Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Lbh 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2.HENDRA WAHYUDI, S.H.
1.SUGUNIA alias SUGU
2.M. IKRA ARTAMAYAN alias AAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–43/Q.2.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGUNIA alias SUGU[Penahanan]
2M. IKRA ARTAMAYAN alias AAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-13/Q.2.13/Eoh.2/09/2025

 

A

Identitas Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

SUGUNIA Alias SUGU

 

Nomor Identitas

:

7407013110900001

 

Tempat lahir

:

Wanci 

 

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun / 31 Oktober 1993

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Pada Raya Makmur Kec. Wangi-wangi Kab.

Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Usw Desa Jikotamu Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan.

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Pelayaran

 

Pendidikan      

:

SMA tamat

 

 

 

 

 

Identitas Terdakwa II

:

 

 

Nama lengkap

:

M. IKRA ARTAMAYAN Alias  AAN

 

Nomor Identitas

:

7407010803030003

 

Tempat lahir

:

Wanci

 

Umur / tanggal lahir

:

22 Tahun / 08 Maret  2003

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Wanci Kec. Wangi-wangi Kab.Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Usw Desa Jikotamu Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan.Usw. Desa Jikotamo   Kec. Obi  Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Belum / Tidak Bekerja

 

Pendidikan      

:

SMA tamat

 

 

 

 

b.

Penahanan  

 

 

TERDAKWA I

 

Penyidik

:

Di tahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 04 Agustus  2025

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di tahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 13 September  2025

 

Penuntut Umum

:

Di tahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 12 September 2025 s/d 01 Oktober  2025

TERDAKWA II

 

Penyidik

:

Di tahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 04 Agustus  2025

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di tahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 13 September  2025

 

Penuntut Umum

:

Di tahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 12 September 2025 s/d 01 Oktober  2025

 

 

c.

Dakwaan

 

 

Kesatu

------ Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I SUGUNIA Alias SUGU, Terdakwa II M. IKRA ARTAMAYAN Alias AAN pada hari Sabtu  tanggal 12 bulan Juli 2025, sekitar pukul 23.00 Wit, bertempat di atas  Pelabuhan Laut Laiwui  di Desa Jikotamo  Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 di Desa Jikotamo Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menyebabkan rasa sakit, mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban MARCELINO VAREN ALFREDO PEMBERIAN alias VAREN anak buah kapal di KM. AKSAR 07, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelum kejadian para terdakwa, dan korban tidak saling kenal nama hanya saling mengetahui bahwa para terdakwa adalah ABK KM ELIZABET sedangkan korban adalah ABK KM AKSAR. Antara para terdakwa dengan korban telah memiliki masalah sebelumnya, menurut Terdakwa II M. IKRA sebelumnya korban sering menghina bos pemilik kapal ELIZABET;
  • Bahwa sesaat sebelum kejadian korban bersama saksi JEMIS MANOPE alias EMIS, saksi FRENDY MANGODAENG alias FRENDY mengkonsumsi minuman keras jenis captikus diatas kapal KM AKSAR 07 lalu dengan sdr BERTI hendak ke warung untuk membeli makan lewat di depan Terdakwa I SUGUNIA yang juga telah mengkonsumsi minuman keras jenis captikus diatas kapal KM ELIZABET bersama dengan Terdakwa II M. IKRA. Terdakwa I SUGUNIA menegur “bas pigi mana” dan dijawab pergi keluar;  
  • Bahwa selanjutnya korban berteriak di atas jembatan lalu Terdakwa II M. IKRA menegur  korban untuk tidak berteriak berhubung malam hari ABK KM ELIZABET sudah banyak yang ber istirahat namun tidak di hiraukan korban lalu terjadi adu mulu antara Terdakwa II M. IKRA dengan korban, lalu Terdakwa II M. IKRA dari arah belakang korban memukul menggunakan kepalan tangan mengenai kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali lalu terjadi perkelahian, saling membalas pukulan dengan kepalan tangan beberapa kali dengan korban, dalam perkelahian tersebut pisau yang semula disimpan Terdakwa II M. IKRA di pinggangnya jatuh diatas pelabuhan;
  • Bahwa Terdakwa I SUGUNIA yang berada diatas kapal mendengar teriakan “woee” kemudian Terdakwa I SUGUNIA turun ke ke atas pelabuhan dan melihat Terdakwa II M. IKRA berkelahi dengan korban serta melihat pisau lalu pisau tersebut diambilnya. Bahwa saat itu saksi FRENDY hendak mendekat untuk melerai namun di cegat dan diacungi pisau oleh Terdakwa I SUGUNIA akibatnya saksi FRENDY ketakutan langsung melompat kelaut yang kemudian berenang dan naik kembali ke darat;
  • Selanjutnya korban yang fisik tubuhnya lebih besar dibandingkan Terdakwa II M. IKRA mendorong Terdakwa II M. IKRA dengan memegang kedua bahu Terdakwa II M. IKRA  hingga jatuh ke laut lalu Terdakwa II M. IKRA berenang menuju kapal dan naik dari pintu belakang kapal;
  • Sementara itu setelah Terdakwa I SUGUNIA mengetahui Terdakwa II M. IKRA didorong korban hingga jatuh kelaut lalu Terdakwa I SUGUNIA menikam perut korban sebanyak satu kali sehingga korban kesakitan dan langsung menghindar dari Terdakwa I SUGUNIA;
  • Kemudian korban menghampiri saksi JEMIS sambil mengatakan “CEPAT JO MO MATI KITA INI” sambil memegang perutnya yang saat itu mengeluarkan darah kemudian saksi JEMIS merangkul korban dengan disaksikan sdr AWIN MAPPA alias AWIN, lalu saksi JEMIS bersama saksi FRENDY membawa korban dengan mobil ke Rumah Sakit Obi di Desa Buton bahkan menurut dokter yang menangani saat itu kalau tidak ditangani dengan cepat akan berakhir dengan kematian lalu korban dirujuk ke RSUD Labuha untuk dilakukan tindakan operasi oleh tim medis dan diketahui akibat yang dialami korban adalah mengalami kerusakan pada organ tubuh yakni usus besar usus kecil dan lambung dan mendapat perawatan selama 7 (tujuh) hari di RSUD labuha dan sempat tidak dapat menjalani kegiatan sehari hari. Bahwa biaya pengobatan dan perawatan di bayar oleh bos dari korban yaitu Pemilik kapal KM AKSAR SAPUTRA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, berdasarkan Surat Permintaan Visum Et repertum Nomor : VER/66/VII/2025/Sek Obi dan telah dikeluarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR: 856/445/2025 dengan tanda tangan  dr. Uzlifatil Jannah Mz. Rumah Sakit Umum Obi, pada tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima. Identitas Pasien/Korban Marcelino Varen Alfredo Pemberian- dengan hasil pemeriksaan, di antaranya :

1) Kepala : Tidak tampak luka-

2) Dahi :  Tidak tampak luka-

3) Mata kanan : Tidak tampak luka-

4) Mata kiri : Tidak tampak luka-

5) Hidung : Tidak tampak luka-

6) Pelipis kanan  : Tidak tampak luka-

7) Pelipis kiri : Tidak tampak luka

8) Pipi kanan : Tidak tampak luka

9) Pipi kiri : Tidak tampak luka.

10) Bibir : Tidak tampak luka-

11) Mulut : Tidak tampak luka.

12) Telinga : Tidak tampak luka.

13) Leher : Tidak tampak luka.

14) Bahu : Tidak tampak luka.

15) Punggung : Tidak tampak luka.

16) Lengan kanan : Tidak tampak luka-

17) Tangan : Tidak tampak luka.

18) Dada : Tidak tampak luka.

19) Perut : Tampak satu buah luka terbuka pada perut. Luka berjarak enam koma lima sentimeter diatas pusar. Luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter dan dalamnya luka sekitar delapan sentimeter. Luka berbatas tegas dengan tapi rata dan ujung luka tajam dan tumpul serta tidak terdapat jembatan jaringan. Tampak jaringan lemak dan darah pada luka, dan disekitar luka tampak darah.

20) Paha : Tidak tampak luka

21) Lutut : Tidak tampak luka.

22) Tungkai bawah : Tidak tampak luka.

23) Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan.

 

3. Pemeriksaan Penunjang

: Hasil pemeriksaan hemoglobin lima belas gram per desiliter dan gula darah sewaktu seratus empat puluh enam milligram per desiliter

 

4. Diagnosis Kerja

a. Penyebab damage yang langsung

 

Luka tusuk pada perut-

 

 KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan adanya luka tusuk pada perut (bukti poin vii. 19) yang diakibatkan oleh persentuhan trauma tajam. Luka tersebut mengakibatkan sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------

 

 

A T A U

KEDUA,

------ Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I SUGUNIA Alias SUGU, Terdakwa II M. IKRA ARTAMAYAN Alias AAN pada hari Sabtu  tanggal 12 bulan Juli 2025, sekitar pukul 23.00 Wit, bertempat di atas  Pelabuhan Laut Laiwui  di Desa Jikotamo  Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 di Desa Jikotamo Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menyebabkan rasa sakit”, terhadap saksi korban MARCELINO VAREN ALFREDO PEMBERIAN alias VAREN anak buah kapal di KM. AKSAR 07, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelum kejadian para terdakwa, dan korban tidak saling kenal nama hanya saling mengetahui bahwa para terdakwa adalah ABK KM ELIZABET sedangkan korban adalah ABK KM AKSAR. Antara para terdakwa dengan korban telah memiliki masalah sebelumnya, menurut Terdakwa II M. IKRA sebelumnya korban sering menghina bos pemilik kapal ELIZABET;
  • Bahwa sesaat sebelum kejadian korban bersama saksi JEMIS MANOPE alias EMIS, saksi FRENDY MANGODAENG alias FRENDY mengkonsumsi minuman keras jenis captikus diatas kapal KM AKSAR 07 lalu dengan sdr BERTI hendak ke warung untuk membeli makan lewat di depan Terdakwa I SUGUNIA yang juga telah mengkonsumsi minuman keras jenis captikus diatas kapal KM ELIZABET bersama dengan Terdakwa II M. IKRA. Terdakwa I SUGUNIA menegur “bas pigi mana” dan dijawab pergi keluar;  
  • Bahwa selanjutnya korban berteriak di atas jembatan lalu Terdakwa II M. IKRA menegur  korban untuk tidak berteriak berhubung malam hari ABK KM ELIZABET sudah banyak yang ber istirahat namun tidak di hiraukan korban lalu Terdakwa II M. IKRA lalu terjadi adu mulut dengan korban , lalu Terdakwa II M. IKRA dari arah belakang korban memukul menggunakan kepalan tangan mengenai kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali lalu terjadi perkelahian, saling membalas pukulan dengan kepalan tangan beberapa kali dengan korban, dalam perkelahian tersebut pisau yang semula disimpan Terdakwa II M. IKRA di pinggangnya jatuh diatas pelabuhan;
  • Bahwa Terdakwa I SUGUNIA yang berada diatas kapal mendengar teriakan “woee” kemudian Terdakwa I SUGUNIA turun ke ke atas pelabuhan dan melihat Terdakwa II M. IKRA berkelahi dengan korban serta melihat pisau lalu pisau tersebut diambilnya. Bahwa saat itu saksi FRENDY hendak mendekat untuk melerai namun di cegat dan diacungi pisau oleh Terdakwa I SUGUNIA akibatnya saksi FRENDY MANGODAENG alias FRENDY ketakutan langsung melompat kelaut yang kemudian berenang dan naik kembali ke darat;
  • Selanjutnya korban yang fisik tubuhnya lebih besar dibandingkan Terdakwa II M. IKRA mendorong Terdakwa II M. IKRA dengan memegang kedua bahu Terdakwa II M. IKRA  hingga jatuh ke laut lalu Terdakwa II M. IKRA langsung berenang menuju kapal dan langsung naik dari pintu belakang kapal;
  • Sementara itu setelah Terdakwa I SUGUNIA mengetahui Terdakwa II M. IKRA didorong korban hingga jatuh kelaut lalu Terdakwa I SUGUNIA menikam perut korban sebanyak satu kali sehingga korban merasa kesakitan dan langsung menghindar dari Terdakwa I SUGUNIA;
  • Kemudian korban menghampiri saksi JEMIS sambil mengatakan “CEPAT JO MO MATI KITA INI” sambil memegang perutnya yang saat itu mengeluarkan darah kemudian saksi JEMIS merangkul korban dengan disaksikan sdr AWIN MAPPA alias AWIN, lalu saksi JEMIS bersama saksi FRENDY membawa korban dengan mobil ke Rumah Sakit Obi di Desa Buton namun karena kalau tidak ditangani dengan cepat akan berakhir dengan kematian lalu korban dirujuk ke RSUD Labuha untuk dilakukan tindakan operasi oleh tim medis dan diketahui akibat yang dialami korban adalah mengalami kerusakan pada organ tubuh yakni usus besar usus kecil dan lambung dan mendapat perawatan selama 7 (tujuh) hari di RSUD labuha dan sempat tidak dapat menjalani kegiatan sehari hari, bahwa biaya pengobatan dan perawatan di bayar oleh bos dari korban yaitu Pemilik kapal KM AKSAR SAPUTRA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, berdasarkan Surat Permintaan Visum Et repertum Nomor : VER/66/VII/2025/Sek Obi dan telah dikeluarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR: 856/445/2025 dengan tanda tangan  dr. Uzlifatil Jannah Mz. Rumah Sakit Umum Obi, pada tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima. Identitas Pasien/Korban Marcelino Varen Alfredo Pemberian- dengan hasil pemeriksaan, di antaranya :

1) Kepala : Tidak tampak luka-

2) Dahi :  Tidak tampak luka-

3) Mata kanan : Tidak tampak luka-

4) Mata kiri : Tidak tampak luka-

5) Hidung : Tidak tampak luka-

6) Pelipis kanan  : Tidak tampak luka-

7) Pelipis kiri : Tidak tampak luka

8) Pipi kanan : Tidak tampak luka

9) Pipi kiri : Tidak tampak luka.

10) Bibir : Tidak tampak luka-

11) Mulut : Tidak tampak luka.

12) Telinga : Tidak tampak luka.

13) Leher : Tidak tampak luka.

14) Bahu : Tidak tampak luka.

15) Punggung : Tidak tampak luka.

16) Lengan kanan : Tidak tampak luka-

17) Tangan : Tidak tampak luka.

18) Dada : Tidak tampak luka.

19) Perut : Tampak satu buah luka terbuka pada perut. Luka berjarak enam koma lima sentimeter diatas pusar. Luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter dan dalamnya luka sekitar delapan sentimeter. Luka berbatas tegas dengan tapi rata dan ujung luka tajam dan tumpul serta tidak terdapat jembatan jaringan. Tampak jaringan lemak dan darah pada luka, dan disekitar luka tampak darah.

20) Paha : Tidak tampak luka

21) Lutut : Tidak tampak luka.

22) Tungkai bawah : Tidak tampak luka.

23) Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan.

 

3. Pemeriksaan Penunjang

: Hasil pemeriksaan hemoglobin lima belas gram per desiliter dan gula darah sewaktu seratus empat puluh enam milligram per desiliter

 

4. Diagnosis Kerja

a. Penyebab damage yang langsung

 

Luka tusuk pada perut-

 

 KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan adanya luka tusuk pada perut (bukti poin vii. 19) yang diakibatkan oleh persentuhan trauma tajam. Luka tersebut mengakibatkan sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------

 

 

 

Labuha, 17 September 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

AULIA HAFIDZ, S.H.,M.H.

Jaksa Muda

   

Pihak Dipublikasikan Ya