bahwa Terdakwa IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Kupal Desa Kupal Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO mengambil paket berupa 1 (satu) buah bungkusan paket berukuran kecil, 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah merah dilapisi lakban, dan 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah hitam dilapisi lakban lalu tertangkap tangan oleh Saksi FIKRAM ISMAIL alias BANG FIK, Saksi MUH. SOALIHIN SOALEH alias BANG ALI, sdr. RUSTAM LAHER yang merupakan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut dan Saksi SUFANDI HASAN alias BANG NATHE, Saksi SUAIB S. SABU alias BANG RAMBO dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halsel, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan atau pakaian sebagaimana Surat Perintah Tugas Penangkapan dengan Nomor : SP-KAP/11/V/RES.4.2./2025/RESNARKOBA dan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian dengan Nomor : SP.Dah/10/V/RES.4.2./2025/SATRESNARKOBA, kemudian ditemukan berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan paket berukuran kecil yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet kecil Narkoba yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto 0,2050 (nol koma dua nol lima nol) gram;
- 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah merah dilapisi lakban dan bertuliskan untuk RIAN dari SADIL (Kupal) serta bertuliskan No. 37 (tiga puluh tujuh);
- 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah hitam dilapisi lakban dan bertuliskan untuk HELMI dari AGUS (Kupal) serta bertuliskan No. 45 (empat puluh lima);
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17k berwarnah Gold dengan Model CPH2471 dan IMEI 862645066722538 serta No, Sim Card Telkomsel 085343921324;
- Bahwa Terdakwa IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa 1 (satu) buah bungkusan paket berukuran kecil yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet kecil Narkoba yang berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah merah dilapisi lakban dan bertuliskan untuk RIAN dari SADIL (Kupal) serta bertuliskan No. 37 (tiga puluh tujuh), dan 1 (satu) paket berukuran sedang yang dibungkus dengan kresek berwarnah hitam dilapisi lakban dan bertuliskan untuk HELMI dari AGUS (Kupal) serta bertuliskan No. 45 (empat puluh lima), sedangkan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17k berwarnah Gold dengan Model CPH2471 dan IMEI 862645066722538 serta No, Sim Card Telkomsel 085343921324 saat itu Terdakwa menaruhnya atau menyimpannya di dalam saku celana sebalah kanan dan merupakan milik Terdakwa sendiri dan sudah sejak sekitar Tahun 2024;
- Bahwa barang bukti telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Labuha dengan Nomor : 006/60588.002/V/2025/UPS Labuha tanggal 24 Mei 2025 dan ditandatangani oleh KARTAWIJAYA MOKODOMPIT selaku Pengelola Unit yang menyatakan telah dilakukan penimbangan dengan keterangan sebagai berikut :
- 3 (tiga) sahet kecil Narkoba yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik Polri Cabang Manado No. Lab : 202 / NNF / 2025, tanggal 28 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima dari penyidik pada tanggal 27 Mei 2025 berupa 1 (satu) buah amplop berwarna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti ( lihat lampiran foto ), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarnah putih dengan berat netto seluruhnya 0,2050 gram, diberi nomor barang bukti 189/2025/NF
- Barang bukti tersebut diatas disita dari IKBAL DAENG MAGASING Alias BANG BALO
Kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 189/2025/NF.- berupa Kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 145/2025/NF,- 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1850 gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Narkoba Klinik Pratama Polres Halmahera Selatan No. Pol. : R / 06 / V / KES.9./ 2025 / Klinik tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. WAHYUDIANTO AZIZ sebagai Dokter Umum Klinik Pratama Polres Halmahera Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap IKBAL DAENG MAGASING alias BALO
Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA URIN, yakni :
PARAMETER dan HASIL :
- METHAMPHETAMINE / MET HASIL (Positif);
- COCAIN / COC HASIL (Negatif);
- MORPHIN / MOP HASIL (Negatif);
- AMPHETAMIN / AMP HASIL (Positif);
- BENZODIAZEPIN / BZO HASIL (Negatif);
- MARIYUANA / THC HASIL (Positif).
Kesimpulan
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh empat mei dua ribu dua puluh lima pukul sembilan belas titik sepuluh menit waktu indonesia timur telah melakukan pemeriksaan Scrining Narkoba pada urine terhadap yang bersangkutan tersebut diatas koma bertempat di Klinik Polres Halsel dengan hasil pemeriksaan narkoba antara lain titik dua amphetamin, marijuana, morphin, cocain, benzodiezepine, metamphetamin dan diperiksa didapatkan hasil ”POSITIF”;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 61 (enam puluh satu) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa IKBAL DAENG MAGASING alias BANG BALO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
|